Batalkah UU Cipta Kerja?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Batalkah UU Cipta Kerja?

Selasa, 30 Nov 2021 13:30 WIB
Yuniar Riza Hakiki
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Omnibus Law Cipta Kerja
Ilustrasi: Tim Infografis/Fuad Hasim
Jakarta -

Pagi itu (25/11) WA Grup sontak berdering ramai. Ada kawan memberitahu bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja yang sudah setahun lamanya di meja Mahkamah. Respons bersahutan anggota grup, "NO", "ditolak", "UU cacat formil, tapi alasan kemanfaatan maka permohonan ditolak", "MK mengabulkan sebagian, tetapi minta pembentuk UU memperbaiki yang typo-typo".

Ada yang beda dengan sikap Mahkamah kali ini. Tidak biasanya memutus perkara uji formil bersamaan dengan uji materiil, sementara perkara uji materiil belum pernah sekalipun ada agenda mendengar keterangan DPR, Presiden, saksi, dan ahli. Perkara uji materiil baru sampai sidang pendahuluan saja. Ini mengindikasi dua kemungkinan, pertama, MK akan mengabulkan permohonan uji formil sehingga pemeriksaan uji materiil tidak perlu dilanjutkan karena kehilangan objek, kemungkinan kedua, uji formil dan uji materiil ditolak berjamaah.

Beragam anggapan tadi terjawab oleh palu Mahkamah, "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian." Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu (2) tahun sejak putusan diucapkan. Diputus dengan komposisi 5 Hakim di pihak mengabulkan, 4 Hakim di pihak dissenting opinion yang berpendirian tidak mengabulkan. Ini sekaligus menjadi ground breaking setelah sekian uji formil di MK belum pernah ada yang dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah kawan menarik napas panjang dan mengembuskan pelan. Ada yang bersuka cita, karena perjuangan untuk membuktikan pembentukan UU Cipta Kerja yang "ugal-ugalan" itu akhirnya tercapai juga. Sebagian lain khawatir bila UU Cipta Kerja ini benar dibatalkan, bisa mengacaukan perkembangan hukum dan ekonomi pasca UU Cipta Kerja berlaku.

Sejumlah Masalah

ADVERTISEMENT

Ada tiga masalah formil UU Cipta Kerja. (1) Pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU 12/2011 jo. UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), karena metode omnibus yang diadopsi dan digunakan untuk membentuk UU Cipta Kerja itu tidak/belum diatur dalam UU P3 tersebut.

(2) UU Cipta Kerja tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan, karena ditemukan banyaknya substansi yang berubah antara rancangan yang dibahas dengan yang disahkan, juga banyak ditemukan kesalahan tulis yang mengacaukan penerapannya.

(3) UU Cipta Kerja tidak memenuhi asas keterbukaan, karena tidak ada ruang partisipasi yang maksimal, terlebih lagi naskah akademik dan RUU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Putusan 91/PUU-XVIII/2020 di satu sisi membuka mata publik, bahwa sejumlah masalah dalam pembentukan UU Cipta Kerja benar terbukti di sidang Mahkamah. Ini baru masalah formil yang terungkap, belum masalah materiilnya. Sayangnya, publik belum bisa menyaksikan terbuktinya masalah materiil UU Cipta Kerja, karena sejumlah permohonan uji materiil UU Cipta Kerja diputus "tidak dapat diterima" (niet ontvankelijke verklaard), yang menurut Mahkamah sudah kehilangan objek akibat dikabulkannya uji formil.

Ini pun jadi masalah. Bagaimana mungkin pengujian materiil UU Cipta Kerja kehilangan objek, sementara Mahkamah sendiri menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukannya perbaikan? Bukankah selama dua tahun pasca putusan diucapkan, UU Cipta Kerja "masih berlaku di tengah kebimbangan?" Mahkamah justru bisa dikatakan menutup pintu dan membiarkan ketentuan UU Cipta Kerja yang berpotensi inkonstitusional.

Mahkamah tampak dilema dalam mengadili perkara ini. Pun demikian putusannya juga setengah hati. Mahkamah tampak malu-malu kucing untuk tegas menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja ini 100% cacat formil dan harus dibatalkan/dicabut secara permanen. Mahkamah mengambil jalan tengah inkonstitusional bersyarat sebagai pilihan terbaik dari sekian pilihan yang mungkin tidak ada yang baik.

Tujuan strategis pembentukan UU Cipta Kerja untuk mengakselerasi investasi dan memperluas lapangan kerja nampak menjadi pertimbangan yang memberatkan Mahkamah untuk menyatakan UU Cipta Kerja ini inkonstitusional (tanpa bersyarat).

Karena itu, Mahkamah memberi kesempatan kepada pembentuk UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun. Bila diperbaiki sesuai perintah Mahkamah, maka UU Cipta Kerja bisa dinyatakan konstitusional. Sebaliknya, bila tidak diperbaiki sesuai perintah Mahkamah, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Masalahnya, siapa yang akan menilai kesesuaian ini? Apakah Mahkamah akan menilai ulang?

Mahkamah pun menganjurkan pembentuk UU untuk terlebih dahulu merevisi UU P3 guna mengakomodasi metode omnibus, agar ada metode yang pasti, baku, dan standar dalam pembentukan UU dengan metode omnibus. Rekomendasi ini mengkhawatirkan, karena bila metode omnibus diadopsi dalam UU P3 bisa mereduksi hakikat UU sebagaimana mestinya. Metode ini bisa memaksa setiap UU untuk ikut dalam tujuan yang ingin dicapai dari UU yang mengubahnya. Padahal setiap UU itu mempunyai nilai filosofis, yuridis, dan sosiologisnya masing-masing.

Misalnya, tujuan UU Cipta Kerja adalah hadirnya investasi. Sehingga, UU Cipta Kerja harus memaksa seluruh UU yang diubahnya untuk pro investasi. Padahal, ada kepentingan lebih mendasar yang perlu dilindungi seperti pro martabat kemanusiaan pekerja dalam UU Ketenagakerjaan dan pro kelestarian lingkungan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sayangnya, Mahkamah tidak menjangkau pertimbangan itu.

Benarkah Batal?

Ada sisi baik lain dari putusan Mahkamah ini, yaitu perintah menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas di dalam amar putusan nomor 7. Artinya, Pemerintah tidak dibenarkan melakukan tindakan/kebijakan berdasarkan UU Cipta Kerja, sebelum UU tersebut diperbaiki sesuai perintah Mahkamah.

Pemerintah juga tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Sayangnya, amar putusan ini agak kontradiksi dengan amar putusan nomor 4, yang menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukannya perbaikan. Putusan ini makin nampak tidak tegasnya.

Penangguhan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas ini pun tidak jelas kriteria/indikatornya. Ketidakjelasan ini karenanya tetap memungkinkan UU Cipta Kerja berlaku sebagaimana mestinya. Haruskah setiap tindakan/kebijakan itu diuji satu persatu di PTUN untuk mengetahui sifat strategis dan dampak luasnya?

Pun, bila Presiden dan DPR sudah memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai perintah Mahkamah, UU ini tetap akan berlaku seperti sebelumnya. Harapannya, perbaikan itu benar-benar menjangkau aspek formil maupun materiilnya. Perbaikan materiil harus mengakomodasi aspirasi masyarakat, terutama para pekerja jamak 'terlanggar hak konstitusionalnya' akibat UU Cipta Kerja ini. Demikian pula kepentingan melindungi lingkungan, sumber daya alam, dan jaminan otonomi daerah perlu diperbaiki.

Upaya memperbaiki aspek materiil melalui Mahkamah saat ini sudah sirna, karena Mahkamah menyerahkan perbaikannya kepada Paduka Presiden bersama Tuan dan Puan Anggota DPR.

Yuniar Riza Hakiki, SH, MH peneliti PSHK UII dan Pemerhati Hukum

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads