Para Puan dan Semangat Menghapus Kekerasan Berbasis Gender

Kolom

Para Puan dan Semangat Menghapus Kekerasan Berbasis Gender

Rahmat Sahid - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 08:02 WIB
Bendahara Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Konsultan Media dan Komunikasi, Penulis Biografi
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati setiap tanggal 25 November merupakan rangkaian dari perjuangan untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tanpa diskriminatif guna mewujudkan dunia bebas kekerasan berbasis gender.

Disebut rangkaian perjuangan, karena memang komitmen penetapan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tak lepas dari lahirnya Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1979. Kala itu, seluruh dunia dirisaukan dengan meluasnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam rangkaian berikutnya, perjuangan untuk melawan kekerasan terhadap perempuan semakin menggelora dan banyak aktivis perempuan dari berbagai Negara yang kemudian melahirkan consensus pada tahun 1981 yakni ditetapkannya tanggal 25 November sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tanggal 25 November sendiri bukan tanpa makna. Sebab, penggunaan tanggal 25 November merupakan bentuk penghormatan sekaligus mengambil spirit perjuangan tiga aktivis politik di Republik Dominika (Mirabal bersaudara), yang pada 25 November 1960 dibunuh secara brutal oleh penguasa negara tersebut kala itu, Rafael Trujillo (1930-1961).

Indonesia sebagai masyarakat dunia yang juga ambil peran strategis dalam upaya perjuangan mewujudkan dunia bebas kekerasan berbasis gender juga melakukan berbagai upaya strategis, baik melalui regulasi maupun kampanye-kampanye dalam rangka meningkatkan kesadaran publik dalam konteks untuk memerangi tindak kekerasan terhadap perempuan.

ADVERTISEMENT

Dalam bentuk regulasi, kini sedang dibahas Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Kemudian, Indonesia juga menjadikan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran publik dengan berbagai kegiatan kampanye dan pendidikan publik.

Martabat Para Puan

Memperjuangkan hak-hak perempuan serta upaya memerangi tindak kekerasan terhadapnya, sejatinya sudah menjadi prinsip dan ajaran yang sudah diterapkan jauh sebelum Konvensi Majelis Umum PBB tahun 1979 maupun pasca ditetapkannya 25 November sebagai hari Inti Kekerasan Terhadap Perempuan pada tahun 1981. Ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW yang tertera langsung dalam Alquran dan hadits tidaklah kurang untuk bisa jadi landasan maupun pijakan yang relevan dalam konteks HAM maupun hak asasi perempuan (HAP) yakni untuk mengangkat martabat para puan (sebutan untuk merepresentasikan kaum perempuan pada umumnya) dan menjauhkannya dari praktik perlakuan diskriminatif. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S al Hujurat ayat 13, yang artinya:

"Wahai manusia Kami ciptakan kamu dari lelaki dan perempuan dan Kami jadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa kepada-Nya," (Q.S. al Hujurat, 13)

Ayat yang pernah disitir oleh Presiden Indonesia pertama, Ir Soekarno (Bung Karno) dalam pidato To Build the World A New di hadapan Sidang Umum PBB pada tanggal 30 September 1960 yang 'mengguncang' dunia itu akan selalu relevan untuk membangun kesadaran betapa dengan alasan apapun para puan tidak berhak mendapatkan perlakuan yang diskriminatif. Juga tidak bisa menjadi pemakluman untuk sikap yang permisif atas kekerasan terhadapnya.

Kemudian, di dalam hadits juga sangat eksplisit soal pengakuan dan penghormatan terhadap para puan, yang mengandung konsekuensi bahwa gender bukanlah alasan untuk mendiskriminasikan. Sebagaimana disampaikan Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya 60 Hadits Shahih Hak-Hak Perempuan dalam Islam (2019) dengan mengutip pernyataan Sahabat Umar bin Khottab r.a:

"Demi Allah, kami pada masa Jahiliyah tidak pernah memperhitungkan perempuan. Kemudian Allah menurunkan beberapa ayat tentang mereka, dan memberikan hak kepada mereka. Kami sadar lalu bahwa ternyata mereka juga memiliki hak secara otonom di mana kami tidak bisa lagi mengintervensi". (Hadis Bukhari, kitab 77, bab 31, no. 5843)

Momentum Politik Legislasi Para Puan

Upaya-upaya untuk penghormatan hak perempuan serta memerangi tindak kekerasan terhadapnya jangan sampai menjadi onggokan naskah dan dokumen digital yang realisasi dan operasionalnya bagai 'pungguk merindukan bulan' dalam konteks menjadikan Indonesia yang bebas dari kekerasan berbasis gender.

Meningkatnya representasi perempuan di parlemen (DPR), yakni dari 97 orang (17,32%) di DPR periode 2014-2019 menjadi 120 (20,8%) orang di DPR periode 2019-2024 serta tampuk ketua DPR RI yang dijabat perempuan yakni Puan Maharani adalah momentum untuk mewujudkan the political effectiveness of legislation.

Puan Maharani, sebagai pemegang palu parlemen bersama para puan di dalamnya punya momentum politik untuk menghasilkan legislasi yang tidak diskriminasi gender dalam pembahasan RUU TPKS. Selain itu, penting juga untuk mengarahkan agar diskursus pembahasan RUU yang masuk Prolegnas 2021 tidak menajamkan garis demarkasi antara yang perspektif gender di satu sisi dan perspektif moralitas agama di sisi lain.

Orientasikan bahwa regulasi tersebut disusun dan nantinya diundangkan sebagai payung hukum yang operatif dan implementatif dalam upaya untuk menanggulangi kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual, secara komprehensif mulai dari pencegahan, penanganan, perlindungan, hingga pemulihan korban.

Perlu dicatat, memperjuangkan nilai-nilai tersebut bukanlah sikap termoderasi atas anggapan negatif seolah HAM adalah produk Barat. Tidak miskin referensi bagi masyarakat Indonesia, khususnya para puan untuk mengambil spirit memerangi diskriminasi gender. Selain bisa berpegang pada ajaran agama, di Nusantara ini juga sudah diwariskan oleh para pejuang perempuan, yang menjadi bukti bahwa para puan bukanlah objek dari sejarah yang bisa diperlakukan secara diskriminatif dan menganggap kekerasan terhadapnya adalah hal yang permisif.

Contohlah Gayatri Rajapadni (sosok perempuan di balik kejayaan Majapahit), Cut Nyak Dien (perempuan yang mendekonstruksi paradigma kepemimpinan patriarchal), RA Kartini (perempuan yang menjadi inspirasi politik emansipasi), dan juga Megawati Soekarnoputri (perempuan yang menjadi inspirasi kesetaraan perempuan sebagai pemimpin negeri.

Ketua DPR Puan Maharani dan para puan di parlemen yang pada jabatannya melekat hak legislasi punya kesempatan untuk membantu para puan pada umumnya-yang akibat lingkungan di sekitar ataupun karena belum memadahinya regulasi-masih rentan menjadi korban kekerasan, bahkan di lingkungan rumah tangganya.

Mengakhiri tulisan ini, sangat relevan untuk mengutip ungkapan Madeleine Albright-wanita pertama yang memegang jabatan kabinet Menteri Luar Negeri AS di bawah Presiden Bill Clinton-yang populer di kalangan ektivis feminis: "Ada tempat khusus di neraka bagi wanita yang tidak membantu wanita lain,".

Rahmat Sahid, Bendahara Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Konsultan Media dan Komunikasi, Penulis Biografi

(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads