Meredam Gejolak Harga Minyak Goreng
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Meredam Gejolak Harga Minyak Goreng

Rabu, 17 Nov 2021 13:00 WIB
Andi Irawan
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Kenaikan harga minyak goreng bisa diredam dengan meningkatkan pajak ekspor CPO
Jakarta -

Harga minyak goreng konsisten terus menaik sejak awal tahun sampai sekarang. Kalau kita merujuk data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, untuk minyak goreng curah di DKI Jakarta sebagai contoh pola ini tampak nyata. Awal Maret 2021 harga minyak goreng curah adalah Rp 15.000 per kg, akhir Mei menjadi 16.000 per kg, pada September naik menjadi Rp 17.250 per kg dan awal November naik lagi menjadi Rp 19.000 per kilogram. Tak mengherankan jika kemudian fenomena kenaikan harga minyak goreng ini menjadi sorotan banyak media nasional saat ini.

Penjelasan pemerintah terkait penyebab kenaikan harga ini adalah sebagai berikut. Pertama, suplai minyak nabati dan hewani di pasar internasional anjlok karena imbas pandemi. Di sisi lain, imbas pandemi dan krisis energi semakin memaksa sejumlah negara besar di dunia seperti China, India, dan Eropa meningkatkan penggunaan biodiesel sebagai sumber energi yang terbarukan untuk mensubstitusi penggunaan minyak fosil. Fenomena ini yang menghadirkan guncangan demand terhadap biodiesel yang meningkatkan permintaan biodiesel dunia. Tidak mengherankan kalau kemudian harga CPO (Crude Palm Oil) di pasar dunia juga naik signifikan. Pihak kementerian perdagangan menyatakan harga CPO di pasar internasional pada minggu ke-4 Oktober 2021 meningkat sebesar 44,03% jika dibanding dengan harganya di Oktober 2020.

Kedua, pabrik-pabrik minyak goreng tergantung dengan CPO sebagai input utama pembuatan minyak goreng, sementara sebagian dari pabrik-pabrik minyak goreng tersebut tidak memiliki integrasi vertikal, artinya sumber input utamanya yakni CPO bukan mereka hasilkan sendiri. Dengan demikian mereka harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri, yaitu harga lelang KPBN Dumai yang juga terkorelasi dengan harga pasar internasional; ketika harga CPO internasional naik, maka akan menaikkan pula harga CPO dalam negeri kita. Naiknya harga CPO berimplikasi naiknya harga minyak goreng.

Penjelasan pemerintah tersebut menurut hemat saya hanya bisa dibenarkan jika minyak goreng adalah produk yang pembentukan harganya diserahkan pada mekanisme pasar. Kita tahu minyak goreng bukanlah kategori produk yang sedemikian itu. Hal ini dapat dilihat dari masuknya minyak goreng dalam bahan pangan pokok yang ditentukan harga acuannya oleh pemerintah dalam Permendag No. 7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Dalam Permendag tersebut dinyatakan bahwa harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk minyak goreng kemasan sederhana adalah sebesar Rp 11.0000 per liter. Padahal minyak goreng tersebut di pasar sudah di harga Rp 16.200 per liter..

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika pemerintah menetapkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen (HATK), sesungguhnya itu adalah bentuk intervensi negara agar harga minyak goreng yang dimaksud tidak melambung di atas HATK-nya. Ketika terjadi kenaikan harga di atas HATK negara berkewajiban mengembalikan harga tersebut pada HATK-nya. Filosofi dari kebijakan HATK ini adalah hadirnya keberpihakan negara pada masyarakat konsumen khususnya konsumen dari kalangan masyarakat miskin atau tidak mampu. Oleh karena itu komoditas minyak goreng yang dikenakan kebijakan ini (minyak goreng dengan kemasan sederhana) diusahakan oleh negara akan tetap mudah diakses kalangan miskin ketika terjadi kenaikan harga minyak goreng tersebut.

Untuk mengembalikan harga minyak goreng kemasan sederhana ke HATK-nya ada tiga kebijakan yang bisa diambil. Pertama, operasi pasar minyak goreng jenis kemasan sederhana tersebut ke masyarakat. Pemerintah bisa menugaskan Bulog untuk menjual minyak goreng kemasan sederhana sebesar HATK yang telah ditetapkan tersebut. Kebijakan ini menurut hemat saya tergolong yang berbiaya mahal dibanding dengan dua kebijakan lainnya karena pemerintah harus membeli minyak goreng dengan harga pasar kemudian menjualnya dengan HATK, selisih harga tersebut adalah bentuk subsidi negara pada minyak goreng tersebut.

Jenis kebijakan lainnya yang terkategori berbiaya mahal adalah memasukkan minyak goreng dalam bansos penduduk miskin. Kelemahan dari dua kebijakan ini adalah mahal dan membebani APBN di satu di satu sisi dan di sisi lain berdasarkan pengalaman sebelumnya rawan korupsi dan rawan dalam masalah targeting (ketepatan sasaran masyarakat miskin yang menjadi sasaran kebijakan). Tapi ini tetap pilihan kebijakan yang bisa dilakukan untuk diterapkan pada daerah yang penduduk miskinnya atau rawan miskinnya relatif besar dan harga minyak goreng naik secara drastis (dalam seminggu naik 5% ke atas). Jadi kebijakan ini tidak diberlakukan secara umum untuk semua daerah.

ADVERTISEMENT

Kedua, dengan cara menetapkan kuota tertentu dari produksi CPO nasional untuk kepentingan domestik. Kelemahan utama kebijakan ini akan menghadirkan perburuan rente dan korupsi. Para pengusaha akan mencoba mendapatkan proporsi kuota CPO yang kecil yang mereka wajib jual di pasar domestik. Dampaknya untuk mendapatkan kuota yang kecil tersebut menghadirkan transaksi di belakang layar dimana ada oknum pengusaha yang berani memberi insentif tertentu kepada oknum penentu kebijakan agar perusahaannya hanya mendapatkan kewajiban kuota CPO yang kecil yang harus mereka jual di pasar domestik.

Cara yang ketiga adalah yang paling baik, yakni dengan meningkatkan pajak ekspor CPO. Keunggulan kebijakan ini, berlaku pada semua pihak yang ingin mengekspor CPO keluar negeri; peluang untuk hadirnya perburuan rente menjadi lebih kecil karena tidak ada urgensi bagi pelaku industri untuk mendapat lisensi hanya mengekspor dalam kuota tertentu, tapi mereka bebas ekspor dalam jumlah berapapun tapi pajak ekspornya dinaikkan.

Naiknya pajak ekspor CPO yang menyebabkan gap antarharga CPO internasional dan domestik semakin kecil akan menyebabkan jumlah yang diekspor ke luar menjadi berkurang dan suplai CPO domestik meningkat. Meningkatnya suplai CPO domestik akan menurunkan harga CPO domestik. Turunnya harga bahan baku utama minyak goreng tersebut berimplikasi menurunkan biaya produksi. Turunnya biaya produksi minyak goreng akan menurunkan harga jual minyak goreng di dalam negeri.

Andi Irawan Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Bengkulu

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads