Kolom

Melihat Cadangan Logistik Pangan dari Sudut Pandang Pertahanan

Khairul Fahmi - detikNews
Minggu, 14 Nov 2021 12:56 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Ada berbagai pandangan tentang peran Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam membangun cadangan logistik pangan. Beberapa pihak mempertanyakan relevansi pangan atau logistik dengan pertahanan. Adapun beberapa pihak menggunakan perspektif lingkungan semata dalam memandang pembangunan cadangan pangan ini. Namun, masih minim analisis terkait cadangan pangan dari sudut pandang pertahanan di masyarakat.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pembangunan pertahanan sebagai daya dan upaya untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, merupakan hal penting yang harus dibangun secara berkesinambungan.

Perang, bagaimanapun harus selalu diposisikan mungkin hadir dan terjadi. Karena itu, pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan merupakan salah satu cara untuk memperkecil ancaman terjadinya perang.

Namun, pertahanan negara bukanlah urusan Alat Utama Sistem Senjata (alutsista) semata. Ada banyak aspek yang harus disiapkan untuk menghadirkan kemampuan menangkal dan menanggulangi setiap ancaman serta mencapai tujuan pembangunan pertahanan negara. Salah satu aspek yang harus disiapkan adalah logistik terutama pangan, baik menyangkut produksi, distribusi maupun konsumsinya.

Ancaman Krisis Pangan

Beberapa waktu lalu, Organisasi Pangan Dunia (FAO) telah memperingatkan adanya potensi krisis pangan sebagai dampak Pandemi COVID-19 yang berkepanjangan. Potensi itu lalu diantisipasi pemerintah dengan membangun lumbung-lumbung pangan.

Indonesia sendiri sebenarnya telah menyadari bahwa pesatnya laju konversi lahan sawah menjadi non-sawah merupakan salah satu pangkal persoalan dari potensi terjadinya krisis pangan. Luasan lahan pangan yang terus menurun telah memengaruhi ketahanan pangan nasional.

Pada Februari 2020, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Wilayah merilis data yang menunjukkan bahwa lahan pertanian kian menyusut. Dari 7,75 juta hektare luas baku sawah nasional pada 2013, menjadi 7,465 juta hektare pada 2019. Artinya,sekitar 285,000 hektare atau rata-rata 47.500 hektare lahan pertanian setiap tahun selama kurun 2013-2019, telah beralih fungsi.

Di sisi lain, pembukaan dan perluasan lahan pertanian bukanlah hal yang mudah. Ada banyak aspek yang harus diperhatikan. Antara lain masalah lingkungan dan ekosistem. Oleh karena itu, pemerintah merumuskan konsep pengembangan food estate, di mana sektor pertanian, perkebunan, bahkan peternakan dibangun secara terintegrasi di dalam suatu kawasan.

Sebagai tindak lanjut sinyalemen FAO terkait ancaman krisis pangan, Presiden Joko Widodo kemudian menetapkan kebijakan food estate masuk ke dalam Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah nyata pemerintah dalam membangun lumbung pangan nasional.

Pemerintah bahkan menjadikan food estate sebagai program prioritas kedua setelah pengembangan lima Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yakni Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Manado-Likupang.

Untuk mewujudkannya, sejumlah kementerian dikerahkan untuk bekerja lintas sektor. Di sisi lingkungan hidup, izin dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di sisi masalah kepemilikan lahan di lokasi tempat pembangunan, dikerjakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Untuk pembangunan, dikerjakan olen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adapun leading sector dari seluruh program food estate ini adalah Kementerian Pertanian.

Lalu di mana letak peran Kementerian pertahanan? Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa Kemhan berperan sebagai salah satu bagian pendukung program food estate ini melalui program Cadangan Logistik Strategis (CLS) untuk kebutuhan cadangan pangan dalam kondisi perang atau bencana. Sementara komoditas lainnya dikembangkan oleh Kementerian Pertanian untuk kebutuhan cadangan pangan dalam kondisi normal.

Secara keseluruhan, terdapat dua lokasi disiapkan untuk program food estate ini. Pertama, di Kalimantan Tengah yang meliputi Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Areanya terdiri dari lahan sawah seluas 148.000 hektare yang sudah ada irigasi dan rencananya akan ditanam padi oleh Kementerian Pertanian, serta lahan yang belum beririgasi seluas 622.000 hektare yang akan dikembangkan untuk tanaman industri seperti singkong, jagung, dan lahan pendukung budidaya peternakan.

Selain itu pemerintah juga telah menyiapkan Kabupaten Humbang Hasundutan di Sumatera Utara dengan klaster terpadu seluas 1.000 hektare sebagai percontohan nasional, dari sekitar 30.000 hektare lahan yang akan dikelola hingga tiga tahun ke depan.

Halaman Selanjutnya: Instrumen Petahanan




(akd/akd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork