Meninjau Ulang Privatisasi Lumbung Ikan Nasional
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Meninjau Ulang Privatisasi Lumbung Ikan Nasional

Rabu, 27 Okt 2021 11:37 WIB
Muhamad Karim
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Pemerintah menganggarkan anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2021 mencapai Rp 699,43 triliun.
Foto ilustrasi: Agung Pambudhy
Jakarta -

Di tengah maraknya pencurian ikan dan masuknya kapal riset Tiongkok mondar mandir di perairan Laut Natuna Utara (LNU), pemerintah menghidupkan kembali lumbung ikan nasional (LIN). LIN telah digagas semenjak 2010 sewaktu kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sayangnya, implementasinya tak jelas. LIN mencakup tiga wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) yaitu 714 (Teluk Tolo dan Laut Banda), 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau) dan 718 (Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor bagian Timur).

Penetapannya mengacu Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No 50/2017 tentang WPPNRI. Ironisnya, status pemanfaatan ketiga WPPNRI kawasan LIN telah mengalami tangkap lebih (fully and over exploited). Kini LIN bersama Ambon New Port masuk program strategis nasional (PSN). Keduanya terintegrasi dan difokuskan di Maluku.

Filosofi LIN

Secara filosofis "lumbung" bermakna penyimpanan stok cadangan pangan. LIN bermakna penyimpanan stok cadangan pangan protein ikan secara nasional untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Apakah LIN begitu arahnya? Alih-alih sebagai penyimpanan stok pangan protein ikan, ia justru berorientasi ekspor komoditas perikanan untuk memenuhi permintaan pasar internasional.

Buktinya, pemerintah telah membangun infrastruktur pendukungnya lewat pengembangan Ambon Newport. Statusnya pun dinaikkan sebagai pelabuhan hub (hub port). Artinya, Maluku bakal menjadi pusat gravitasi ekonomi maritim di wilayah LIN. Harapannya, mengakselerasi pembangunan ekonomi maritim dan kepulauan di wilayah itu.

Secara administrasi wilayah LIN mencakup 8 provinsi, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua. Sayangnya semua provinsi ini menyisakan problem struktural. Mereka memiliki tingkat kemiskinan dan rasio gini (kesenjangan) yang tinggi. Dari 8 provinsi LIN hanya Sulawesi Utara dan Maluku Utara yang memiliki prosentasi penduduk miski di bawah 10 %. Selebihnya penduduk miskinya melampaui 10 %.

Dari 8 provinsi LIN, semuanya timpang ditandai rasio gini mendekati 0,4, kecuali Maluku Utara (0,290). Provinsi paling timpang adalah Gorontalo dengan rasio gini 0,406 (Suhana, 2021). Bagaimana dengan nelayan?

Nelayan tradisional di kawasan LIN berjumlah 629.959 jiwa. Di Maluku saja jumlahnya 218.981 jiwa dan Maluku Utara 62.298 jiwa (KKP, 2020). Nilai tukar nelayan (NTN) dari 8 provinsi LIN sepanjang 2019 hingga September 2021 trennya fluktuatif. Maluku dan Maluku Utara relatif baik dibandingkan lainnya. Kendati sejak merebaknya Covid-19, NTN di kedua daerah itu juga merosot drastis (<100). Penyebabnya harga ikan terjun bebas hingga 50 persen akibat rendahnya serapan pasar.

Sepanjang periode ini, NTN provinsi berada di bawah 100 adalah Gorontalo dan Papua Barat. Apa maknanya? Tingkat kesejahteraan nelayan di kawasan LIN tergolong rendah. Pertanyaannya, apakah LIN ini bakal menyelesaikan problem struktural ini atau malah kian memperparahnya?

Privatisasi

Neoliberalisme merupakan "praktik teori ekonomi politik" yang meyakini bahwa peningkatan kesejateraan manusia tercapai apabila meliberalisasi pengelolaan sumberdaya lewat mekanisme kelembagaan. Cirinya adalah kian menguatnya hak kepemilikan pribadi, mekanisme pasar bebas dan perdagangan bebas (Knott & Neis 2016).

Neoliberalisme di sektor perikanan ditandai privatisasi sumber daya ikan dan wilayah tangkapannya. Carothers dan Chambers (2012) mendefiniskan privatisasi perikanan sebagai proses peningkatan alokasi dan pemberian hak akses maupun kontrol sumber daya perikanan yang bersifat akses terbuka, milik publik maupun negara kepada pihak swasta/korporasi. Apakah mampu menyejahterakan nelayan. Kenyataannya jauh panggang dari api.

Allain Barnett, et al (2017) menemukan bahwa privatisasi perikanan justru mengakibatan "melonjaknya tingkat utang, berkurangnya pendapatan, timbulnya kerentanan volatilitas keuangan, hilangnya hak masyarakat nelayan menangkap ikan, dan dominannya kontrol swasta atas sumberdaya ikan."

Mencermati aneka produk baru aturan dan kebijakan pemerintah soal kelautan dan perikanan aroma privatisasi amatlah kental. Bermula dari UU Cipta Kerja No 11/2021 hingga ragam aturan turunannya. Pertama, PP No 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Setidaknya poin pendukung LIN; pertama:

(i) Perubahan zona inti kawasan konservasi menjadi kawasan Strategi Nasional (Pasal 2 sampai Pasal 7). Padahal Indonesia telah menetapkan kawasan konservasi laut seluas 20 juta hektar.

(ii) Membolehkan penggunaan alat tangkap dilarang, jaring Hela (Pukat Hela) (Pasal 116). Padahal sebelumnya dilarang.

(iii) Membolehkan alih muat (transhipment) ikan di tengah laut (Pasal 115b, 118).

(iv) Impor kapal ikan (Pasal 124). Berpotensi mematikan industri perkapalan domenstik dan merajalelanya kembali kapal ikan asing dengan modus impor.

Kedua, Permen KP No 22/2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI. Berlaku di perairan laut maupun darat. Aturan ini sejatinya menyentralisasi pengelolaan perikanan dan mengamputasi kewenangan pemerintah daerah. Soalnya lembagannya ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat (KKP).

Ketiga, pemerintah pun kini menyiapkan draft Permen KP tentang tatacara pemanfaatan sumberdaya ikan di WPPNRI dengan sistem kontrak. Tujuannya mengenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Aturan ini sejatinya sistem kuota. Bakal diberlakukan di selirih WPPNRI dan kawasan LIN. Jika seluruh WPPNRI dikontrakan, lantas nelayan tradisional/skala kecil menangkap ikan di mana lagi? Ironisnya lagi, aturan ini membolehkan perusahaan asing mengontrak WPPNRI.

Timbul pertanyaan, mungkinkah privatisasi perikanan dan wilayah tangkapannya menyejahterakan nelayan skala kecil? Ragam hasil riset membuktikan bahwa sistem kuota/kontrak jauh panggang dari api menyejahterakan nelayan. Pertama, riset Olson (2011) membuktikan bahwa privatisasi perikanan di berbagai negara berdampak negatif:

(i) berkurangnya pekerjaan anak buah kapal, (ii) pola pekerjaan nelayan tradisional berubah, (iii) ketergantungan terhadap utang, (iv) pelanggaran norma-norma budaya, (v) berkurangnya pendapatan ABK, (vi) tingginya biaya sewa kuota, (vii) keberlanjutan hidup nelayan terganggu; (viii) muncul kelompok yang punya hak istimewa, (ix) tingginya biaya leasing, (x) perubahan dari share pendapatan menjadi upak ABK.

Kedua, instrumen Individual Transferability Quota (ITQ) jadi biang kerok melemah dan runtuhnya perikanan skala kecil di berbagai negara (Chambers & Carothers 2017; Hoefnagel & de Vos 2017; Pinkerton & Davis 2015). Saya meyakini penerapan sistem kontrak di WPPNRI dan LIN bakal bernasib serupa. Secara ekonomi politik, instrument ITQ adalah praktik neoliberalisme dalam sektor perikanan.

Ketiga, privatisasi perikanan dan daerah penangkapannya ala ITQ/kontrak WPPNRI kian membenarkan bahwa ia menjadi penyebab kerusakan ekologis (Altamirano-JimΓ©nez 2017; Carothers & Chambers 2012). Parahnya lagi "hak menangkap ikan" sepenuhnya berubah menjadi aset keuangan atau monetisasi (Knott & Neis 2017). Akibatnya, ikan kian tak berhubungan dengan nelayan. Ikan berubah menjadi komoditas aneh karena mengalami monetisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Instrumen Horor

Kini pemerintah hendak menerapkan sistem kuota dengan nama Sistem Kontrak WPPNRI. Instrumen ini adalah fakta empiris perampasan laut (ocean grabbing). Di dalamnya melibatkan aktor negara dan korporasi nasional maupun asing. Mereka nantinya menguras sumber daya ikan di WPPNRI. Saya menduga instrumen baru dan rancangan kelembagaannya bakal menjustifikasi privatisasi sektor perikanan dan LIN.

Apa yang bakal terjadi dengan mengontrakkan LIN? Nelayan mustahil sejahtera. Malah sebaliknya, mereka kian mengalami kemiskinan struktural. Prof. Dr. Endriatmo Sutarto, Guru Besar Politik Agraria IPB menyebut UU Cipta Kerja beserta turunannya sebagai instrumen "horor" yang dilahirkan negara. Soalnya instrumen tersebut menyebabkan rakyat (termasuk nelayan) bukan lagi tuan di negerinya sendiri. Melainkan jadi "pengungsi agraria". Bukankah ruang laut beserta sumber daya agrarianya (ikan) telah dirampas lewat instrumen horor yang dilahirkan pemerintah di sektor kelautan dan perikanan?

Jika mencermati aturan-aturan kelautan dan perikanan terbaru aroma privatisasi perikanan amatlah kental, termasuk di kawasan LIN. Privatisasi tersebut tak hanya mengancam kehidupan sosial ekonomi nelayan, sumber daya ikan dan ekologinya. Melainkan juga eksisten NKRI. Bila pemilik kapal ikan asing telah mengantongi kontrak WPPNRI, semenjak itu pula kapalnya merajalela dan menguras sumber daya ikan di perairan kita. Sebelum ada sistem kontrak saja mereka sudah merajalela. Apalagi sudah mengantongi kontrak WPPNRI di wilayah LIN.

Saya menengarai kebijakan ini mengandung motif udang dibalik batu. Ada indikasi kepentingan politik pemburu rente, mafia perikanan, dan kaum komprador bermain di balik layar. Mereka bukanlah pengusaha. Melainkan pengusaha semu bermodalkan kontrak WPPNRI yang bisa dijual atau dikontrakan lagi ke pihak asing (transferability). Mereka cuma mengejar rente ekonomi tanpa mesti menangkap ikan di wilayah LIN. Mungkinkah demikian? Amat mungkin.

Kita memahami, pesta demokrasi 2024 kian dekat. Pastinya membutuhkan amunisi buat pertarungan politik. Para politisi, elite, dan mafia perikanan memanfaatkan instrumen ini buat mengumpulkan amunisi. Ingat, kebijakan membuka kran ekspor benih lobster 2020 membuktikan fenomena ini. Apakah kita mau mengulangi hal serupa?

Saya mengusulkan; pertama, LIN sebaiknya didorong mendukung industrialisasi perikanan rakyat di Maluku, Maluku Utara, dan daerah LIN lainnya. Supaya industri ikan kayu, ikan asap, dan ikan asin bernilai tambah dan berdaya saing tinggi. Bukan memasok kebutuhan industri perikanan negara asing dan mematikan industri perikanan rakyat. Industrialisasinya mesti disertai dukungan teknologi informasi (digitalisasi), teknologi pengolahan, dan akses permodalan berupa kelembagaan keuangan inklusif.

Kedua, pemerintah mesti meninjau ulang kebijakan sistem kuota yang berkamuflase sebagai sistem kontrak dan monetisasi WPPNRI. Jika pemerintah memaksakan, maka tragedy of common dan kutukan sumber daya alam tinggal menunggu waktunya.

Muhamad Karim Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, dosen Universitas Trilogi Jakarta


(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads