Perang Melawan Pandemi Jangan Setengah Hati

Kolom

Perang Melawan Pandemi Jangan Setengah Hati

Erwin Dariyanto - detikNews
Rabu, 23 Jun 2021 11:08 WIB
Erwin Dariyanto
Foto: Dokumentasi Pribadi
Jakarta -

Lima pekan setelah Lebaran, kasus positif COVID-19 di Indonesia kembali melonjak tajam. Merujuk data yang dipublikasikan corona.jakarta.go.id, per Senin 21 Juni 2021 secara nasional kasus positif COVID-19 menyentuh angka 2.004.445. Dengan rincian, 146.728 atau 7,4 persen kasus aktif, 1.801.761 atau 89,9 persen sembuh, dan 54.956 atau 2,7 persen meninggal dunia.

Terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19 pascalibur Lebaran ini tentu menjadi sebuah pertanyaan besar. Sebab menjelang dan sesudah Lebaran lalu, pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan mudik dan memperketat syarat pelaku perjalan ke luar kota. Pada 21 April, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui surat edaran tersebut pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik selama musim Lebaran, mulai 24 April sampai 24 Mei. Pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan satu pekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April sampai 5 Mei dan 18 hingga 24 Mei.

ADVERTISEMENT

Tujuan kebijakan tersebut tentu saja untuk menekan angka penularan COVID-19 agar tidak meluas. Lalu mengapa lonjakan kasus positif COVID-19 terjadi justru lima pekan setelah kebijakan itu diterapkan?

Analisis "Benefit Cost Ratio"

Sebuah kebijakan apapun yang dipilih oleh pemerintah pasti akan membawa manfaat dan menimbulkan biaya. Sehingga sudah menjadi sebuah praktik yang umum sebelum memutuskan sebuah kebijakan, pemerintah akan melakukan analisis biaya-manfaat atau cost benefit analysis (CBA). Biaya dan manfaat tersebut kemudian dibandingan untuk memutuskan apakah sebuah kebijakan layak atau tidak untuk diterapkan. Demikian dituliskan oleh Paul Dolan dan Pinar Jenkins dalam sebuah artikelnya yang berjudul Estimating the monetary value of the deaths prevented from the UK Covid-19 lockdown when it was decided upon - and the value of "flattening the curve".

David L Weimer dan Aidan R Vining dalam buku Policy Analysis (2011) menjelaskan bahwa analisis biaya-manfaat atau CBA adalah sebuah teknik yang secara sistematis mengukur efektifitas dampak sebuah kebijakan. Dalam perkembangannya sejumlah ekonom kemudian mengembangkan teknik CBA sehingga penggunaannya pun bisa menjadi lebih luas, salah satunya untuk memonetisasi dampak dari sebuah kebijakan. Benefit Cost Ratio dihitung dengan membandingkan antara nilai benefit dengan nilai pengorbanan atau biaya yang dikeluarkan oleh pembuat kebijakan.

Saya mencoba membuat simulasi analisis benefit cost ratio dari kebijakan melarang mudik Lebaran. Kemudian dibandingkan dengan analisis benefit cost ratio seandainya pemerintah tidak melarang mudik Lebaran. Pertama, jika pemerintah tidak melarang mudik Lebaran diperkirakan akan terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 mingguan sebesar 8 ribu sampai 40 ribu. Angka meninggal dunia akibat COVID-19 diprediksi 100 hingga 700 orang per minggu, angka positivity rate naik sebesar 0,39 persen hingga 8,44 persen, kenaikan bed occupancy rate (BOR) 26,27 persen sampai 43,65 persen.

Namun ada potensi perputaran uang kartal sebesar Rp 316 Triliun jika mudik Lebaran tak dilarang. Menggunakan data-data tersebut, didapatkan benefit cost ratio akibat tidak adanya larangan mudik adalah sebesar 226.

Kedua, pemerintah melarang mudik Lebaran dan memperketat pelaku perjalanan ke luar kota. Jika kebijakan ini diberlakukan diprediksi penambahan kasus Covid-19 hanya 4.123 orang per minggunya. Namun potensi perputaran uang kartal hanya Rp 154,5 triliun selama Lebaran. Sejumlah sektor juga mengalami kerugian, misalnya sektor transportasi untuk bus dan travel yang diprediksi menderita kerugian hingga Rp 25 miliar. Hasil hitungan saya, besarnya benefit cost ratio akibat pemerintah menerbitkan kebijakan larangan mudik adalah sebesar 1.073.

Bersatu Melawan Pandemi

Secara teori, kebijakan pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah sudah tepat.

Dari penghitungan analisis benefit cost ratio, kebijakan melarang mudik Lebaran memiliki manfaat yang lebih besar dan lebih efisien dibanding jika tidak diberlakukan kebijakan larangan mudik. Nilai benefit cost ratio yang dihasilkan dari penghitungan dengan adanya kebijakan larangan mudik adalah 1.073 atau lebih besar dari benefit cost ratio jika tidak ada kebijakan larangan mudik yang sebesar 226.

Namun dalam praktik di lapangan, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tak sepenuhnya diterapkan. Masih ada beberapa kasus warga bisa melakukan mudik Lebaran atau melakukan perjalanan ke luar kota tanpa melalui tes bebas COVID-19. Di kampung, karena budaya tepo sliro alias tenggang rasa mereka pun tak pernah ditanya soal surat bebas COVID-19 atau dilakukan tes antigen dan lainnya

Banyak warga juga sering terlihat melanggar atau abai protokol kesehatan karena alasan kondisi fisik yang sehat. Padahal belum tentu mereka tidak membawa virus COVID-19. Sementara petugas tak kuasa menegur dan memberi sanksi.

Memang belum ada bukti bahwa lonjakan kasus positif COVID-19 yang terjadi pasca Lebaran ini akibat adanya mobilitas warga mudik karena longgarnya pengawasan dan penegakan peraturan SE Satgas Nomor 13 tahun 2021. Namun tak ada salahnya pemerintah, Satgas COVID-19 pusat, dan masyarakat sama-sama melakukan evaluasi terkait penegakan peraturan. Apakah memang di saat Lebaran bulan lalu SE Satgas nomor 13 tahun 2021 benar benar diterapkan, mudik dilarang, dan syarat pelaku perjalanan ke luar kota diperketat.

Selanjutnya hasil evaluasi tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk merumuskan kebijakan di saat terjadi lonjakan kasus COVID-19 seperti sekarang ini. Apalagi dalam satu hingga dua pekan ke depan akan ada liburan anak sekolah yang kemungkinan bakal kembali memicu terjadinya mobilitas warga. Misalnya liburan ke luar kota atau bepergian ke pusat-pusat perbelanjaan, tempat hiburan, juga arena wisata.

Kita tentu tak mau kecolongan dua kali. Semua tak ingin kasus positif COVID-19 melejit kembali. Sudah saatnya pemerintah baik pusat mau pun daerah harus tegas dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas warga. Masyarakat pun harus memiliki kesadaran untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Pemerintah dan masyarakat harus satu kata dan perbuatan dalam melawan virus COVID-19 agar pandemi segera berakhir. Perang melawan pandemi jangan setengah hati.

Erwin Dariyanto mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads