Neopatrimonialisme dalam Birokrasi Pasca Pilkada 2020

Kolom

Neopatrimonialisme dalam Birokrasi Pasca Pilkada 2020

Ananda Putri Sujatmiko - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 13:06 WIB
Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi melantik 6 kepala daerah se-Sumut hasil Pilkada serentak tahun 2020 (dok Kominfo Sumut)
Pelantikan kepala daerah baru di Sumatera Utara hasil Pilakda 2020 (Foto ilustrasi: dok. Kominfo Sumut)
Jakarta -

Pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada 2020 tahap pertama telah dilaksanakan, yakni pada 26 Februari lalu. Kementerian Dalam Negeri mencatat, pelantikan tahap awal dilakukan terhadap 122 daerah peserta pilkada yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi. Kemudian 50 kepala daerah lainnya akan menyusul untuk segera dilantik pasca putusan sengketa pemilu selesai dilakukan.

Dari sekian banyak kepala daerah yang dilantik, beberapa di antaranya menarik untuk ditelisik karena merupakan kerabat elite dan mantan elite politik maupun pemerintahan. Sebagai contoh, di Solo ada Gibran Rakabuming Raka yang terpilih sebagai wali kota dan merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo. Di Medan ada Bobby Nasution menantu Presiden yang merupakan wali kota terpilih.

Di Makassar ada Fatmawati Rusdi yang merupakan istri mantan Bupati Sidrap 2 periode yang terpilih sebagai wakil wali kota. Di Gowa ada Adnan Purichta Ichsan yang merupakan anak Bupati Gowa (Ichsan Yasin Limpo) periode 2005-2015. Serta, Muhammad Yusran Lalogau yang terpilih sebagai Bupati Kepulauan Pangkep yang merupakan keponakan Bupati Pangkajene dan Kepulauan 2 periode (Syamsuddin A Hamid).

Bahkan, Nagara Institute telah mencatat jumlah peserta Pilkada 2020 yang memiliki kekerabatan dengan entitas politik maupun pemerintahan melesat jika dibandingkan pada periode sebelumnya. Jika periode 2015-2018 hanya 86 kandidat, maka periode 2020-2024 menjadi 124 kandidat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Neopatrimonialisme dalam Hukum

Fenomena ini dalam ilmu politik dikenal dengan istilah neopatrimonialisme. Apabila mekanisme patrimonial konvensional dilakukan dengan cara penunjukan langsung, maka patrimonialisme kontemporer (neo) menginfiltrasi kekerabatan dalam jalur prosedural yang dilindungi hukum.

ADVERTISEMENT

Goodfellow (2019) dalam jurnalnya menyebutkan bahwa neopatrimonialisme merupakan campuran dua entitas yaitu mekanisme patrimonial dan dominasi legal birorkrasi. Mengapa disebut demikian? Dan, apakah neopatrimonialisme atau politik kekerabatan ini salah?

Memang apabila ditinjau dalam konteks hukum, memboyong keluarga dalam panggung politik bukan merupakan sebuah tindak pidana. Terlebih jika dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara yuridis, praktik politik kekerabatan yang berdampak pada politik dinasti memang tidak dilarang. Mahkamah Konstitusi sudah mengetuk palu atas putusannnya Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang pada intinya mengabulkan gugatan uji materi dan menghapus Pasal 7 huruf r Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Melalui putusan MK tersebut, ketentuan larangan bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2015 dinilai bertentangan dengan Pasal 28 huruf i ayat 2 UUD 1945 ihwal larangan perlakuan diskriminatif.

Dampak Berkepanjangan

Namun, bagi akademisi, masyarakat, maupun praktisi pemerintahan, neopatrimonialisme memiliki kecenderungan dan dampak yang cukup signifikan.

Berdirinya neopatrimonialisme di balik kepala daerah terpilih tentu akan menghasilkan sejumlah dampak, seperti; pertama, personalism, yaitu terlihat ada konsentrasi kekuasaan pada salah seorang individu yang mendominasi aparatur negara dan berdiri di atas hukum (big man syndrome). Konsentrasi ini digunakan untuk memperoleh legitimasi dan keuntungan berupa winner-takes-all dalam hal mengendalikan sumber daya negara.

Kedua, institutional incompability, yaitu suatu kondisi di mana terdapat serangkaian regulasi yang dinamis, tidak dapat diprediksi, dan saling berkontradiksi sehingga menimbulkan ketidakpastian atas regulasi mana yang harus dipatuhi. Ketiga, existence of both patrimonial and legal-rational institutions, yaitu praktik patrimonial menjadi free rider atas institusi legal formal yang telah ada.

Dari aspek kepartaian, hakikat demokrasi pun akan kian melorot jika neopatrimonialisme terus dibina. Kader partai yang sudah meniti karier politik sejak awal, bisa saja disabotase oleh kepentingan lain yang lebih dekat dengan elite politik yang sudah mapan.

Bahkan dalam praktik pemilu, partai politik tidak lagi menjadi institusi politik sebagai pengusung program, melainkan perahu sewa yang mudah bergonta-ganti arah kebijakan. Pola koalisi partai yang dibangun pun bersifat serba bisa (promiscuous), besar, serta penuh muatan kepentingan.

Apabila ditinjau dari teori agensi, pemerintah berperan sebagai agen, sedangkan masyarakat berperan sebagai principal. Elite yang sudah berjejaring dalam pertalian keluarga di suatu wilayah tentu akan memperkuat munculnya asimetri informasi. Hal ini dikarenakan potensi kebijakan yang dilahirkan akan bersumber dari kompromi elite yang sudah paham atas regulasi serta berbagai celah sumber daya yang ada di lingkungan pemerintah daerahnya.

Jika agen memiliki preferensi dan insentif yang tidak cocok dengan principal, maka dapat timbul masalah agensi (agency problems). Permasalahan tersebut muncul ketika principal (masyarakat) tidak mengetahui secara pasti apa yang dilakukan oleh agen (pemerintah), apakah sesuai dengan keinginan principal atau tidak.

Apabila direfleksikan dalam konteks reformasi birokrasi, kondisi tersebut jelas akan berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan kinerja keuangan daerah. Berbagai penelitian yang telah dilakukan menghasilkan kesimpulan yang pada intinya menunjukkan bahwa daerah yang menjalankan praktik politik kekerabatan hingga berdinasti cenderung memiliki akuntabilitas laporan keuangan yang lebih rendah jika dibandingkan dengan daerah yang tidak melakukan praktik politik dinasti.

Kondisi tersebut tentu berpotensi menyebabkan termarjinalkannya isu krusial publik, seperti penanggulangan pandemi, penanggulangan kemiskinan, maksimalisasi reformasi birokrasi, serta upaya mendorong lahirnya inovasi dan invensi.

Oleh sebab itu, terlepas dari pro dan kontra neopatrimonialisme dalam kontestasi pilkada, para kepala daerah terpilih seyogianya perlu tetap profesional dan meningkatkan trust baik kepada masyarakat maupun kepada birokrat yang menjadi mitra kerjanya. Hal ini dikarenakan aparatur sipil negara merupakan jembatan antara kebutuhan masyarakat sipil yang dilayani, serta kebutuhan politik yang menjadi lingkungan tidak terpisahkan dari tata hubungan administrasi negara.

Bilamana semangat reformis tetap digaungkan dan diimplementasikan secara logis oleh para kepala daerah terpilih, maka sudah barang pasti ihwal neopatrimonialisme akan menjadi halaman belakang buku yang tidak akan pernah dibuka kecuali jika ada catatan penting saja.

Ananda Putri Sujatmiko analis kebijakan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads