Wajar atau tidak wajar? Itu pertanyaannya. Bukan, tulisan ini bukan tentang pertanyaan filosofis a la Shakespeare. Ini pertanyaan yang logis saja tentang isu unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Beberapa bulan terakhir, masyarakat dikagetkan dengan tuduhan kerugian tidak wajar, atau lebih sering didengungkan "kerugian negara" - yang berpotensi pidana pada unrealized loss portofolio saham BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Kerugian ini, lebih lanjut lagi, terkesan dipaksakan -- seolah sama dengan kerugian dalam kasus Jiwasraya, yang menghebohkan beberapa waktu sebelumnya.
Bagaimana duduk soalnya portofolio saham BPJS-TK itu? Berikut akan dijelaskan lebih rinci mengenai penyebab kerugian investasi portofolio BPJS-TK yang belum direalisasikan atau unrealized loss. Isu ini dianalisis pada level konteks situasi, kondisi ekonomi dan pasar modal, proses investasi dan alokasi aset. Lebih jelas isi portofolio saham, dan perbandingan dengan portofolio investasi investasi Jiwasraya.
Hasil kajian menunjukkan bahwa proses investasi portofolio BPJS-TK sudah prudent dan sesuai kaidah-kaidah investasi. Alokasi aset telah memperhatikan aspek pengelolaan risiko yang relatif baik. Secara garis besar, investasi dimulai dengan strategi mengalokasikan dana investasi ke dalam beberapa kelas aset sesuai tujuan investasi: saham, reksadana, deposito, obligasi dan bahkan properti serta penyertaan langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya di dalam masing-masing kelas aset dilakukan strategi pemilihan sekuritas (securities selection) atau manager investasi yang cocok dengan tujuan investasi. Bahkan, dalam pemilihan manager investasi relatif ketat. Syaratnya harus mempunyai dana kelolaan minimal Rp1,5 triliun.
Saham dan Reksadana
Menurut data portofolio sahamnya pada saham-saham LQ-45. Itu artinya isi portfolio sahamnya dominan terdiri dari saham-saham berkapitalisasi pasar besar dan relatif likuid. Tidak perlu diragukan lagi tentang saham-saham LQ-45. Penurunan dan kenaikan harga saham sangat tergantung pada perkembangan pasar modal di Indonesia.
Kerugian yang terjadi (yang masih belum direalisasikan atau disebut unrealized loss) masih sejalan dengan perkembangan pasar saham Indonesia (tercermin dari pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)) yang terdampak krisis pandemi dan resesi ekonomi.
Bukti menunjukkan bahwa unrealized loss nya juga naik turun sesuai dengan naik turunnya IHSG. Pada saat IHSG di level 5.979 (31 Desember 2020) unrealized loss mencapai Rp22,308 triliun, tapi ketika IHSG di level 6.429 (20 Januari 2021) lalu, unrealized loss nya menurun menjadi Rp14,417 triliun atau 2.91% dari total portofolio Rp495 triliun yang mayoritas disebabkan penurunan kinerja emiten BUMN. Naik turun akan terjadi sesuai dengan pergerakan harga saham.
Bukan tak mungkin, ketika IHSG di level 7.000, bukan unrealized loss, tapi bisa berbalik arah menjadi unrealized gain. Hal ini bisa dilihat naik turunnya potensial loss itu sangat tergantung dari pergerakan IHSG. Ada banyak faktor yang menyebabkan naik turunnya harga saham, namun yang paling penting sahamnya likuid dan mempunyai kapitalisasi pasar yang besar - dan hal itu yang menjadi portofolio saham BPJS-TK.
Sementara untuk portofolio reksadana, dari data yang ada, Investasi di reksadana berada pada level 8,1% pada akhir 2020. Kisarannya selama 5 tahun terakhir berada pada level 7%-9%. Prinsip diversifikasi telah dijalankan dan tetap memenuhi aturan yaitu maksimum 50% dari total porsi dana dan maksimum 15% untuk satu manager investasi. Proses dan underlying produk reksadana ini jelas dan berbeda dengan yang terjadi di Jiwasraya.
Ada reksadana yang di dalamnya BPJS-TK menjadi mayoritas dan investor tunggal. Hal ini bisa terjadi - jika ternyata pengelola dana telah menawarkan reksadana secara penawaran umum dan tetap menghasilkan sedikit investor, atau bahkan investor tunggal. Hal ini bisa jadi juga karena fee yang ditetapkan oleh BPJS-TK hanya 1% -- karena wajar saja portofolionya besar (economies of scale). Sementara di pasar pada umumnya reksadana mengenakan fee sebesar 2%-4%.
Situasi ini secara alami bisa terjadi karena tingkat penetrasi finansial dalam perekonomian Indonesia masih relatif rendah di bawah rata-rata ASEAN. Ukuran penetrasi itu biasanya diukur dengan kedalaman finansial yang menggunakan rasio monetisasi dan/atau rasio intermediasi.
Berbeda dengan Kasus Jiwasraya
Temuan itu berbeda dengan kerugian portofolio investasi pada kasus Jiwasraya. Portofolio saham-saham Jiwasraya, seperti diungkap ke media termasuk golongan saham kualitas rendah, tidak likuid dan mempunyai kaplitalisasi pasar yang kecil. Banyak orang menyebut saham-saham "gorengan".
Jelas hal ini berbeda, meski tampak sama. Banyak perbedaan riil antara kerugian Jiwasraya yang sudah realized loss dengan unrealized loss seperti di BPJS-TK. Hal yang mendasar terjadi, seperti persyaratan pemilihan manager investasi. Di BPJS-TK sangat ketat, sementara di Jiwasraya longgar.
Lebih lanjut lagi ada perbedaan dari sisi alokasi aset. Misalnya, porsi saham dan reksadana di Jiwasraya lebih dari 91% (31 Desember 2019). Sementara di BPJK TK pada 31 Desember 2020 lalu hanya 23,56% untuk porsi saham dan reksadana. Dari data itu jelas terlihat bahwa strategi alokasi aset berbeda di antara keduanya.
Kondisi makin nyata ketika menengok portofolio saham Jiwasraya dengan BPJS-TK. Seperti diulas sebelumnya, portofolio saham BPJS-TK termasuk saham kualitas bagus, likuid dan kapitalisasinya besar. Pendek kata saham blue chip berfundamental bagus sehingga berbeda dengan portofolio saham Jiwasraya pada umumnya.
Dari sisi likuiditas perbedaan juga mencolok. Kondisi likuiditas BPJS-TK masih likuid - pembayaran klaim masih lancar dan tidak ada gagal bayar seperti yang terjadi di Jiwasraya. Jadi, faktanya, unrealized loss berbeda jauh alias tidak sama dibandingkan kasus Jiwasraya. Tambahan pula, selama lima tahun terakhir BPJS TK sudah membukan keuntungan realized sebesar Rp137 triliun, dan Rp33 triliun di antaranya dari saham dan reksadana.
Selanjutnya, secara keseluruhan kinerja total portfolio BPJS-TK masih positif dan memberikan imbal hasil di atas rata-rata deposito bank pemerintah. Likuiditas BPJS-TK masih surplus dan lancar membayar klaim.
BPJS-TK dengan dana kelolaan Rp484,38 triliun - merupakan investor institusional dalam negeri yang dapat berperan dalam peningkatan pendalaman pasar finansial di Indonesia. Tidak ada salahnya seluruh stakeholder dapat menjaga momentum untuk menyongsong pertumbuhan ekonomi pasca pandemic COVID-19.
Kesimpulannya, unrealized loss pada portfolio investasi saham BPJS TK berbeda dengan kasus kerugian Jiwasraya. Unrealized loss BPJS TK adalah wajar sebagai risiko wajar dari investasi saham di pasar modal dan bisa kembali untung saat pasar kembali ke level sebelum pandemi.
Jadi, kerugian portfolio saham BPJS-TK masih di atas kertas yang wajar sebagai risiko investasi, dan bisa kembali untung sejalan dengan membaiknya ekonomi setelah Pandemi Covid-19. Unrealized loss ini tidak logis dikategorikan sebagai kerugian hasil manipulasi yang berpotensi pidana. Lebih pada risiko bisnis yang sudah dikalkulasi dengan baik.
Kembali ke pertanyaan awal: Wajar atau tidak wajar? Jawabannya menurut saya adalah masih dalam batas kewajaran. Semoga paparan ini bisa membantu memperjelas duduk perkaranya untuk menghindari kegaduhan lebih lanjut yang tidak diperlukan dalam situasi krisis berlapis ini. Ayo kita semua kerja sepenuh hati, kerja cerdas, kerja keras, dan kerjasama membangun negeri ini. Tetap semangat, sehat, dan selamat.
Roy Sembel, Profesor Keuangan Investasi, IPMI International Business School. LinkedIn: Prof. Roy Sembel
(ega/ega)