Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Ini Tahapannya

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Ini Tahapannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 10 Mei 2025 17:54 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

Bagi kamu yang sudah resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan, ada jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan. Kini, proses pencairan JHT bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.

Apa itu JHT?

Dilansir situs BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada program JHT, pembayaran uang tunai sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Berikut ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO.

ADVERTISEMENT
  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Login atau buat akun baru
  • Setelah login, klik menu "Jaminan Hari Tua"
  • Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO:
    - Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10.000.000
    - Sudah melakukan pengkinian data
    - Status kepesertaan sudah non aktif
  • Jika sudah semua, klik tombol "Selanjutnya"
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
  • Periksa kembali data diri peserta. Klik tombol "Sudah"
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk melakukan swafoto (selfie) sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta"
  • Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
  • Berikutnya, akan muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan. Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT
  • Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi"
  • Berhasil dan tunggu dana cair. Untuk melihat proses klaim, silakan buka menu "Tracking Klaim"
Tonton juga "Dapat Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun-Permenaker Lama Masih Berlaku" di sini:
(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads