Inkonsistensi Pengurangan Risiko Bencana
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Inkonsistensi Pengurangan Risiko Bencana

Jumat, 19 Feb 2021 15:20 WIB
Humam Zarodi
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Banjir di Kalimantan Selatan
Jakarta -

Pemerintah sudah membuat payung hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang salah satunya pengurangan risiko bencana. Tetapi pemerintah sendiri sepertinya mengingkarinya.

Seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB), pada Pasal 5 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kemudian pada Pasal 6 disebutkan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan serta perlindungan masyarakat dari dampak bencana.

Pengurangan risiko bencana sendiri menurut United Nations Secretariat for International Strategy for Disaster Reduction (UNISDR) adalah konsep dan praktik mengurangi risiko-risiko bencana melalui upaya-upaya sistematis untuk menganalisis dan mengelola faktor-faktor penyebab bencana. Termasuk, melalui pengurangan keterpaparan terhadap ancaman bahaya, pengurangan kerentanan penduduk dan harta benda, pengelolaan lahan dan lingkungan secara bijak, dan peningkatan kesiapsiagaan terhadap peristiwa-peristiwa yang merugikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya pengurangan risiko bencana selain termaktub dalam UU PB Tahun 2007, juga termaktub dalam Hyogo Framework for Action (Kerangka Aksi Hyogo) yang didukung PBB dan diadopsi pada 2005-2015. Hasil-hasil yang diharapkan dari kerangka aksi ini adalah berkurangnya kerugian karena bencana secara substansial terkait dengan nyawa dan aset sosial, ekonomi dan lingkungan yang dimiliki masyarakat dan negara.

Kemudian dilanjutkan dengan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030 (Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015 – 2030) yang merupakan sebuah kesepakatan sukarela yang tidak mengikat, dalam jangka 15 tahun, yang mengakui bahwa negara memiliki peranan penting dalam menanggulangi risiko bencana. Dan, Indonesia menjadi salah satu negara yang berkomitmen dalam Kerangka Kerja Sendai ini.

Dilansir detikcom, pada Maret 2015 Indonesia mengirimkan delegasi untuk menghadiri Konferensi Kebencanaan PBB di Sendai, Jepang yang diwakili oleh Wapres Jusuf Kalla dan Menko PMK Puan Maharani. Pada Januari 2019, pemerintah menegaskan kembali komitmen untuk mewujudkan target Kerangka Kerja Sendai, saat Menteri PMK Puan Maharani beraudiensi dengan Wakil Khusus Sekjen PBB untuk Penanggulangan Bencana di Jenewa, Swiss.

ADVERTISEMENT

Namun komitmen pemerintah pada pengurangan risiko bencana patut dipertanyakan. Misalnya, pada kejadian bencana longsor di Sumedang pada Januari 2021 kemarin. Seperti dilansir detikcom, pakar geologi sekaligus Dosen Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran Dicky Muslim mengungkapkan bahwa wilayah longsor ini mempunyai kontur lahan yang curam, merupakan bekas tambang batu dan tanah urukan, kemudian diratakan dan dijadikan perumahan. Struktur batuan di lokasi tersebut termasuk batuan vulkanik muda dan cukup rentan. Kemudian diperparah dengan adanya proyek permukiman baru.

Pengembang perumahan tentunya tidak akan berani membangun perumahan di lokasi tersebut kalau tidak ada izin dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Izin-izin tersebut harus dilalui secara bertahap oleh pengembang perumahan dan melalui lintas dinas atau instansi pemda. Dimulai dari mendapatkan izin prinsip sampai izin mendirikan bangunan.

Kejadian bencana longsor di Sumedang menurut hemat saya menjadi salah satu contoh disinyalirnya pemerintah dalam hal ini pemda mengingkari UU PB dan komitmen Kerangka Kerja Sendai. Pemerintah seharusnya memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Salah satunya dengan upaya pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan. Tentu saja disinyalir pemberian izin bagi pengembangan perumahan melanggar tata ruang yang sudah disusun oleh pemda sendiri.

Upaya pengurangan risiko bencana yang seharusnya dilakukan oleh pemda pada kejadian bencana longsor Sumedang ialah menelaah dengan betul-betul, apakah lokasi perumahan tersebut termasuk dalam kawasan yang diizinkan untuk pengembangan permukiman. Kalau ternyata hasil telaah menyatakan tidak, maka seharusnya sejak awal pengajuan izin, pemda menolak permohonan tersebut.

Kejadian pengingkaran atas UU PB dan Kerangka Kerja Sendai disinyalir tidak hanya terjadi pada kejadian longsor di Sumedang saja. Tetapi juga pada kejadian banjir yang melanda Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Januari 2021. Seperti diberitakan detikcom, banjir merendam Kalsel berhari-hari dan lebih dari 20 ribu orang dievakuasi. Pemerintah menyampaikan bahwa curah hujan yang tinggi menjadi penyebab banjir. Namun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan bahwa ada faktor lain sebagai penyebab banjir Kalsel selain curah hujan yang tinggi, yaitu alih fungsi lahan menjadi pertambangan dan perkebunan sawit.

Kejadian banjir Kalsel ini seharusnya bisa dijadikan momentum bagi pemerintah untuk melakukan kajian dan evaluasi tata ruang. Dalam menyusun tata ruang seharusnya menjadikan kajian risiko bencana sebagai acuan dalam menetapkan kawasan, misalnya kawasan mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak boleh dibangun. Kemudian yang tidak kalah penting adalah upaya mitigasi bencana yang perlu disusun dan disiapkan oleh pemerintah. Kita tahu bahwa dua kejadian itu hanyalah sebagian kecil contoh apa yang terjadi di banyak kasus bencana di Indonesia.

Pemerintah selaku pemegang mandat penanggulangan bencana bisa melibatkan para pihak dalam upaya pengurangan risiko bencana. Bencana tidak hanya menjadi urusan pemerintah saja, tetapi menjadi urusan bersama. Perlu peran serta dari para pihak, seperti masyarakat, swasta atau dunia usaha, akademisi, dan media massa.

Sebetulnya inisiasi-inisiasi pengurangan risiko bencana sudah dilakukan oleh masyarakat, akademisi, dan juga LSM baik lokal, nasional, maupun internasional. Tetapi masih sedikit kontribusi upaya pengurangan risiko bencana dari swasta atau dunia usaha. Tentu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk melibatkan peran dunia usaha dalam upaya pengurangan risiko bencana.

Tentu kita sebagai masyarakat ingin mendapatkan perlindungan dari ancaman bencana dari pemerintah seperti yang diamanatkan oleh UU PB. Kita boleh menuntut pemerintah untuk melaksanakan amanat UU PB tersebut. Tetapi peran aktif kita dalam upaya pengurangan risiko bencana juga menentukan keberhasilan upaya tersebut.

Humam Zarodi mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Bencana Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads