Sungguh persoalan yang pelik. Itulah yang menimpa seorang ibu rumah tangga yang ceritanya dia dibagikan di jagad Twitter beberapa waktu yang lalu. Tiba-tiba saja dia ditagih Rp 68 juta oleh PLN. Tagihan sebesar itu bagi pelanggan rumah tangga adalah jumlah yang fantastis.
Dikutip dari berbagai sumber, pelanggan PLN ini merasa tidak melakukan apa-apa terhadap meteran listrik yang ada di rumahnya. Dia baru pindah ke rumah tersebut sekitar dua tahun sebelumnya. Selama tinggal di sana pembayarannya hanya sekitar Rp 500-700 ribu per bulan. Namun pada Oktober 2020 terjadi kenaikan tagihan listrik menjadi Rp 5 juta.
Karena merasa ada yang tidak wajar dengan tagihannya, pelanggan listrik tersebut melaporkan ke kantor PLN terdekat. Menindaklanjuti laporan tersebut, PLN melakukan pemeriksaan lapangan pada 13 Januari 2021. Petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan meminta izin untuk mengganti meteran listrik dengan alasan tidak presisinya meteran yang terpasang. Meteran listrik tersebut diambil dari lokasi konsumen kemudian dicek bersama konsumen di laboratorium PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kawat jumper yang seharusnya tidak boleh ada dalam meteran listrik. Kawat jumper ini menjadikan pengukuran listrik menjadi tidak semestinya. Arus listrik yang harusnya masuk dulu ke dalam meteran listrik sebelum masuk ke pelanggan untuk dapat terukur penuh, menjadi berubah alirannya sehingga tidak tercatat di meteran listrik.
Kita tahu bersama bahwa meteran listrik adalah "kasir"-nya PLN; jika tak tercatat di meteran tersebut, artinya listrik yang disalurkan PLN dan sudah digunakan kemungkinan tak akan dibayar oleh pelanggan. Karena adanya kawat jumper tersebut PLN mengenakan pelanggaran P2 kepada konsumen tersebut, atau pelanggaran mempengaruhi energi dengan tagihan susulan atau denda sebesar Rp 68 juta.
Tagihan Susulan
Tagihan susulan atau denda yang dikenakan oleh PLN terhadap penggunaan tenaga listrik ilegal diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik PLN. Pengenaan tagihan susulan merupakan salah satu sanksi dari beberapa sanksi yang dapat diberikan jika ditemukan pelanggaran, selain pemutusan sementara sambungan listrik dan penghentian berlangganan dengan PLN.
Dalam aturan tersebut telah diatur rumus pengenaan tagihan susulan untuk beberapa jenis pelanggaran. Jenis pelanggaran tersebut: pelanggaran mempengaruhi batas daya (P1), pelanggaran mempengaruhi pengukuran energi (P2), gabungan pelanggaran mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi (P3); serta, pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan PLN (P4).
Besarnya tagihan susulan ini tidak tergantung kepada kapan dimulainya terjadi pencurian listrik. Pelanggaran yang dilakukan sejak sepuluh tahun lalu, nilai tagihannya sama dengan pelanggaran yang dilakukan kemarin jika sama-sama ditemukannya pada hari ini. Karena itu pula aturan ini tidak menyasar siapa yang memasang atau mengutak-atik alat pembatas dan pengukur, tapi melihat penanggung jawab instalasinya dan yang menikmati listrik tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan.
Itulah sebabnya bisa saja yang memasang jumper atau mengubah meteran listrik adalah pemilik sebelumnya namun yang dikenakan tagihan susulan adalah pemilik saat pemeriksaan dilaksanakan oleh PLN. Dalam kasus yang sedang viral ini, bisa saja utak-atik dilakukan oleh pemilik sebelumnya namun pemilik baru yang terkena apesnya karena baru ditemukan saat dia yang tinggal di rumah tersebut.
Karena adanya unsur denda, maka tagihan susulan pada dasarnya lebih besar dari tagihan bulanan yang biasa dibayarkan oleh masyarakat. Nilai tagihan susulan berbanding lurus dengan batas daya berlangganan, tarif tenaga listrik, dan jenis pelanggaran. Artinya semakin tinggi daya berlangganannya, tarif listrik yang dikenakan dan jenis pelanggarannya, maka akan semakin tinggi pula tagihan susulannya.
Nilai tagihan susulan P1 adalah enam kali dari rekening minimum atau biaya beban. Sementara besaran tagihan susulan P2 adalah sembilan kali dari pemakaian energi maksimum dalam sebulan. Nilai tagihan susulan P3 adalah gabungan tagihan susulan P1 dan P2. Nilai tagihan susulan P4 lebih besar lagi dibanding P3. Adapun rentang tagihan susulan dimulai dari ratusan ribu rupiah hingga ratusan miliar rupiah.
Terhadap konsumen ibu rumah tangga tadi dikenakan tagihan susulan P2 yang nilainya sembilan kali dari pemakaian energi maksimum yang dapat digunakan dalam sebulan sesuai dengan daya berlangganannya. Sebagai perbandingan, jika biasanya anda membayar tagihan listrik sekitar Rp 500 ribu untuk daya berlangganan rumah tangga R1/1300 VA, maka anda hanya menggunakan energy sekitar 25% dari pemakaian maksimum yang bisa digunakan. Jika pelanggan yang sama dikenakan tagihan susulan pelanggaran P2 maka berdasarkan rumus, tagihan susulannya sekitar Rp 10 juta.
Pada pelanggan rumah tangga, rentang tagihan susulan mulai dari ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah. Sesuai rumus, tagihan susulan sebesar Rp 68 juta adalah jumlah yang wajar, jika dikenakan pada pelanggan rumah tangga golongan "mewah" yang daya berlangganannya di atas 6600 VA.
Pemakaian Listrik Ilegal
Listrik yang dihantarkan ke rumah kita melalui saluran transmisi, distribusi, dan peralatan-peralatan listrik akan mengalami susut secara alamiah dalam perjalanannya dikarenakan sifat dari penghantar yang memiliki nilai tahanan yang tak bisa dihindari dapat menyebabkan berkurangnya efisiensi penyaluran listrik. Selain susut teknis tersebut, terdapat pula susut non-teknis yang disebabkan oleh pemakaian listrik ilegal; listrik tersebut telah digunakan dan dimanfaatkan oleh pemakai akhir, namun tidak dibayarkan tagihannya kepada PLN.
Secara umum total susut tenaga listrik di Indonesia pada kisaran 9% per tahun. Artinya kalau PLN setiap tahunnya menjual listrik dengan omzet Rp 300 triliun, terdapat potensi kehilangan pendapatan sekitar Rp 27 triliun yang hilang sebagai susut. Susut non teknis menjadi salah satu unsur yang ikut memberi sumbangsih penurunan pendapatan ini. Apabila 1% saja susut disebabkan oleh pemakaian listrik ilegal, maka potensi kehilangannya adalah sekitar Rp 3 triliun per tahun. Susut ini akan menjadi beban negara melalui subsidi yang disuntikkan negara kepada PLN setiap tahunnya.
Atas dasar pertimbangan inilah, pemerintah membuat regulasi yang memberikan kewenangan kepada PLN untuk melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik. Selain penertiban yang dilaksanakan oleh PLN, penggunaan listrik illegal dapat pula dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar. Namun pidana ini tidak akan menghilangkan tagihan susulan yang dikenakan oleh PLN karena perbedaan ranah hukum antara pengenaan tagihan susulan dan tindak pidana.
Menghindari Warisan Masalah
Dari peristiwa tersebut banyak pelajaran yang bisa dipetik. Yang paling utama adalah setiap membeli, menyewa, atau menyewakan rumah kita sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap tagihan listrik maupun instalasi listrik di rumah yang akan ditempati. Biasanya konsumen hanya tertarik untuk meneliti mengenai status sertifikat kepemilikan rumah, namun tidak melihat hal lainnya. Padahal sejatinya perpindahan kepemilikan rumah adalah juga perpindahan hak dan kewajiban yang melekat terhadap rumah tersebut, kecuali telah ada perjanjian sebelumnya.
Karenanya sangat penting untuk mengecek mengenai tagihan listrik dan instalasi listrik pada rumah jika terdapat ketidaknormalan. Bahkan jika diperlukan dapat dimasukkan klausul mengenai tagihan-tagihan utility (air, listrik, gas, telepon) dalam perjanjian untuk menghindari adanya warisan masalah dari pemilik lama.
PLN juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan pemeriksaan kepada konsumen yang meminta pemeriksaan rumah yang akan melakukan proses jual beli atau sewa menyewa rumah untuk menghindari perasaan terjebak saat telah membeli atau menyewa rumah. PLN juga sebaiknya lebih sering melakukan pemeriksaan jika menemukan kejanggalan untuk mengurangi pemakaian listrik ilegal juga untuk menghindari konsumen lain merasakan dampak dari tindakan tak bertanggung jawab dari pemilik instalasi sebelumnya.
Dalam hal telah terjadi temuan, konsumen perlu diberi tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada PLN terhadap pelaksanaan penertiban pemakaian listrik atau tagihan susulan yang dikenakan. PLN perlu juga memberikan cicilan kepada konsumen sesuai dengan kemampuan bayar dari konsumen dengan mempertimbangkan iktikad baik dari konsumen.
Ahmad Amiruddin pekerja di bidang energi; alumni MSc in Sustainable Energy Systems The University of Edinburgh, Skotlandia
(mmu/mmu)