Awal tahun 2021 ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melantik delapan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) untuk periode 2020-2025. Pelantikan tersebut secara seremonial menandakan akan dimulainya babak baru kelembagaan dan pengelolaan energi nasional ke depannya. Delapan anggota DEN yang dilantik diharapkan mampu mengejawantahkan kewenangan yang dimilikinya dalam merumuskan kebijakan yang tepat untuk mencapai ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi di masa yang akan datang.
DEN merupakan suatu lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pasal 12 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 menetapkan bahwa DEN memiliki tugas merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); menetapkan rencana umum energi nasional; menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; serta, mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Keempat tugas tersebut menjadi pedoman bagi anggota DEN dalam menyusun kebijakan baru untuk pengembangan dan pengelolaan energi nasional.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) anggota Komisi VII DPR menanyakan pandangan calon anggota DEN perihal keempat tugas tersebut dan isu yang berkembang saat ini. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan terkait tujuan mencalonkan diri menjadi anggota DEN, kelembagaan DEN, konsep dan strategi dalam mewujudkan pencapaian sasaran kebijakan energi nasional, konsep terkait kemandirian energi, ketahanan energi dan kedaulatan energi nasional, termasuk dalam hal penanganan menghadapi krisis energi, darurat energi, dan kelebihan supply energi.
Selain itu calon anggota DEN juga diminta pandangannya terkait konsep soal cadangan penyangga energi, pemanfaatan nuklir, hingga RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Dari beberapa pertanyaan tersebut, hal penting menurut saya yang perlu dieksplor lebih jauh ialah terkait pandangan terhadap RUU EBT dan terkait konsep dan strategi dalam mewujudkan pencapaian sasaran kebijakan energi nasional.
Kedua poin tersebut menjadi krusial mengingat upaya pencapaian kebijakan energi nasional masih sangat rendah. Salah satu faktor penyebab rendahnya pencapaian kebijakan energi nasional tahun 2020 adalah belum adanya politik hukum sektoral khusus untuk EBT. Kebijakan khusus EBT diharapkan mampu mengoptimalkan dan mewujudkan target kebijakan energi nasional pada tahun 2025.
Target tersebut berupa: bauran energi sebesar 23 %, penurunan intensitas energi sebesar 1% per tahun, serta elastisitas energi lebih kecil dari 1 selaras dengan target pertumbuhan ekonomi. Target-target tersebut hanya dapat dicapai bila ada payung hukum yang membidangi EBT secara umum.
Bagaimana sikap DEN menyikapi hal tersebut? Tentu kita berharap ada terobosan kebijakan ditempuh untuk mendorong realiasi atas program tersebut. Pemaparan visi-misi dan jawaban yang diberikan saat uji kelayakan dan kepatutan dinilai belum cukup. Perlu ada sinkronisasi pandangan antar anggota DEN dalam menyusun program konkret.
DEN saat ini perlu mendorong terciptanya sistem kelembagaan yang kuat dan inklusif agar kebijakan energi nasional terlaksana. Guna mencapai tujuan tersebut, DEN perlu mengawal pembentukan RUU EBT yang saat ini sedang dibahas di Senayan.
RUU EBT kini masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU EBT diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat serta memberikan kepastian hukum dalam pengembangan tata kelola EBT. Pengaturan mengenai EBT ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal itu terlihat dalam UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Selain itu pangaturan mengenai EBT terdapat dalam PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, dan Permen ESDM No. 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi.
Dengan demikian ketentuan mengenai EBT telah tersebar dalam peraturan perundang-undangan dan belum terkodifikasi dalam satu bentuk undang-undang. Oleh sebab itu, RUU EBT mendesak untuk segera dituntaskan. Selain itu pengaturan tersebut diperlukan agar dapat meningkatkan pemanfaatan dan nilai tambah terhadap potensi energi yang kita miliki digunakan secara optimal sehingga mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari sini terlihat urgensi perlunya satu undang-undang khusus mengatur EBT secara umum. Pengaturan khusus EBT diperlukan karena ia merupakan salah satu sumber daya alam strategis dan vital yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh sebab itu pengaturan, kebijakan, pengelolaan, pengurusan dan pengawasan harus diorientasikan guna memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Pengaturan EBT diperlukan untuk mendorong percepatan pembangunan nasional serta pengembangan EBT itu sendiri. Pengaturan tersebut dibutuhkan agar EBT menjadi prioritas penggunaan sumber energi. Dari aspek ekonomi pengaturan ini dibutuhkan agar memberikan jaminan pengusahaan EBT serta sebagai landasan skema bisnis dan pemberian insentif fiskal bagi pengembangan teknologi EBT.
Pengaturan tersebut juga diperlukan untuk mengoperasionalkan kewenangan dan sebagai dasar pijakan penyusunan konsep dan strategi mewujudkan pencapaian sasaran kebijakan energi nasional. Salah satu sasaran kebijakan energi nasional adalah target bauran energi sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050.
Jika melihat realisasi capaian bauran energi di tahun 2020 yang baru mencapai 9.15%, maka terlihat gap antara target yang harus dicapai dengan kondisi saat ini. Keadaan tersebut mengharuskan peran pemerintah dan pemerintah daerah serta stakeholder bersama-sama merealisasikan target tersebut. Untuk mencapai ke arah sana, DEN pelu menyusun peta jalan agar target bauran energi tercapai dan masyarakat beralih menggunakan energi bersih dan ramah lingkungan.
Mengoptimalkan Daerah
Salah satu kebijakan peta jalan yang perlu dibuat adalah mengoptimalkan peran pemerintah daerah. Kewenangan, alokasi anggaran, pemberian insentif, dan pendampingan penggunaan terknologi merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan pemerintah daerah guna memaksimalkan potensi EBT.
Hal lain yang juga diperlukan pemerintah daerah ialah dukungan sosialisasi dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat perihal pelestarian sumber daya energi dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Jika pemerintah daerah tidak dilibatkan, maka rasanya sangat sulit mencapai target dari kebijakan energi nasional yang telah dicanangkan.
Potensi EBT di Indonesia sejatinya berada di daerah yang selama ini luput dari sasaran kebijakan. Potensi panas bumi, potensi tenaga surya, potensi tenaga angin, potensi tenaga arus air, potensi gelombang laut merupakan potensi energi terbarukan yang kita miliki. Ketiadaan regulasi dan kewenangan menyebabkan potensi tersebut tidak termanfaatkan. Kita berharap DEN mampu mengawal RUU EBT yang digadang-gadang menjadi jawaban dalam pemanfaatan dan pengembangan EBT ke depannya.
Akmaluddin Rachim peneliti di Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP)