Perluasan Wewenang DPD untuk Optimalisasi Desentralisasi

Kolom

Perluasan Wewenang DPD untuk Optimalisasi Desentralisasi

Dion Pardede - detikNews
Senin, 26 Okt 2020 15:39 WIB
Jakarta -

Beberapa tahun ke belakang sangat sering kebijakan lembaga-lembaga negara mengundang kegaduhan. Mahasiswa dan masyarakat turun ke jalan, maraknya produk legislasi yang problematik, hingga proyek pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir kalangan adalah bukti kurang berhasilnya lembaga-lembaga negara dalam memahami produk-produk kebijakan apa yang dibutuhkan rakyat luas.

Bahkan tidak jarang pertentangan tidak hanya antara rakyat dan pengambil kebijakan, tetapi juga antarlembaga saling tidak sepaham. Contoh nyata dari hal ini adalah uji materi UU Minerba oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dia tidak terima jika kewenangan pemerintah daerah semakin dipersempit dan segala perizinan menjadi sentralistik. Hal itu bukanlah satu-satunya kejanggalan dalam UU tersebut.

Dalam pembahasannya, DPD sama sekali tidak dilibatkan. Padahal, untuk ikut dalam pembahasan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah adalah salah satu kewenangan DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945. Keputusan untuk sama sekali tidak mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU (sekarang sudah menjadi UU), jelas melanggar perintah undang-undang. Hal ini jelas dapat melahirkan indikasi bahwa DPD hanya sebagai pelengkap di antara lembaga-lembaga legislatif, bahkan di antara lembaga-lembaga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal sebagaimana kita tahu, desentralisasi kekuasaan adalah salah satu cita-cita Reformasi. Berangkat dari hal tersebut, otomatis DPD punya peran dan tanggung jawab yang tidak main-main dalam perjalanan penyelenggaraan cita-cita Reformasi --yang belakangan dituding dikorupsi. Maka argumen yang menyatakan DPD tidak diperlukan dan perannya tidak sentral adalah sebuah kekeliruan (yang dapat disebabkan oleh praktik yang ditampilkan).

Sebagai negara dengan pulau terbanyak di dunia, keterwakilan sebuah daerah otonom mutlak perlu bagi sinergi pembangunan. DPD yang sebelumnya bernama Utusan Daerah ini seharusnya menjadi harapan bagi keberlangsungan otonomi daerah yang juga bagian dari cita-cita Reformasi.

ADVERTISEMENT

Jika kita kembali melihat ke belakang, gagasan dasar pembentukan DPD adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

Pandangan tersebut lahir dari pengalaman di mana pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan di antaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.

Dari latar belakang tersebut jelaslah bahwa DPD memanggul tugas yang berat. Di masa kini, tugas yang berat itu tergambar dalam ketimpangan pembangunan dan kesejahteraan antar daerah yang memicu percikan disintegrasi. Kita ambil contoh konkret Papua, di mana tindakan-tindakan berbau separatisme (yang harus dimaklumi) timbul karena merasa dianaktirikan dalam hal pembangunan sementara negara meraup untung dari hasil alamnya.

Ya, kita bisa mengupayakan Trans Papua, Jembatan Youtefa, atau bangunan fisik lain sebagai pembelaan bahwa Papua diperhatikan. Tetapi mengapa mereka masih merasa dianaktirikan? Inilah mengapa DPD sebagai utusan daerah harus mengevaluasi kinerjanya dan hubungannya dengan eksekutif dalam memahami kebutuhan dan keinginan masyarakat daerah. Tugas yang berat; hanya dapat dilaksanakan dengan kewenangan yang memadai.

Bagaimana mungkin DPD dapat berperan signifikan dalam realisasi cita-cita reformasi sementara ruang lingkup kewenangannya sempit?

Terkesan Banyak dan Panjang

Jika melihat wewenang DPD menurut Pasal 22 D UUD 1945, terkesan banyak dan panjang. Namun tidak cukup komprehensif untuk memenuhi aspek-apek keterwakilan daerah, desentralisasi kekuasaan, hingga pemerataan pembangunan. Dari enam wewenang yang ada, kita bisa lihat bahwa DPD sama sekali tidak mempunyai wewenang dalam menetapkan sebuah Undang-Undang. Inilah salah satu poin yang dapat dipertimbangkan untuk ditambahkan untuk memperluas wewenang DPD.

Dalam hal pelaksanaan otonomi daerah, desentralisasi kekuasaan, hubungan pusat dan daerah, dan aspek-aspek lain keterwakilan daerah, hal-hal itu semua dapat dilaksanakan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Peran DPD sampai saat ini dalam proses pembentukan sebuah undang-undang tidak lebih dari pengajuan kepada DPR dan tidak punya kekuasaan untuk menetapkan dan mengundangkan. Artinya selama ini DPD tidak seutuhnya lembaga legislatif.

Saya berpendapat, DPD perlu memiliki kewenangan menyusun, membahas, dan menetapkan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta tetap dilibatkan dalam pembahasan rancangan undang-undang oleh DPR.

Ini bagi saya perlu direalisasikan guna membuat proses pengintegrasian kita sebagai suatu bangsa dengan pemantapan otonomi daerah dan pemerataan pembangunan berlangsung efektif dan efisien. Dengan memperlakukan daerah-daerah sebagai suatu kesatuan yang tidak kalah penting satu dengan yang lainnya, dan tercapainya otonomi daerah yang kokoh serta terwujudnya desentralisasi, niscaya keutuhan NKRI dari aspek kewilayahan akan terus terjaga dengan tidak terpaksa.

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads