Polemik ditundanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 terus bergulir di masyarakat. Sejumlah organisasi masyarakat di antaranya Nahdatlul Ulama (NU) dan Muhammadiyah meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan pilkada. Usulan penundaan tersebut karena pandemi Covid-19 belum bisa dikendalikan. Direktur Eksekutif Indo Barometer memprediksi jumlah kasus Covid-19 bisa meledak hingga belasan juta orang jika Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan sesuai rencana.
Pilkada serentak dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2020. Sebenarnya bukan hanya karena masalah pandemi Covid-19, tetapi masalah data pemilih juga masih dipertanyakan keabsahannya. Ketersediaan data pemilih yang akurat tentu sangat diharapkan. Validitas data penduduk sangat menentukan kualitas Data Pemilih Tetap (DPT). Sengketa Pilpres dan Pileg 2009, 2014, dan 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) antara lain banyak menyoal tentang DPT yang invalid.
Pilkada serentak dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2020. Sebenarnya bukan hanya karena masalah pandemi Covid-19, tetapi masalah data pemilih juga masih dipertanyakan keabsahannya. Ketersediaan data pemilih yang akurat tentu sangat diharapkan. Validitas data penduduk sangat menentukan kualitas Data Pemilih Tetap (DPT). Sengketa Pilpres dan Pileg 2009, 2014, dan 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) antara lain banyak menyoal tentang DPT yang invalid.
Penduduk dan DPT
Pertama kali Indonesia memiliki database penduduk saat Pemilu 2004. Pada pemilu langsung pertama tersebut hampir tidak terjadi sengketa. Saat itu data penduduk dan pemilih bersumber dari data P4B (Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan). P4B dilaksanakan secara sensus oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kala itu masih agak kesulitan pada saat mengkonversikan pemilih dari basis Blok Sensus ke basis Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena muatannya mengacu kepada pemilih berdasarkan RT/RW. Sementara, pemilu dan pilkada selanjutnya bersumber dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Sehingga pendaftaran pemilih bukan dalam arti "pendaftaran", melainkan dalam arti "pemutakhiran data" berdasarkan data yang telah tersedia.
Seringkali database-nya banyak dipertanyakan, sehingga "kekisruhan" data pemilih terus terjadi. Sebagai contoh untuk pilkada serentak tahun ini, KPU dan jajarannya sudah melakukan tahapan pemutakhiran daftar pemilih dengan melakukan penelitian dan pencocokan (coklit) daftar pemilih. Nantinya diakhiri dengan rekapitulasi dan penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selanjutnya, DPS akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 9 hingga 16 Oktober 2020.
Sedangkan pengumuman DPT oleh PPS dilakukan pada 28 Oktober hingga 6 Desember 2020. Tahapan ini penting agar bisa memastikan DPT yang valid dan akuntabel. Tetapi kondisi riil di lapangan berbeda. Sulitnya melakukan coklit tergambar pada saat pemutakhiran data pemilih. Bagaimana Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diusir warga saat mendata viral di media sosial.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengungkapkan, hasil pengawasan di lapangan masih terdapat pemilih pemula yang belum terdata dalam daftar pemilih sekitar 328.024 orang. Hal ini menjadi indikasi bahwa KPU belum melakukan sinkronisasi data antara DP4 dan DPT pemilu terakhir.
Bawaslu Provinsi Jabar juga menemukan 99. 882 data dukungan untuk calon perseorangan ternyata tidak memenuhi syarat (TMS). Dari jumlah tersebut ditemukan masih adanya data orang meninggal sebanyak 7.026 berasal dari Kabupaten Indramayu, Tasikmalaya, Karawang, dan Cianjur. Bawaslu Kota Depok pun menemukan sejumlah kesalahan coklit pemilih di Depok.
Di Luar Jawa, KPU Makassar menemukan sebanyak 67.089 orang adalah TMS. Di antaranya yang meninggal sebanyak 20.131 orang, pindah domisili 31.588, tidak dikenal 9.000, ganda 1.700, lainnya 2.970. KPU Bangka Selatan pun kesulitan menemukan 3.930 nama dukungan calon perseorangan.
Bahkan Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel memberikan banyak catatan kepada KPU Provinsi Kalsel. Hal tersebut terjadi lantaran banyaknya data bermasalah dan beberapa rumah warga yang belum dicoklit. Bahkan pihaknya mempertanyakan mengapa terjadi penurunan DPS jika dibandingkan dengan DPT di Pemilu 2019 lalu.
Salah satu penyebabnya adalah data Disdukcapil hanya berdasarkan laporan dari masyarakat sehingga masih ada nama-nama yang telah meninggal atau pindah masih muncul. Hal ini salah satu yang mengakibatkan DPT bermasalah (invalid).
Sebenarnya data yang lebih lengkap adalah data seperti P4B (Pemilu 2004) atau Sensus Penduduk (SP) 2020. Apalagi, berbeda dengan sensus sebelumnya, BPS menggunakan data administrasi kependudukan dari Dirjen-Dukcapil sebagai basis data dasarnya. Pada SP 2020, database tersebut kemudian dilengkapi/diperbaharui dengan dua tahap.
Tahap pertama adalah secara online (SP-Online), dilaksanakan 15 Februari-29 Mei 2020. Tahap kedua adalah wawancara yang dilakukan selama September 2020.
BPS telah mengumumkan sebanyak 51,36 juta orang Indonesia sudah mengisi SP-Online atau setara dengan 19,05% dari 270 juta penduduk Indonesia. BPS sudah mengolah data tersebut dan membuat daftar penduduk per RT/RW/lingkungan. Dari daftar ini akan dapat mengidentifikasi siapa yang sudah SP-Online dan belum.
SP2020 bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk termasuk NIK. Khusus NIK nantinya dapat digunakan untuk identitas berbagai program seperti registrasi: Pajak, BPJS-Kesehatan, nomor HP, rekening bank, bahkan bisa menjadi data acuan pemilu dan bantuan sosial.
Masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP, diharapkan SP 2020 dapat menemukannya dan menjadi bahan referensi Dukcapil untuk pembuatan NIK-nya.
Di samping itu dilakukan pendataan wilayah khusus seperti penjara, barak militer, rumah sakit jiwa, panti asuhan. Termasuk penduduk tertentu seperti tunawisma, suku terasing, anak buah kapal (ABK), dan pendataan penduduk Indonesia di luar negeri. Sehingga cakupan SP 2020 betul-betul mencakup seluruh penduduk Indonesia.
Belum Bisa Digunakan
Agar tercipta data penduduk yang valid dan menjaga kualitas DPT, SP 2020 bisa jadi jembatan menuju Satu Data Kependudukan Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) implementasinya sangat diharapkan. Apalagi sekarang pengumpulan database penduduk di BPS sudah mengacu pada satuan wilayah RT/RW (wilkerstat) dan terintegrasi dengan database Dirjen-Dukcapil.
Bahkan penyusunan dan pembuatan peta (mapping) wilkerstat-nya telah menggunakan "teknologi geospasial". Sehingga muatan data hasil sensus dengan TPS sudah sinkron. Tapi suksesnya SP 2020 menjadi pekerjaan yang berat karena berbagai kendalanya. BPS dan seluruh komponen bangsa mulai dari Presiden sampai RT/RW agar bisa lebih intens mengkampanyekan dan mensukseskannya. Sinergi dan partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan agar mendapatkan output yang optimal.
Dalam konteks self awareness, kesadaran dan nasionalisme dari masing-masing keluarga/penduduk sangat dibutuhkan karena pengisiannya yang secara mandiri.
Momentum sinkronisasi antara sensus dengan registrasi penduduk sudah berjalan. Selanjutnya data kependudukan tersebut di-maintain dan dikelola oleh Dukcapil sehingga data kependudukannya menjadi lebih berkualitas untuk Indonesia Maju.
Sayangnya, hasil SP 2020 ini belum bisa digunakan saat pilkada serentak mendatang jika tetap dilaksanakan sesuai jadwal. SP 2020 masih dalam proses pendataan, pengolahan, dan validasinya. Tapi setidaknya kita berharap pemilu yang akan datang akan berjalan lebih baik dan berkualitas. Apalagi KPU sedang merancang sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) untuk dilaksanakan secara berjenjang dari kabupaten ke provinsi hingga ke tingkat nasional.
Nano Suharno Statistisi Ahli BPS Provinsi Jawa Barat
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini