Polemik Sanksi dan Penggunaan Masker

Catatan Agus Pambagio

Polemik Sanksi dan Penggunaan Masker

Agus Pambagio - detikNews
Sabtu, 19 Sep 2020 11:00 WIB
agus pambagio
Agus Pambagio (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Semalam saya bertemu kawan lama, sebut saja Si Oon namanya. Dia seorang direktur sebuah perusahaan kelas atas, yang marah-marah karena siangnya dia tertangkap Satpol PP DKI Jakarta yang di dampingi POLRI dan TNI karena mengendarai mobil tanpa masker di sebuah jalan protokol. Dia cerita ke saya dengan geram:

"Gila itu Satpol PP! Gue kan abis makan pisang di mobil, ya tentunya harus copot masker. Bagaimana masukin makanan ke mulut kalau gerbangnya ditutup masker? Gile itu Satpol PP. Gue sudah jelasin nggak diterima, dan gue disuruh milih mau nyapu jalan atau bayar Rp 250.000. Akhirnya gue pilih bayar, malu kalau ketahuan anak buah, masak direktur nyapu jalan? Ape kata dunia?"

Meskipun sudah saya jelaskan mengapa begitu, tetap saja Oon tidak terima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa seperti di atas juga dialami oleh banyak anggota masyarakat sejak diberlakukannya kembali PSBB total. Ada yang memang lupa bawa masker, banyak yang bilang habis makan atau minim atau merokok, belum sempat menggunakan masker sudah terjaring rahasia masker di check points. Kemudian mereka upload momen itu ke media sosial, sehingga menjadi viral persoalan itu, dan banyak masyarakat memang tidak setuju sanksi dikenakan pada publik dalam kondisi seperti di atas. Harus ada dispensasi atau pengecualian asal bisa menunjukkan maskernya ada di dekatnya. Jangan disamaratakan.

Tantangan implementasi kebijakan ya memang harus seperti itu, tidak bisa memuaskan semua orang karena publik masing-masing mempunyai persepsi yang berbeda-beda. Kita sudah enam bulan berperang melawan pandemi Covid-19 tanpa hasil selain terus meningkat korbannya. Salah satu penyebabnya adalah tingkat disiplin masyarakat yang rendah, selain tidak ada sanksi tegas juga terlalu banyak kecuali, kecuali, di hampir semua peraturan perundangan terkait Covid-19.

ADVERTISEMENT

Akibatnya peraturan perundangan yang ada tidak dapat dijalankan. Di beberapa tulisan saya sejak Maret 2020 sudah banyak membahas mandulnya peraturan dan kebijakan pemerintah tentang penanggulangan Covid-19. Belajar dari masalah tersebut, maka di pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta kali ini harus keras dan kembali saya akan memberikan komentar dan saran untuk menjadi perhatian pemerintah, industri, dan publik.

Peraturan Perundangan yang Efektif

Syarat sebuah peraturan perundangan dapat diterapkan secara efektif harus memenuhi tiga hal. Pertama, peraturan tersebut tidak boleh berbenturan atau tumpang tindih atau ambigu dengan peraturan setingkat lainnya. Kedua peraturan tersebut tidak boleh memuat banyak kata "kecuali", sehingga dapat mengaburkan pasal terkait dan membingungkan pelaksana lapangan. Ketiga, sebuah peraturan harus memuat sanksi (perdata/administrasi dan pidana). Tanpa ada sanksi dapat dipastikan peraturan tersebut tidak akan pernah efektif karena penegakan hukum tegas tidak akan pernah dapat dilakukan.

Untuk memperlancar pelaksanaan PSBB jilid 2 ini, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pasal 4 secara tegas menyatakan bahwa masyarakat wajib gunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor.

Pasal ini cantik karena tidak ada kalimat yang menggunakan kata "kecuali". Artinya, siapapun yang keluar rumah dengan mengendarai kendaraan apa saja wajib mengenakan masker tanpa kecuali. Tidak ada alasan tidak pakai masker karena sedang merokok, makan/minum, atau sendirian di mobil. Tanpa masker kena sanksi.

Jadi apa yang dilakukan oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta untuk pengenaan sanksi tidak menggunakan masker terhadap siapa saja dan sedang apa saja di wilayah DKI Jakarta, termasuk terhadap kawan saya Si Oon sudah benar dan harus dilanjutkan demi mengurangi penyebaran Covid-19.

Bisa saya pastikan jika banyak hal yang dikecualikan di Pergub No. 79 Tahun 2020 ini, ditambah tanpa sanksi dan masih berseraknya peraturan perundangan yang ambigu akan membuat kasus Covid-19 terus meningkat tak kunjung henti.

Langkah Pemerintah

Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perundang Undangan, sanksi pelanggaran peraturan perundangan hanya dapat dinyatakan dalam UU di tingkat Pusat dan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat daerah. Jadi supaya sanksi soal masker di wilayah DKI Jakarta efektif, saya sarankan Pemprov DKI Jakarta harus segera membuat Perda Sanksi supaya Pergub DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 lebih efektif dan tegas. Alhamdulillah rupanya perda masalah sanksi sedang disiapkan. Semoga DPRD DKI Jakarta tidak bertele-tele membahasnya.

Untuk masyarakat yang merasa terganggu dengan penegakan hukum yang tegas mungkin harus berpikir ulang bahwa jika penegakan hukum terkait Covid-19 kembali tidak dapat berjalan baik, maka korban dari masyarakat akan semakin banyak dan semua upaya kita selama ini akan sia-sia. Demikian pula jika Pemprov dipaksa merevisi Pergub No. 79 Tahun 2020 dengan menambahkan kalimat "kecuali sedang sendirian di mobil" atau "kecuali sedang makan/minum/merokok di mobil", dan sebagainya.

Pilihan tidak banyak untuk bisa bertahan dari Covid-19 selagi vaksin belum ditemukan hingga beberapa tahun ke depan. Jika publik tetap bersikeras ada pengecualian untuk yang tidak pakai masker di peraturan perundangan, saran saya sebaiknya Pemprov tidak perlu membuat peraturan apapun beserta sanksi. Terapkan saja heard immunity di mana semua orang suka-suka dengan Covid-19. Mau begitu ? Kalau saya sih tidak mau.

Agus Pambagio pengamat kebijakan publik dan perlindungan konsumen

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads