Urgensi Perampingan Lembaga
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Urgensi Perampingan Lembaga

Kamis, 16 Jul 2020 10:04 WIB
Jazilul Fawaid
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta -

Presiden Joko Widodo, dalam suatu kesempatan berbincang santai dengan wartawan pada 13 Juli di Istana Merdeka, Jakarta, menyatakan niatnya untuk melakukan pembubaran beberapa lembaga dan komisi yang dianggap tidak produktif dalam menjalankan tugasnya. Pembubaran tersebut akan dilakukan dengan maksud untuk mewujudkan perampingan organisasi dan penyederhanaan birokrasi, yang mana pada tahap lebih lanjut perampingan organisasi tersebut diharapkan dapat menghemat anggaran negara. Secara tegas, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat sedikitnya ada 18 lembaga non-struktural yang akan dibubarkan.

Presiden Joko Widodo mengibaratkan negara seperti sebuah kapal. Hanya kapal yang ramping saja yang bisa bergerak cepat dan menyalip kapal-kapal lainnya yang bergerak lambat karena terlalu banyak muatan. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa realita persaingan saat ini bukanlah antara negara besar vis a vis dengan negara kecil, melainkan negara cepat yang bisa mengalahkan negara lambat yang mana kecepatan menjadi kunci. Senada dengan Presiden Joko Widodo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga menyatakan bahwa telah dilakukan evaluasi terhadap 96 lembaga dan komisi yang eksisting, baik yang dibentuk berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah, maupun keputusan presiden.

Secara faktual, kebijakan pembubaran lembaga bukanlah suatu hal yang baru. Pada 5 Desember 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, sedikitnya 10 lembaga yang dibubarkan. Pada 21 Januari 2015, melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, pemerintah melebur dua lembaga ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seakan tak cukup, pada 31 Desember 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016, pemerintah membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Pembubaran masih berlanjut pada penghujung 2016 dan Maret 2017 dengan total 10 lembaga. Secara keseluruhan, selama tiga tahun pertama pemerintahannya, Presiden Joko Widodo telah membubarkan sebanyak 23 lembaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan rasional

Gagasan pembubaran lembaga pada dasarnya memiliki relevansi apabila menilik situasi dan kondisi hari ini. Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Untuk menopang stabilitas perekonomian nasional yang mengalami turbulensi akibat pandemi, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 677,2 triliun. Demi menggelontorkan dana sebesar itu, pemerintah terpaksa melakukan realokasi dan pemfokusan anggaran, hingga menerbitkan surat utang negara. Sebagai konsekuensinya, terjadinya pelebaran defisit keuangan negara pada APBN. Situasi ini berpotensi menjadi lebih kompleks karena pandemi COVID-19 ini belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. Kebutuhan akan dana stimulus yang lebih besar masih sangat dimungkinkan terjadi.

ADVERTISEMENT

Berpijak pada permasalahan tersebut, kebijakan untuk melakukan pembubaran lembaga merupakan salah satu pilihan rasional. Pemerintah mulai menyadari bahwa 'kereta birokrasi' yang dikemudikan selama ini membawa terlalu banyak beban sehingga tidak efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya. Alih-alih bisa dioptimalkan untuk menopang strategi pemerintah dalam menghadapi dampak ekonomi akibat krisis, beberapa lembaga dan komisi justru teridentifikasi sebagai sumbatan karena menyerap anggaran negara cukup besar dan berkinerja kurang optimal. Di tengah situasi krisis saat ini, yang mana pemerintah membutuhkan dana besar untuk menjamin stabilitas perekonomian nasional, mempertahankan lembaga-lembaga yang tidak produktif adalah pilihan yang kurang relevan.

Apa yang digagas oleh pemerintah saat ini dapat ditelaah lebih jauh melalui perspektif manajemen organisasi. Dalam studi manajemen organisasi dikenal istilah downsizing yakni serangkaian kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan kembali efisiensi, produktivitas, dan daya saing suatu organisasi dengan cara mengurangi berbagai sumbatan yang ada. Sumbatan tersebut umumnya berupa jumlah pegawai yang terlalu gemuk sehingga menghabiskan anggaran organisasi. Di sisi lain, ada juga kebijakan downscoping, yakni eliminasi unit-unit kerja yang kurang/tidak sesuai dengan bisnis inti organisasi. Baik downsizing, maupun downscoping, pada umumnya ditempuh oleh manajemen organisasi dalam menghadapi situasi krisis agar organisasi tersebut dapat mempertahankan performansinya, bahkan untuk dapat bertahan hidup (survive).

Bertindak cermat

Meskipun menjanjikan kecepatan birokrasi dalam berdinamika di era pandemi, terlebih lagi anggaran yang diperuntukkan kepada lembaga-lembaga yang akan dieliminasi tersebut dapat dialihkan untuk penanganan pandemi dan pemulihan perekonomian nasional secara jangka panjang, pemerintah harus melakukannya secara cermat dan hati-hati. Hal ini dikarenakan ada konsekuensi-konsekuensi yang harus ditanggung dari pembubaran tersebut. Pertama, nasib aparatur sipil negara yang bernaung di lembaga-lembaga tersebut harus dipikirkan, apakah ditempatkan di bawah kementerian induk atau ditempatkan di birokrasi daerah. Jika mau berfikir lebih progresif, para aparatur sipil negara yang sudah berada pada usia tidak produktif dan berkinerja kurang optimal dapat ditawarkan program pensiun dini untuk memperkuat strategi perampingan birokrasi.

Konsekuensi kedua yang harus dipertimbangkan adalah bagaimana tugas dan tanggung jawab lembaga dan komisi yang dibubarkan tersebut dapat disentralisasikan kembali ke kementerian-kementerian induk. Permasalahan menjadi lebih kompleks apabila lembaga dan komisi yang dibubarkan tersebut tidak memiliki kementerian induk, melainkan langsung di bawah presiden. Tugas dan tanggung jawab lembaga atau komisi tersebut perlu dikaji secara komprehensif untuk peletakan selanjutnya, termasuk opsi penghapusan lembaga beserta tugas pokok dan fungsinya karena dianggap tidak terlalu penting. Konsekuensi-konsekuensi inilah yang harus segera direspons oleh pemerintah melalui kementerian terkait untuk dibuatkan kajiannya. Kompleksitas lainnya yang perlu dilihat adalah dasar pembentukan lembaga atau komisi tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Kemenpan RB, lembaga dan komisi yang dibentuk melalui peraturan presiden atau pemerintah akan lebih mudah dibubarkan. Namun demikian, apabila dasar pembentukannya adalah undang-undang maka proses pembubaran akan menjadi lebih panjang karena harus melibatkan dinamika di parlemen atau mendapat persetujuan dari DPR RI. Dalam merespons usulan pemerintah tersebut, DPR RI juga harus melakukan kajian yang komprehensif untuk memberikan persetujuan atau penolakan, termasuk menyerap aspirasi dari masyarakat sebanyak-banyaknya sebagai penerima manfaat (beneficiaries) dari lembaga atau komisi yang akan dibubarkan tersebut. DPR RI juga harus membuat prioritas kajian dan analisa akurat mengingat akan sangat banyak lembaga atau komisi yang diusulkan oleh pemerintah untuk dibubarkan.

Agar proses pembubaran berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas politik dan kepercayaan publik, akan lebih elok apabila pemerintah dalam hal ini presiden atau menteri dari kementerian induk dapat memanggil pimpinan atau jajaran pimpinan dari lembaga atau komisi tersebut untuk menjelaskan kondisi sebenarnya dari lembaga atau komisi yang mereka pimpin. Pemerintah harus menyampaikan secara lugas mengenai indikator performansi kunci (key performance indicator) yang digunakan dalam mengukur kinerja pimpinan dan kelembagaan organisasi. Indikator inilah yang akan menjadi tolok ukur apakah lembaga atau komisi yang akan dibubarkan dapat digolongkan produktif atau tidak produktif, berkinerja efisien atau tidak, dan sebagainya. Dengan tolok ukur yang jelas, proses ke depan yang akan ditempuh, yakni pengalihan tugas pokok dan fungsi organisasi, pimpinan organisasi, hingga aparatur sipil negara diharapkan dapat berjalan dengan mulus.

Pandemi COVID-19 yang telah menghantam Indonesia selama lima bulan terakhir telah membawa dampak negatif terhadap berbagai sektor kehidupan tanah air, khususnya sektor ekonomi. Pemerintah harus menggelontorkan dana yang sangat besar untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat dan para pelaku ekonomi. Namun di sisi lain, situasi krisis telah menstimulus sensitivitas dan kreativitas pemerintah untuk memetakan sumber-sumber permasalahan yang dapat dikonversi sebagai modalitas finansial dan non finansial dalam berjibaku dengan pandemi dan segala dampaknya saat ini. Dengan identifikasi permasalahan secara cermat, serta formulasi kebijakan yang dilakukan secara komprehensif, pemerintah berpotensi meraih dua manfaat dari kebijakan pembubaran ini, yakni realokasi anggaran guna penanganan pandemi di satu sisi, serta perampingan organisasi di sisi lain sebagai ikhtiar dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang sudah digagas sejak lama.

Jazilul Fawaid - Wakil Ketua MPR RI Periode 2019-2024

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads