Di antara negara-negara Teluk, Qatar menempati posisi yang istimewa, bukan hanya karena kekayaannya --pendapatan per kapita Qatar tertinggi dibanding negara Teluk lainnya-- tetapi juga karena sikap dan pilihan politik negara kecil ini yang kerap berseberangan dengan tetangganya. Kedekatan Qatar dengan Iran dan Turki, hubungan rapatnya dengan non-state actor seperti Ikhwanul Muslimin dan HAMAS, serta sikap kukuh negara ini yang melindungi stasiun televisi Al Jazeera adalah sebagian faktor yang membuat hubungan Qatar dengan tetangganya tidak selalu harmonis.
Pada Juni 2017, diawali tuduhan bahwa Qatar telah membiayai gerakan teror, Arab Saudi, Bahrain, Persatuan Emirat Arab (PEA), dan Mesir memutuskan hubungan diplomatiknya dengan Qatar sekaligus memblokade negara tersebut dari udara, laut dan darat. Tidak itu saja, negara-negara tersebut (kecuali Mesir) juga memaksa warga negara Qatar yang sedang berada di negaranya untuk kembali ke Qatar dalam waktu 14 hari. Menghadapi propaganda dan tekanan tersebut, Qatar tidak tinggal diam. Negara ini melakukan perlawanan, bukan melalui jalan militer, tetapi menggunakan jalur diplomasi dan hukum internasional.
International Court of Justice (ICJ)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Juni 2018, Qatar mengajukan komplain kepada ICJ atas tindakan PEA --satu-satunya dari empat negara yang memblokade Qatar yang menjadi pihak dari ICJ-- yang dianggap telah berlaku diskriminatif terhadap warga Qatar yang tinggal, bekerja dan belajar di PEA. Dalam tuntutannya, Qatar meminta ICJ untuk menyatakan PEA telah melanggar International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD), konvensi di mana Qatar dan PEA adalah pihak di dalamnya.
Dalam putusan selanya ICJ memerintahkan PEA untuk mengambil tindakan yang cukup guna memfasilitasi reunifikasi keluarga yang terpisah akibat krisis diplomatik tersebut. Selain itu, ICJ juga menyatakan bahwa warga Qatar di PEA berhak mendapatkan perlindungan yang layak. Kasus ini masih bergulir, dan saat ini kedua negara masih 'berperang' dalam palagan ICJ.
World Trade Organization (WTO)
Perlawanan lain --meskipun tidak terkait langsung dengan blokade, namun memiliki efek terhadap hubungan Qatar dengan tetangganya-- dilakukan Qatar di WTO. Pada 2018, Qatar mengadukan Arab Saudi ke WTO. Dalilnya tidak main-main; Qatar menuduh Arab Saudi telah melindungi kegiatan pembajakan hak siar di negaranya. Kasus ini melibatkan perusahaan negara Qatar, BeIN dan perusahaan yang dipercaya dibiayai oleh Arab Saudi, BeoutQ.
BeIN adalah perusahaan yang memegang lisensi untuk menyiarkan berbagai event olahraga dunia termasuk Liga Inggris di Timur Tengah. Namun, hak eksklusif tersebut dicederai oleh Arab Saudi yang memblokade siaran BeIN dan membiarkan BeoutQ membajak siaran-siaran olahraga BeIN.
Pada 16 Juni 2020, panel WTO memutuskan Arab Saudi bersalah. Negara tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum internasional tentang hak kekayaan intelektual. WTO memerintahkan Arab Saudi mengambil langkah yang memadai sesuai TRIPS Agreement, termasuk mengambil tindakan hukum untuk mengakhiri kegiatan pembajakan dimaksud. Keputusan WTO menjadi krusial terutama di tengah rencana Mohammad Bin Salman (MBS) untuk membeli saham klub sepakbola Newcastle United. Pasca dirilisnya putusan WTO tersebut, jalan MBS untuk menguasai The Magpies dipastikan akan semakin terjal dan berliku.
International Civil Aviation Organization (ICAO)
Salah satu implikasi dari krisis diplomatik Qatar dengan tetangganya adalah dilarangnya maskapai Qatar untuk melintasi wilayah udara Arab Saudi, PEA Bahrain dan Mesir. Terhadap larangan tersebut Qatar melakukan perlawanan. Pada 8 Juni 2017, Qatar meminta Dewan ICAO untuk, berdasarkan Pasal 84 Chicago Convention, terlibat dalam menyelesaikan persoalan larangan terbang Qatar oleh tetangganya.
Pada Juni 2018, Dewan ICAO menyatakan bahwa negara tetangga Qatar terbukti tidak mematuhi ketentuan Chicago Convention, khususnya terkait dengan free passage of passenger planes through foreign airspace. Keputusannya yang tentu saja ditolak oleh Arab Saudi dkk. Saat ini, Arab Saudi dkk tengah membawa kasus tersebut ke ICJ dengan dalil bahwa Dewan ICAO tidak memiliki kompetensi (yurisdiksi) untuk memutus kasus larangan terbang tersebut.
Pelajaran bagi Indonesia
Sebagaimana putusan badan internasional lain, eksekusi dari 'kemenangan-kemenangan' Qatar boleh jadi tidak akan mudah. Namun, terlepas dari kekuatan eksekutorialnya, apa yang dilakukan dan diperoleh Qatar sesungguhnya sudah merupakan kemenangan moril dan etis. Secara hukum, putusan-putusan dari lembaga peradilan atau semi peradilan tersebut akan menjadi yurisprudensi yang penting bagi Qatar dan negara lain.
Dari sisi diplomatik, putusan tersebut juga telah menegaskan profil Qatar sebagai negara yang patuh dan mengikuti aturan main (rules-based country). Di luar itu, putusan tersebut juga telah memberikan pengayaan penting dalam khazanah ilmu hukum, khususnya di bidang hak asasi manusia, hak kekayaan intelektual dan regulasi penerbangan internasional.
Bagi Indonesia, apa yang dilakukan Qatar sepatutnya menjadi pelajaran penting. Indonesia dapat berkaca bahwa bagi sebuah negara yang belum memiliki kekuatan hard-power memadai, maka melengkapi aparatur negara dengan kecakapan soft-power seperti pengetahuan diplomasi dan hukum internasional adalah suatu keharusan. Qatar setidaknya telah membuktikan itu, bahwa dengan diplomasi dan hukum internasional, negara kecil ini telah melawan hegemoni negara-negara besar, dengan sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya.
Ali Murtado pemerhati Masalah Timur Tengah, pegawai Kementerian Luar Negeri
(mmu/mmu)