Kesiapan Manajemen ASN untuk WFH
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Kesiapan Manajemen ASN untuk WFH

Kamis, 11 Jun 2020 12:10 WIB
Mida Krisyohana
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
ASN Banyuwangi Kerja dari Rumah, Bupati-Wabup dan Kepala Dinas Tetap Masuk Kantor
ASN Pemkot Banyuwangi kerja dari rumah (Foto: Ardian Fanani)
Jakarta -

Work from home (WFH) merupakan sesuatu yang baru dalam sistem manajemen kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Wacana WFH pada ASN sebenarnya sudah mulai dibahas oleh pemerintah sejak 2019 agar pada 2020 ASN dapat bekerja dari rumah. Rencana tersebut masih dalam tahapan awal pembahasan, di mana pemerintah masih menyiapkan segala sistem yang mendukung kinerja ASN dari rumah.

Menteri PAN-RB/Kepala Bappenas merencanakan agar simulasi tersebut dapat diterapkan pada awal 2020. Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa instansi pemerintah yang akan menerapkan kebijakan WFH nantinya tidak perlu berkomunikasi dahulu dengan KemenPAN-RB karena setiap instansi memiliki kebijakannya masing-masing. Meskipun melaksanakan pekerjaannya secara WFH, ASN tetap dituntut untuk mengerjakan target pekerjaan harian sehingga ASN tetap produktif.

Seluruh ASN tanpa batasan usia diperbolehkan untuk bekerja dari rumah, namun kebijakan tersebut hanya berlaku bagi ASN dengan pangkat fungsional. Konsep WFH bagi ASN ini mengikuti perkembangan era digital dan kebutuhan generasi milenial. Pemerintah mengharapkan dengan diterapkannya sistem bekerja dari rumah bagi ASN dapat menarik generasi milenial yang melek teknologi untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

WFH juga dinilai dapat menghemat anggaran negara karena untuk kegiatan yang memerlukan mobilitas peserta dengan jumlah banyak ke suatu tempat bisa diminimalisasi dengan mengganti kegiatan tersebut lewat seminar/workshop/meeting/pelatihan online lewat video conference. Instansi yang memiliki UPT/Kantor Wilayah di seluruh Indonesia bisa membuat kegiatan dalam satu waktu dan tempat tanpa perlu mengeluarkan banyak anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan tersebut. Negara jadi bisa meminimalisasi anggaran perjalanan dinas.
Namun, wacana WFH ASN tersebut banyak diperdebatkan oleh pengamat kebijakan publik karena dianggap belum memiliki sistem manajemen yang memadai antarinstansi sehingga akan mengganggu koordinasi dan menghambat pelayanan publik.

Pandemi yang Memaksa
Pada 2020, Indonesia mengalami pandemi Covid-19 yang memaksa agar setiap perusahaan termasuk instansi pemerintah untuk menerapkan sistem WFH. Di lingkungan instansi pemerintah, peraturan WFH mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pelaksanaan WFH juga sebagai bentuk preventif terhadap risiko penularan Covid-19 di lingkungan tempat kerja dan sebagai bentuk pemenuhan hak perlindungan keselamatan bagi para pekerja perusahaan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, para buruh atau pekerja memiliki hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan selama bekerja.

Situasi ini juga dapat dijadikan analisis mengenai kesiapan ASN dalam melaksanakan WFH. Pelaksanaan WFH pada seluruh ASN sudah berlangsung selama 3 bulan, sejak ditetapkan pada 16 Maret 2020 yang lalu. Dalam penerapannya, WFH ini dihadapkan dengan berbagai permasalahan.

Permasalahan yang pertama adalah tidak ada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang ditetapkan secara nasional. Kemenpan RB memang memberikan kebebasan bagi setiap instansi untuk mengatur pelaksanaan WFH di instansinya masing-masing, namun seharusnya Kemenpan RB memberikan SOP nasional pada pelaksanaan WFH sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dan perbedaan antarinstansi.

Salah satu contoh perbedaan antar instansi terkait pelaksanaan WFH adalah pada peraturan mengenai mekanisme sistem pencatatan kehadiran atau absensi ASN yang berbeda di setiap instansi. Padahal absensi kehadiran tersebut akan mempengaruhi tunjangan kinerja serta penilaian kinerja bagi para ASN. Beberapa instansi, seperti Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan sistem yang disebut etkd.bkd.jakarta.go.id.

Sistem tersebut merupakan suatu sistem yang terintegrasi dengan absensi ASN dan kegiatan yang dilaksanakan oleh ASN setiap jamnya. Di dalam sistem tersebut juga dapat terlihat apakah key performance indicator (KPI) ASN tersebut tercapai atau tidak. Nantinya informasi tersebut akan di validasi langsung oleh atasan.

Di instansi lain pencatatan absensi menggunakan google docs yang nantinya akan diperiksa oleh bagian SDM. Namun, ada juga instansi yang tidak menerapkan absensi pada setiap pegawainya. Bukti kehadiran hanya dilakukan dengan pencatatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) saja.

Menurut Heriawanto dalam Prihatinta & Wiwoho (2017), pelaksanaan pengisian daftar hadir atau absensi secara manual (hanya berupa buku daftar hadir), akan menjadikan penghambat bagi organisasi untuk memantau kedisiplinan pegawai dalam hal ketepatan waktu kedatangan dan jam pulang pegawai setiap hari. Dengan tidak adanya sistem pencatatan kehadiran tentunya akan mempersulit atasan untuk mengawasi para ASN yang bekerja dari rumah.

Permasalahan kedua adalah WFH yang terlalu mendadak ini menyebabkan kesulitan bagi ASN untuk mengakses data dari rumah/tempat tinggal. Tidak semua instansi pemerintahan memiliki sistem data yang terintegrasi sehingga ASN yang membutuhkan data masih harus mengambil bentuk fisik ke kantor.

Contohnya berkaitan dengan kegiatan audit baik internal maupun eksternal. WFH yang terlalu mendadak, artinya belum ada kesiapan bagi instansi dalam melakukan pengumpulan data untuk bisa diakses secara online sehingga pada saat audit, ASN tetap perlu datang ke kantor dalam jumlah banyak, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan aturan WFH dalam rangka penanganan Covid-19. Sistem audit online pun belum ada, jadi masih harus audit secara offline di mana auditor dan auditee hadir dalam satu ruangan yang sama.

Permasalahan ketiga adalah pelayanan publik menjadi tidak maksimal karena sistem yang ada belum mendukung pelayanan publik untuk dilakukan secara online sepenuhnya, hanya beberapa kota-kota besar seperti Jakarta yang telah memiliki situs sendiri untuk mengurus perizinan online, seperti https://jakevo.jakarta.go.id dan http://pelayanan.jakarta.go.id.

Namun, apabila dilihat data secara nasional berdasarkan sumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikutip Harian Kompas Senin (13/4), dari jumlah total 348 laporan yang diterima, sebanyak 153 laporan berisi keluhan tidak tertanganinya pelayanan administrasi kependudukan, kemudian sisanya merupakan laporan terkait layanan kelistrikan, perpajakan, perizinan, keimigrasian serta minyak dan gas.

Selain instansi Pemerintahan Daerah, Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan publik juga masih ada beberapa K/L yang sistemnya belum siap karena memang perlu perencanaan mendalam dan sosialisasi yang masif kepada stakeholder, seperti BPOM yang mengurus perizinan edar obat dan makanan.

Di beberapa instansi juga melakukan beberapa pembatasan layanan, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang hanya melayani pelayanan administrasi kependudukan yang bersifat darurat atau urgen. Contohnya yang berkaitan dengan pelayanan BPJS Kesehatan, sekolah, mengikuti seleksi TNI/Polri dan seleksi lainnya.

Badan Pertanahan Nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 3/SE-100.TU.03/III/2020 juga menginstruksikan agar layanan pertanahan yang mengharuskan dilaksanakan di lapangan dengan berinteraksi dengan pemohon dan masyarakat dapat ditiadakan hingga keadaan membaik. Hal yang bisa dikerjakan dari rumah atau kantor adalah cetak sertifikat, scan warkah, dan lain-lain. Sementara kegiatan pengukuran rutin, PTSL, redistribusi tanah, reforma agraria dan proda semuanya tertunda.

Manfaat dan Kerugian
Dari sisi ASN-nya sendiri WFH membuat pekerjaan menjadi fleksibel dalam segi waktu maupun tempat bekerja. Namun fleksibilitas ini malah menuntut ASN untuk bekerja tanpa ada batasan waktu bekerja. Tidak adanya dasar hukum terkait jam bekerja selama WFH ini dapat menurunkan motivasi kerja para ASN karena dapat membuat mereka kelelahan.

Menurut Clapp, Rubens, Sabharwal, & Gazzaley (2011) dalam Mustajab, dkk (2020), banyak karyawan mendapatkan manfaat dari WFH, namun terdapat kerugian yang harus mereka terima seperti kelelahan yang dapat mengurangi motivasi kerja yang disebabkan oleh fleksibilitas pada pekerjaannya tersebut. Selain itu WFH membuat para ASN harus mampu melakukan beberapa pekerjaan atau multitasking dalam satu waktu seperti pekerjaan rumah tangga dan juga pekerjaan kantor.

Para ASN sering kehilangan fokus pada pekerjaan, ini disebabkan oleh banyaknya gangguan yang disebabkan oleh tugas-tugas sekunder yang menyebabkan gangguan pada ingatan tugas-tugas utama mereka terutama untuk para ASN yang lebih tua. Perlu adanya motivasi dari atasan untuk membuat para karyawan tidak stres dalam menjalankan WFH selama pandemi Covid 19.

Menurut Sujak (1990) dalam Hidayat & Taufiq (2012), kemampuan untuk memotivasi bawahan adalah merupakan keterampilan manajerial yang perlu dikuasai oleh setiap manajer organisasi. Dengan memahami peranan penting motivasi, manajer akan dapat mengembangkan prestasi kerja bawahannya dan dapat meningkatkan kepuasan kerjanya. Dengan adanya motivasi dari atasan, maka akan meningkatkan motivasi para ASN dalam bekerja dan tetap disiplin walaupun bekerja dari rumah.

Dengan melihat fakta yang ada, sistem manajemen ASN dalam melaksanakan WFH saat ini masih belum efektif karena belum adanya sistem yang terpusat bahkan beberapa instansi masih belum siap dengan sistem WFH nya sendiri, seperti keseragaman dalam melakukan pencatatan kehadiran.

Sistem WFH saat ini bisa jadi sarana uji coba untuk diberlakukan dalam jangka panjang. Dalam jangka panjangnya, sistem WFH bisa jadi lebih efektif atau bisa diberlakukan untuk ASN di Indonesia dengan beberapa syarat, seperti adanya payung hukum yang jelas, sistem yang terpusat se-Indonesia, adanya SOP yang jelas setiap instansi, dan dapat diterima oleh masyarakat.

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads