Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian telah menyiapkan RUU Cipta Kerja untuk memulihkan ekonomi setelah pandemi COVID-19. Dalam jangka menengah, pemerintah akan mempercepat pemulihan ekonomi untuk mencapai pertumbuhan sesuai proyeksi IMF yakni sebesar 5,3% pada 2021.
"Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% pada tahun 2021 akan dapat dicapai jika kebijakan pemulihan ekonomi dan exit policy serta RUU Cipta Kerja dapat diimplementasikan sesuai rencana," terang Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian RI, Iskandar Simorangkir dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).
Pernyataan Iskandar tersebut disampaikan dalam diskusi virtual seminar PPI Dunia Kawasan Asia-Oceania. Iskandar juga menyebut bahwa pandemi telah menghantam sektor ekonomi dan diprediksi pertumbuhan ekonomi menurun dari 5,02% di 2019 menjadi 0,50% di 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pandemi COVID-19 juga berakibat bertambahnya angka pengangguran dan kemiskinan. Sehingga pemerintah diharuskan untuk melakukan pemulihan ekonomi yang cepat dan mencapai pertumbuhan yang tinggi. Langkah pemulihan ekonomi nasional yang diambil oleh pemerintah adalah dengan melakukan penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja," sambung Iskandar.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menata iklim investasi dan menghilangkan proses pendirian usaha yang berbelit-belit. Kebijakan ini diyakini dapat memutus mata rantai birokrasi dalam proses perizinan usaha.
"Kita mau supaya iklim investasi kita jadi lebih baik. Kita ingin supaya proses memulai bisnis itu sederhana dan gampang tidak costly. Pangkas itu birokrasi dengan RUU Cipta Kerja. Jadi saking banyaknya yang harus kita benahi, maka kita melakukan Omnibus Law," terangnya.
Iskandar menyebut, industri-industri baru akan banyak berdiri sehingga bisa menampung banyak pengangguran maupun pekerja yang terimbas PHK selama COVID-19, perekonomian bisa kembali berjalan serta pertumbuhan ekonomi bisa kembali digenjot.
(prf/ega)