Miskonsepsi PSBB
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Miskonsepsi PSBB

Selasa, 19 Mei 2020 12:00 WIB
Muhammad Nasef
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
psbb malang
Foto: Muhammad Aminudin
Jakarta -
Implementasi kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih menyisakan berbagai macam persoalan. Selain persoalan efektivitas dengan masih fluktuatifnya kasus positif Covid-19, perbedaan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah (pemda) tentang pelaksanaan PSBB menjadi persoalan yang sangat krusial.

Polemik pelarangan ojek online (ojol) untuk mengangkut orang yang terjadi di DKI Jakarta beberapa waktu lalu menggambarkan secara gamblang perbedaan tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mengatur secara tegas larangan ojol untuk mengangkut orang, sementara Kementerian Perhubungan melalui Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang diterbitkan Menhub ad interim Luhut Pandjaitan masih memperbolehkan ojol mengangkut orang dengan persyaratan tertentu.

Selain itu, lima kepala daerah di Bogor, Depok, Tanggerang Raya, dan Bekasi (Bodetabek) yang sudah mendapat penetapan PSBB dari Kemenkes mengusulkan penghentian sementara operasional KRL. Usul tersebut langsung ditentang oleh Menhub ad interim dengan memastikan KRL akan tetap beroperasi selama masa PSBB. Realitas tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengapa perbedaan pemahaman itu bisa terjadi. Padahal Kemenkes sudah menerbitkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman teknis.

Terbaru, polemik pelarangan mudik juga yang tidak kalah membuat publik "geleng-geleng kepala". Selain berubah-ubahnya kebijakan soal larangan mudik, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat diterapkan menggunakan payung PSBB.

Akar Persoalan

Akar persoalannya ternyata terletak pada substansi PP Nomor 21 Tahun 2020 (PP PSBB), khususnya ketentuan Pasal 2 ayat (1). Ketentuan Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu.

Frasa ...atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang... telah memperluas objek PSBB tidak hanya sekadar pembatasan kegiatan sosial, tetapi juga pembatasan orang dan barang.

Dalam konstruksi normatif UU Nomor 6 Tahun 2018, sebenarnya telah dibedakan secara diametral antara rezim PSBB dan Karantina Wilayah. Perbedaan tersebut bisa dilihat dari objek pembatasannya. Merujuk pada Ketentuan Pasal 1 angka 11 UU tersebut, objek PSSB hanya pembatasan terhadap "kegiatan tertentu penduduk".

Kegiatan tertentu penduduk yang dimaksud adalah kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak/bersifat kolektif (menyebabkan kerumunan), seperti kegiatan belajar mengajar, aktivitas perkantoran, acara keagamaan, pertunjukan budaya dan seterusnya.

Sehingga dalam ketentuan Pasal 59 ayat (3) ditentukan bentuk-bentuk PSBB, antara lain a) peliburan sekolah dan tempat kerja; b) pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Batasan normatif itu merupakan rambu-rambu yang seharusnya memagari formulasi kebijakan PSBB.

Sementara merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 10 UU tersebut, "pembatasan penduduk" merupakan objek dari Karantina Wilayah. Maksud dari "pembatasan penduduk" adalah pembatasan pergerakan/mobilitas orang secara individual. Makanya dalam Pasal 54 ayat (3) disebutkan apabila Karantina Wilayah diberlakukan, setiap anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar-masuk wilayah karantina.

Dalam konteks itu, kebijakan pelarangan mobilitas orang menggunakan ojol (larangan ojol mengangkut orang) dan usul penghentian sementara operasional KRL serta larangan mudik sebenarnya telah masuk ke dalam rezim Karantina Wilayah.

Berdasarkan konstruksi normatif di atas, maka jelas terdapat miskonsepsi dalam merumuskan Pasal 2 ayat (1) PP PSBB, karena telah memperluas objek PSBB tidak hanya sekedar pembatasan terhadap kegiatan kolektif, tetapi mencakup pula pembatasan terhadap pergerakan orang secara individual.

Dengan kata lain PP tersebut sebenarnya telah masuk ke ranah pengaturan rezim Karantina Wilayah. Oleh karena itu, sangat wajar apabila terjadi perbedaan pemahaman tentang pelaksanaan PSBB di lapangan, karena "keran" perbedaan itu ternyata dibuka sendiri oleh pemerintah pusat melalui PP PSBB sebagaimana dijelaskan di atas.

Jalan Keluar

Untuk merealisasikan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan PSBB dalam menangani Covid-19, pemerintah pusat paling tidak harus segera melakukan dua hal, yaitu pertama, revisi PP PSBB secara komprehensif. Artinya tidak hanya terhadap Pasal 2 ayat (1), tetapi dengan memasukkan aturan pelaksanaan dari semua jenis rezim karantina baik itu karantina rumah, rumah sakit maupun wilayah ke dalam PP tersebut.

Selain bisa menjadi payung hukum bagi pembatasan "mobilitas orang/barang" yang masuk ke dalam rezim Karantina Wilayah, revisi komprehensif itu juga bisa menjadi payung hukum bagi pemberlakuan jenis karantina lainnya. Sehingga ketika pemerintah pusat misalnya memandang perlu untuk memberlakukan karantina rumah, karantina rumah sakit, atau karantina wilayah, maka tidak perlu menerbitkan PP tersendiri lagi.

Demi efektivitas dan efisiensi kebijakan, hal ini penting dilakukan agar respon yang diambil tidak kalah cepat dengan penyebaran virus itu sendiri. Revisi PP tersebut selanjutnya harus diikuti dengan revisi sejumlah Permen dan Pergub yang menjadikanya sebagai acuan.

Kedua, sosialisasi secara masif kepada seluruh stakeholder untuk menyamakan persepsi dan menutup segala ruang multi-interpretasi. Penyamaan persepsi harus dimulai di internal pemerintah pusat sendiri karena tidak jarang antarsatu kementerian dengan kementerian lainnya punya interpretasi yang berbeda termasuk terkait PSBB ini.

Kemudian yang tidak kalah penting adalah penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dengan pemda. Walaupun komando utama pelaksana kekarantinaan kesehatan ada di pemerintah pusat, tetapi pelaksanaannya di lapangan tentu akan melibatkan pemda, sehingga pusat dan daerah harus satu frekuensi.

Terakhir, berbagai silang pendapat antara pusat dan daerah terkait pelaksanaan PSBB ini sebenarnya merefleksikan adanya kebutuhan untuk meningkatkan spektrum pelaksanaan kekarantinaan kesehatan. Larangan ojol mengangkut penumpang, usul penghentian operasional KRL, dan larangan mudik adalah wujud dari Karantina Wilayah. Bahkan anjuran untuk work from home atau stay at home sebenarnya wujud dari karantina rumah sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kebutuhan ini perlu direspons dan diakomodasi pemerintah dengan mengkombinasikan PSBB dengan penerapan Karantina Wilayah atau Karantina Rumah. Jangan terlalu skeptis terhadap Karantina Wilayah, karena paradigma UU Kekarantinaan Kesehatan adalah membatasi bukan melarang total. Skala penerapannya pun bisa secara parsial hanya di suatu area yang dianggap sebagai episentrum. Sehingga penerapan Karantina Wilayah tidak serta merta akan menjadikan wilayah NKRI seperti "kota mati".

M. Imam Nasef, SH, MH pengajar Hukum Tata Negara FH Universitas Trisakti Jakarta, pendiri POSTULAT Indonesia

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads