Wabah Corona dan Kebijakan Satu Data

Catatan Agus Pambagio

Wabah Corona dan Kebijakan Satu Data

Agus Pambagio - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 10:29 WIB
agus pambagio
Agus Pambagio (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Data merupakan komoditas terpenting dalam mengelola suatu negara. Tanpa data yang akurat dan real time, pengambil kebijakan akan kesulitan membuat dan menjalankan peraturan serta sulit melakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran. Sayangnya hingga hari ini Indonesia belum mempunyai pusat data integrator yang terintegrasi, data real time dan mudah diakses oleh publik jika diperlukan.

Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan di Depan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 16 Agustus 2019 mengatakan bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Artinya data merupakan komoditas terpenting dalam berbangsa dan bernegara. Tanpa data yang akurat dan real time, pemerintah bisa keliru mengambil keputusan dan dampaknya bisa fatal, seperti dalam penanganan Bantuan Sosial (Bansos) pandemi Covid-19 ini. Pernyataan Presiden itui harus ditindaklanjuti.

Di Republik Indonesia, sejak saya terjun ke masyarakat sekitar pertengahan tahun 80-an, data konstan amburadulnya. Menurut saya terus gagalnya Indonesia menjadi negara maju salah satunya karena kita sangat lemah di data. Sehingga kebijakan pemerintah sering tidak tepat dan menjadi lahan korupsi abadi hingga hari ini. Begitu pula di zaman teknologi informasi yang serba mudah saat ini, untuk mengumpulkan dan mengatur data real time Indonesia belum berhasil. Padahal sudah ada Perintah Presiden (Perpres) No 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dan sudah mulai berlaku sejak 12 Juni 2019. Sayang sampai hari ini Perpres tersebut belum berjalan dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berantakan

Berantakannya data Bansos Covid19 seratus persen karena amburadulnya manajemen data yang dipunyai republik ini. Sehingga kerja Gugus Tugas Covid-19 kurang efisien dan kesulitan menganalisis berbagai data yang masuk terkait akurasinya. Belum lagi campur tangan Kementerian/Lembaga (K/L) dalam penanganan Covid-19 yang tumpang tindih dengan aturan yang ambigu serta munculnya ego sektoral di tingkat K/L. Akibatnya dalam menangani Covid-19 peran Gugus Tugas tidak optimal dan semakin tidak jelas arahnya, mau physical distancing atau PSBB atau lockdown atau herd immunity.

ADVERTISEMENT

Pandemi Covid-19 merupakan krisis kesehatan, bukan krisis ekonomi. Namun karena kebijakan penanganan pandeminya tidak optimal dan terlalu banyak campur tangan K/L plus buruknya basis data pemerintah, maka sekarang Indonesia sudah mulai masuk pada krisis ekonomi, sementara jumlah terinfeksi Covid-19 semakin meningkat. Sebenarnya semua perubahan kebijakan penanganan Covid-19 harus mengacu pada data dan hasil penelitian ilmiah atau uji klinis kesehatan, jangan faktor lain seperti ekonomi/finansial/moneter menjadi pertimbangan.

Perubahan kebijakan penanganan Covid-19 yang tidak berdasarkan uji klinis kesehatan (misalnya data swab test) tetapi berdasarkan pertimbangan bisnis dan ekonomi seharusnya tidak dilakukan oleh pemerintah karena dapat meningkatkan resiko terinfeksi Covid-19. Jika kondisi tersebut terjadi, maka ledakan yang terinfeksi Covid-19 akan menjadi sulit dikendalikan.

Meledaknya kasus Covid-19 membuat pemerintah kesulitan untuk memberikan kompensasi atau Bansos, baik kepada penderita maupun rakyat yang terdampak dari berhentinya roda ekonomi karena Covid-19. Sementara itu data yang digunakan pemerintah untuk memberikan kompensasi tidak akurat, sehingga memunculkan potensi konflik sosial yang tinggi.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Perpres No 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, Perpres ini merupakan peraturan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi pusat dan instansi daerah melalui Pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Sesuai dengan Pasal 15 paragraf 6 Perpres No 39 Tahun 2019 akan dibentuk Forum Satu Data Indonesia di Tingkat Pusat. Kemudian sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) Perpres No 39 Tahun 2019, Sekretariat Forum Satu Data Tingkat Pusat dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan Pembangunan Nasional, yaitu Bappenas. Jadi sepertinya Bappenas melalui Forum Satu Data Indonesia akan menjadi data integrator berbagai macam data di Indonesia.

Diharapkan data yang dihasilkan mempunyai interoperabilitas yang tinggi, artinya data yang dihasilkan dapat di akses atau dibagikan antarsistem elektronik yang saling berintegrasi dan real time. Tidak seperti saat ini, sehingga masing masing K/L mempunyai main frame teknologi informasi sendiri-sendiri yang mahal dan sulit berinteraksi satu dengan yang lain karena vendornya berbeda.

Langkah Pemerintah

Landasan hukum untuk data integrator sudah ada tinggal langsung dibuatkan beberapa perintah peraturan pelaksanaannya supaya Perpres tersebut dapat diimplementasikan, termasuk pembentukan lembaga dan personel Satu Data Indonesia. Kemudian dapat juga segera dibuat perencanaan strategis, desain sistem teknologi informasinya dan sebagainya. Semua harus gerak cepat karena sudah puluhan tahun Indonesia tidak mempunyai satu data integrator Indonesia yang dapat diandalkan.

Pertanyaan saya, bagaimana dengan posisi Badan Pusat Statistik (BPS) yang selama ini menjadi sumber data resmi pemerintah melalui sensus periodiknya? BPS tidak mempunyai data real time yang sangat dibutuhkan sebagai dasar pemberian bantuan tunai dan non-tunai pemerintah terkait dengan bencana atau situasi kedaruratan, seperti untuk Bansos Covid-19.

Terakhir supaya publik mudah mengakses Satu Data Indonesia, perlu membuat Portal Satu Data Indonesia yang mudah diakses publik dengan teknologi informasi yang aman dari peretasan. Sebagai data integrator pemerintah, Pusat Satu Data Indonesia harus mudah diakses, aman, dan terus diperbarui secara real time.

Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads