Omnibus Law dan Sentralisasi Kekuasaan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Omnibus Law dan Sentralisasi Kekuasaan

Rabu, 11 Mar 2020 11:15 WIB
Iradhad Taqwa
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Buruh perempuan aksi di Monas tolak omnibus law RUU Cipta Kerja
Aksi buruh perempuan menolak RUU Cipta Kerja (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta - Tidak mengejutkan jika menyebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan upaya resentralisasi kekuasaan. Beberapa kewenangan daerah dipreteli demi alasan kemudahan investasi. Dua hal yang signifikan yakni peraturan presiden dapat membatalkan perda dan pengambilalihan izin investasi mineral dan batu bara.

Dua kewenangan tersebut sangat strategis selain berkaitan dengan prinsip utama otonomi daerah, yakni keleluasaan daerah mengatur regulasi pengembangan potensi lokal ekonominya, juga bertalian langsung dengan ekonomi strategis (mineral dan batu bara misalnya) yang melibatkan para oligarkis bisnis beserta anasirnya.

Omnibus law patut dikritik bukan hanya karena mendegradasi perimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah, namun sangat berpotensi menciptakan strong presiden.

Istilah terakhir merujuk pada kewenangan presiden yang sangat luas dan cenderung tidak terbatas, dekat dengan absolutisme sehingga bertentangan dengan prinsip demokrasi. Kekuasaan politik yang terpusat akan membuat hampir semua pejabat pemerintahan, politik, dan bisnis berusaha mendekat ke Jokowi. Pada titik inilah kita perlu khawatir.

Ada dua dugaan untuk menjelaskan sikap Jokowi. Pertama, Jokowi sangat perlu menggeser pendulum kekuasaan pada dirinya untuk memastikan peningkatan investasi di Indonesia berjalan lancar. Jokowi perlu memutus mata rantai birokrasi pemerintahan daerah yang rumit dan tidak kompetitif sehingga investasi enggan masuk. Jokowi harus segera bertindak cepat dan tegas menyikapi sejumlah 346 perda (didominasi pajak dan retribusi) yang ditengarai menghambat investasi, seperti temuan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah.

Birokrasi daerah memang selama ini menjadi faktor utama rumitnya perizinan. Investasi sulit masuk dalam iklim birokrasi yang korup dan tidak menentu. Seringkali pengusaha mengeluhkan maraknya praktik pungli dan lamanya izin usaha keluar. Praktik seperti ini jelas mengakibatkan ketidakpastian bagi pengusaha sebab biaya perizinan tidak dapat diprediksi (overprice) dan waktu memulai usaha yang tidak jelas. Kajian Bank Dunia (2018) melihat, investasi di Indonesia bernilai minus karena berisiko, rumit, dan tidak kompetitif.

Jokowi memang patut khawatir dengan iklim investasi di Indonesia. Pada periode pertama kepemimpinannya, Jokowi belum maksimal dalam mendongkrak laju investasi. Landainya investasi di Indonesia terlihat dari penurunan realisasi investasi dari 32,1 miliar dolar AS (2017) menjadi 29,8 miliar dolar AS pada 2018. Jokowi makin geram ketika 33 perusahaan Tiongkok yang merelokasi industrinya akibat perang dagang dengan Amerika Serikat lebih memilih Vietnam dan Malaysia ketimbang Indonesia.

Maka tidak salah, berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) dengan judul Global Competitiveness Index (GCI) 2019, peringkat Indonesia turun dari posisi 45 ke 50 dari 141 negara. Lebih lanjut daya saing Indonesia juga turun ke posisi 64,6.

Maka, omnibus Law menjadi instrumen Jokowi untuk mendukung proyek populisnya "Jokowinomics'". Karena itu, investasi perlu ditarik sebesar-besarnya di tengah pembiayaan APBN yang sangat terbatas. Agar mampu menggenjot target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan 5,4-6,0% dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, investasi perlu dipermudah. Dan, jalan mengambil alih langsung kemudi perizinan dan menghapuskan aturan bermasalah (perda) dilakukan.

Khusus soal perizinan, publik berhak bertanya soal seberapa kuat kapasitas pusat mengefisiensikan perizinan. Misalnya berkaitan dengan korupsi perizinan yang selama ini dikeluhkan investor. Apakah secara otomatis praktik pungli (pemburuan rente) akan hilang? Bukankah zaman Orde Baru telah memberikan bukti bahwa perizinan pusat menjadi tempat bancakan elite politik dan pemerintahan? Publik berhak kritis karena nyatanya reformasi birokrasi pusat sepenuhnya belum berhasil sehingga rentan menggeser pungli dari daerah ke pusat.

Mengkonsentrasikan Kekuasaan

Kedua, secara politis Jokowi akan sangat diuntungkan. Bisa jadi ini upaya Jokowi untuk mengkonsentrasikan kekuasaan demi menaikkan bargaining politiknya yang kerap lemah di hadapan oligarki politik di lingkaran kekuasaannya.

Jokowi memang sering dianggap presiden terlemah di Indonesia setelah Gus Dur. Berposisi bukan sebagai elite partai apalagi veto player, Jokowi kerap kesulitan mengkonsolidasikan kekuasaannya. Beberapa kali kabinetnya gaduh di muka publik, keinginannya yang tidak direstui koalisi (kasus pencalonan Mahfud MD sebagai Wapres), hingga statusnya yang dianggap sebagai petugas partai oleh PDIP. Jokowi butuh kekuatan politik baru untuk mengimbangi atau setidak-tidaknya keluar dari tekanan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP.

Dengan menguasai izin pertambangan dan mineral, semua kekuatan bisnis terkait akan berlomba-lomba mendekat ke Jokowi. Ini dapat dimanfaatkan Jokowi untuk menarik kekuatan-kekuatan alternatif yang punya finansial kuat sebagaimana ketika Jokowi menarik Luhut Panjaitan untuk mengimbangi dominasi PDIP.

Pun sama dengan pemerintah daerah yang juga sangat butuh kehadiran investasi untuk menggerakkan perekonomian lokalnya. Investor hanya akan masuk jika mendapat izin dari pemerintahan Jokowi. Sebab itu mereka perlu membangun relasi baik, apalagi dalam pengambilan keputusan ekonomi pertimbangan politik kerap dijadikan oleh rujukan pemerintah. Artinya, ada kemungkinan daerah-daerah yang kurang patuh pada Jokowi akan kesulitan memperoleh izin investasi.

Selanjutnya, otonomi politik Jokowi akan semakin kuat sehingga lebih mudah dalam membangun kompromi, konsensus, dan sangat mungkin jaringan politik (patronase). Dengan kapasitas politik yang besar, Jokowi semakin mudah menyolidkan kebijakan pemerintahannya. Apalagi Gibran dan Bobi sedang bersiap mengikuti jejak Jokowi terjun dalam gelanggang politik praktis, sehingga perlu pengawalan penuh dari Jokowi.

Jokowi mungkin berniat baik memajukan ekonomi Indonesia agar mampu menyelesaikan 25,5 juta kemiskinan dan 7,05 juta pengangguran. Namun, Jokowi perlu sadar bahwa resentralisasi kekuasaan akan menurunkan kualitas demokrasi. Jangan sampai Jokowi meninggalkan warisan politik yang buruk sebagai Bapak Anti-Demokrasi.

Iradhad Taqwa Sihidi dosen Ilmu Pemerintahan UMM Malang


(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads