Amdal Hilang, Negara Makin Liberal

Kolom

Amdal Hilang, Negara Makin Liberal

Alfariz Maulana Reza - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 13:42 WIB
Kemudahan investasi properti bagi milenial (Foto: Istimewa)
Jakarta - Wacana penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang digadangkan oleh pemerintah demi memperlancar perizinan investasi menuai polemik dari berbagai kalangan. Kritik keras muncul dari berbagai kalangan yang concern akan lingkungan.

Sedangkan bagi kalangan yang pro liberalisasi ekonomi, sejatinya dikotomi kepentingan antara environmentalist dan liberalist adalah dua hal berbeda yang berjalan beriringan. Bagaikan hitam putih dalam yin-yang, berhubungan dan berlawanan namun saling membangun satu sama lain. Keseimbangan tujuan yang didambakan menjadi suatu paradoks hingga saat ini; cita dari pembangunan adalah seluruh kepentingan lingkungan dan kepentingan ekonomi dapat tumbuh secara beriringan.

Visi environmentalist dan liberalist memandang lingkungan bertolak belakang. Bagi environmentalist, perlindungan lingkungan menjadi hal yang harus diutamakan karena mempunyai dampak luas terhadap masyarakat dari segi ekonomi dan sosial, dan negara mempunyai tanggung jawab mutlak terhadap perlindungan lingkungan. Sedangkan liberalist menomorduakan lingkungan dan fokus untuk tujuan pendapatan yang besar; pendapatan dari pembangunan yang masif dapat dialokasikan untuk memperbaiki dan menjaga lingkungan, lalu memberikan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dalam bentuk materi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Visi liberalist tersebut sangat klise jika berkaca pada bagaimana tanggung jawab negara terhadap lingkungan dewasa ini yang belum maksimal. Terbukti dengan masih banyaknya sengketa yang muncul antara masyarakat dengan pihak industri. Sangat rumit dalam mengukur bagaimana bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sekitar pembangunan industri, baik itu tanggung jawab sosial, ekonomi, dan lingkungan sekitar.

Dengan kondisi masyarakat yang jamak dan plural tentu hal ini menjadi kekhususan yang harus diperhatikan oleh negara. Apabila pemerintah benar-benar mengorbankan Amdal demi kepentingan investasi, hal ini tentu sangat memperkuat posisi liberalisme Indonesia.

Dalam PP No 27 tahun 1999, pengertian Amdal adalah suatu kajian mengenai dampak yang telah ditimbulkan oleh lingkungan, serta menjadi hal yang penting dalam pengambilan suatu keputusan atau dari kegiatan yang telah direncanakan di lingkungan hidup. Selain itu diperlukan juga proses pengambilan suatu keputusan tentang penyelenggaraan jenis usaha atau kegiatan.

Amdal menjadi pedoman untuk pembangunan berkelanjutan, gambaran mengenai indikator fisik, ekonomi, dan tanggung jawab sosial bagi lingkungan sekitar; menjadi fondasi yang esensial dalam pembangunan berkelanjutan. Indikator tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dihilangkan demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan yang menguntungkan dari semua lini.

Dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, instrumen-instrumen dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disusun dalam sebuah sistem sedemikian rupa sehingga dapat dipastikan dilaksanakan. Keberadaan instrumen yang satu akan menjadi syarat adanya instrumen yang lain, yang berujung pada izin pengelolaan dan/atau pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan, rencana, dan program pembangunan. Kedua instrumen tersebut juga menjadi dasar bagi disusunnya Amdal dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk mengkaji dampak yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup. Amdal dan UKL/UPL menjadi dasar bagi diterbitkannya izin lingkungan, dan izin lingkungan kemudian akan menjadi dasar bagi diterbitkannya izin operasi sebuah usaha dan/atau kegiatan.

Dalam tatanan masyarakat global, isu lingkungan hidup menjadi salah satu pokok pembahasan yang sangat diperhatikan, bermula dari Deklarasi Stockholm 1972 yang menjadi milestone dalam hukum lingkungan internasional modern. Kemudian ditindak lebih lanjut dengan diadakannya International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources, bersama-sama dengan United Nations Environment Program dan World Wildlife Fund (WWF) menerbitkan World Conservation Strategy (WCS) pada 1980, dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan konservasi, meliputi pengelolaan sistem produksi yang secara ekologis tepat dan pemeliharaan kelangsungan hidup dan keanekaragamannya.

Langkah Alternatif

Jika Amdal benar-benar dihapuskan, ada beberapa pilihan kebijakan yang harus disiapkan oleh pemerintah. Pertama, membuat suatu kaidah hukum yang di dalamnya tetap memuat command and control yang baik dan tegas. Regulasi tersebut tetap mempunyai target tertentu bagi baku mutu standar lingkungan sekitar, mewajibkan pihak yang bersangkutan dalam pembangunan mengadopsi teknologi bersih tertentu yang sudah ditetapkan oleh lembaga atau kementerian terkait.

Kemudian dari sisi kontrol setiap pembangunan harus tetap dilaksanakan dengan diawali kajian-kajian yang rigid dengan mengacu dengan standar lingkungan tertentu. Ditambah, pengawasan pembangunan satu pintu yang dilaksanakan lembaga atau kementerian terkait dengan menggunakan sistem pengawasan dari atas dan dari bawah.

Perlu pengawasan intensif dari masyarakat dan kemudahan proses pelaporan apabila selama proses pengawasan terdapat aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan aktivitas yang merugikan kehidupan sosial masyarakat. Kemudian harus ada sanksi tegas dan proses pemeriksaan dan penetapan sanksi yang transparan kepada pihak pelanggar untuk menciptakan regulasi command and control yang baik dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Kedua, diwajibkannya pihak pembangun di suatu kawasan memegang konsep voluntarism. Dalam konsep ini, diperlukan adanya kesepakatan sukarela antara pemerintah dan pihak swasta. Juga, wajib adanya instrumen informasi dan pendidikan bagi seluruh pihak baik itu bagi masyarakat ataupun stakeholders tentang pendidikan, penyelesaian, dan pencegahan masalah lingkungan hidup, dan mengarahkan sikap agar konsisten dengan kebijakan lingkungan hidup. Fungsi ini juga bertujuan untuk menginternalisasikan kesadaran lingkungan hidup dan tanggung jawab dalam pembuatan keputusan korporasi.

Selanjutnya pihak pembangun juga harus bersedia dan wajib memperbaiki proses manajemen dengan laporan rutin terkait kinerja lingkungan kepada instansi terkait yang juga transparan ke masyarakat, dengan membuka akses informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat membuat "public pressure".

Apabila kedua unsur tersebut sudah berhasil ditanamkan ke seluruh aspek terkait dalam proses pembangunan berkelanjutan, maka izin Amdal yang dianggap mempersulit proses investasi dapat dikesampingkan. Namun apabila belum ada kesiapan dan kematangan akan hal tersebut, maka investasi tanpa kajian lingkungan akan menjadi bom waktu bagi lingkungan dan sosial masyarakat itu sendiri.

Oleh karena itu jika pemerintah bermaksud untuk membuka pintu investasi yang ramah pemerintah juga harus mempersiapkan seluruh instrumen internal yang baik bagi lingkungan agar negara ramah investasi tidak hanya sekedar mimpi. Apapun bentuknya, analisa yang akurat tentang dampak lingkungan wajib selalu ada dalam proses pembangunan.

Alfariz Maulana Reza peneliti muda Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dan President of International Law Student Association Chapter Universitas Andalas

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads