Menakar E-Rekap pada Pilkada 2020

Kolom

Menakar E-Rekap pada Pilkada 2020

Anieq Fardah - detikNews
Rabu, 13 Nov 2019 12:00 WIB
Ilustrasi: Zaki Alfarabi
Jakarta - Wacana efisiensi pemilu dan pilkada di Indonesia sudah ada sejak internet menjadi salah satu komponen wajib dalam segala sendi kehidupan masyarakat. Penghematan sumber daya seperti kertas suara, sumber daya manusia, dan penyederhanaan sistem pemilu menjadi alasan penting mengapa perangkat elektronik menjadi perbincangan ilmuwan dan praktisi tata kelola pemilu di Indonesia

Setelah Pemilu 2019 yang memakan biaya begitu besar, bahkan merenggut nyawa manusia karena kelelahan akut, pilihan rekap elektronik (e-rekap) menjadi niscaya dalam proses perencanaan pemilu mendatang. Meski begitu, keniscayaan ini harusnya mempertimbangkan asas-asas pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Polling atau hitung cepat pemilu adalah miniatur e-rekap. Disebut miniatur karena jumlah data yang dikirim hanya berupa sampling, foto plano dan berjumlah hanya sekian persen TPS dari seluruh TPS yang tersebar di negara, kota, atau wilayah tersebut. Beberapa aspek yang harus disiapkan dalam sistem e-rekap ini; 1) Bagaimana proses desain sistem penggunaan e-rekapitulasi dari hulu sampai hilir, 2) Bagaimana keamanan dan keabsahan hasil rekapitulasi elektronik, serta 3) Bagaimana menghitung dan melakukan efektifitas biaya dalam e-rekapitulasi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, proses desain sistem penggunaan e-rekapitulasi harus dipersiapkan secara matang dari hulu sampai hilir. Selama proses perencanaan KPU dan pemangku kepentingan pemilu harus menunjukkan peta jalan pelaksanaan e-rekapitulasi.

Siapa yang bisa menggunakan di tingkat TPS, bagaimana proses rekapitulasinya di tingkat kota/kabupaten, apakah rekapitulasi secara elektronik harus melalui panitia di tingkat kelurahan dan atau kecamatan, bagaimana pengawas TPS dan Bawaslu melakukan akses dan pengawasan terhadap proses rekapitulasi, bagaimana kesiapan sumber daya manusia yang menggunakan aplikasi atau alat pencatat rekap tersebut, sampai pada bagaimana melakukan pengesahan atau aktivasi pada jumlah hasil rekapitulasi dari seluruh TPS di seluruh wilayah.

Seluruh road map itu harus disosialisasikan sebelum proses perencanaan dan penganggaran pemilu dilaksanakan. Keterlambatan atas proses ini akan mengakibatkan lambatnya proses persiapan dan pengadaan kebutuhan yang diperlukan oleh kabupaten kota pelaksana Pemilihan Kepala Daerah.

Selain itu, alur kerja dan pertanggungjawaban atas informasi plano yang secara langsung diterima secara daring, juga harus mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Pemilu dan peserta pemilu dalam hal ini adalah masing-masing pasangan calon peserta pemilu.

Kedua, kecurigaan masyarakat pada rekapitulasi secara elektronik berkutat; apakah data yang masuk melalui aplikasi atau alat rekapitulasi elektronik tersebut aman dari hacker, terjamin dari kecurangan pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri, dan bagaimana pengawas pemilu terlibat dalam pengawasan dan proses rekapitulasi --apakah dapat mengakses alat atau aplikasi tersebut, tetapi tidak dapat memasukkan angka (passive user)?

KPU mungkin dapat bercermin pada aplikasi perbankan yang keamanan dan keabsahan transaksinya terlindungi, hasil rekapitulasinya dapat dipantau setiap saat oleh semua pemangku kepentingan. Jika KPU dapat menjamin semua pertanyaan tersebut terjawab dalam sebuah aplikasi atau alat yang murah dan efektif, maka rekapitulasi elektronik adalah wajib dilakukan demi proses efisiensi pemilu.

Terakhir, KPU dapat melakukan simulasi terhadap berapa biaya keseluruhan yang dibutuhkan untuk mewujudkan e-rekapitulasi. Biaya ini dapat berupa berapa dana yang dibutuhkan untuk sekali pengadaan alat dan atau aplikasi. Apakah alatnya menggunakan telepon genggam android dengan spesifikasi tertentu milik salah seorang KPPS, dengan aplikasi yang diunduh dari play store, atau menciptakan alat baru yang akan diperbanyak dan digunakan di seluruh pelosok negeri. Dengan pertimbangan efisiensi, alat tersebut harus dapat bertahan dan digunakan berkali-kali untuk beberapa kali pemilu.

Wacana ini meski dianggap ambisius untuk diterapkan pada Pilkada Serentak 2020, tetapi tidak mustahil untuk dilaksanakan. Evaluasi dari penggunaan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020 dapat menjadi benchmark untuk proses e-rekapitulasi yang lebih rumit pada Pemilihan Umum Serentak 2024.

Bagaimanapun, setiap alat bantu rekapitulasi secara elektronik harus memiliki kemampuan yang fleksibel dalam menjawab setiap aspek keamanan, transparansi, privasi pemilih, dan mengatasi celah-celah yang dapat menjadi ancaman terhadap integritas hasil, dan penyelenggara pemilu, tanpa mengindahkan prinsip prinsip efisien dan efektif.

Anieq Fardah alumni S2 Ilmu Politik Peminatan Tata Kelola Pemilu Universitas Airlangga
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads