Presiden kelihatannya sangat serius dengan permasalahan tersebut karena disebutkan dalam beberapa kesempatan penting, salah satunya dalam pidato pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Keresahan Presiden mengenai kerumitan regulasi dan prosedur birokrasi sebenarnya terkait erat dengan implementasi birokrasi yang berlebihan. Formalisasi, hierarki, spesialisasi, serta impersonalitas yang menjadi elemen penting dalam konsep birokrasi ternyata diimplementasikan tidak sesuai porsinya.
Apabila merujuk pada teori parabolik yang dikenalkan oleh Caiden (2009), kerumitan regulasi dan prosedur terjadi karena adanya disfungsi organisasi yang disebabkan implementasi birokrasi yang melampaui batas optimalnya. Regulasi dan prosedur pada titik tertentu akan menciptakan keteraturan dalam birokrasi, namun apabila melampaui batas optimalnya maka akan berdampak negatif terhadap efisiensi birokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu sektor yang terindikasi telah terjangkit penyakit birokrasi adalah pelayanan perizinan berusaha yang selalu menjadi sorotan Presiden. Pemerintah sebenarnya berhasil menaikkan ranking indeks kemudahan berusaha sebesar 41 (empat puluh satu) tingkat selama periode 2014-2019. Namun, Indonesia yang pada indeks kemudahan berusaha 2019 berada pada posisi 73 ternyata secara konsisten masih jauh di bawah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura (World Bank, 2018). Bahkan Singapura berada pada posisi 3 (tiga) besar dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Kajian Mendalam
Setelah memahami proses terjadinya penyakit birokrasi di atas, maka dapat dipahami bahwa regulasi dan prosedur dapat berfungsi sebagai penjaga keteraturan. Namun, apabila diterapkan secara berlebihan dapat juga berubah menjadi penyakit yang mengekang gerak birokrasi. Oleh karena itu, upaya memangkas regulasi (deregulasi) serta prosedur birokrasi (debirokratisasi) harus dibarengi dengan kajian mendalam. Sehingga deregulasi dan debirokratisasi dapat dilakukan dengan tepat dan tidak menimbulkan masalah baru. Polemik wacana penghapusan seribu lebih peraturan daerah pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi diharapkan tidak terjadi lagi.
Pekerjaan penting yang harus dilakukan adalah menentukan ukuran untuk mendeteksi kapan regulasi dan prosedur birokrasi melampaui batas optimalnya dan berubah menjadi penyakit birokrasi. Ciri-ciri negatif seperti kelambatan birokrasi, serta banyaknya prosedur tentunya tidak serta merta menjadi ukuran untuk menjustifikasi deregulasi dan debirokratisasi. Karena sejatinya regulasi dan prosedur dapat berfungsi sebagai kontrol pemerintah.
Keinginan pemerintah mendorong investasi dan kemudahan berusaha misalnya, jangan sampai mengesampingkan kontrol terhadap dampak lingkungan yang merugikan masyarakat umum. Birokrasi seyogianya menjadi mediator yang mempertemukan kepentingan kelompok tertentu seperti pengusaha dengan kelompok masyarakat yang lebih luas.
Konsep tentang multidimensional red tape yang dikenalkan oleh Bozeman (2012) dapat digunakan sebagai dasar yang paling tepat untuk melakukan kajian deregulasi dan debirokratisasi. Multidimensional red tape didefinisikan sebagai "aturan, peraturan, dan prosedur yang tetap berlaku dan menimbulkan beban kepatuhan bagi pemangku kepentingan yang ditunjuk, tetapi kontribusinya terhadap tujuan atau nilai pemangku kepentingan kurang dari sumber daya kepatuhan dan implementasi yang dikeluarkan pada aturan."
Apabila merujuk pada konsep tersebut, maka yang menjadi ukuran utama adalah biaya dan manfaat. Apabila sumber daya yang dikeluarkan untuk mematuhi aturan, peraturan, dan prosedur lebih besar dari manfaat yang diterima, maka dapat dikatakan telah terjadi praktik red tape dan perlu untuk diambil langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi.
Melalui konsep tersebut juga dapat dipetakan secara mendalam dan menyeluruh pemangku kepentingan atau pihak-pihak yang terdampak dari red tape atau kerumitan regulasi dan prosedur. Beberapa regulasi atau prosedur mungkin dianggap sebagai red tape oleh sebagian pemangku kepentingan, namun tidak bagi pemangku kepentingan lainnya.
Kelebihan utama dari penggunaan konsep multidimensional red tape adalah memunculkan rekomendasi untuk mengembalikan regulasi dan prosedur birokrasi pada titik optimalnya. Birokrasi akan berperan optimal sebagai mediator antara berbagai pemangku kepentingan. Sehingga, keseimbangan antara fungsi kontrol dan harapan untuk menciptakan pelayanan yang cepat dalam birokrasi dapat terus terjaga. Harapannya, tidak ada pihak-pihak yang akan dirugikan dari adanya deregulasi dan debirokratisasi khususnya masyarakat kecil.
Muhammad Syafiq mahasiswa Magister Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan UGM, peneliti Lembaga Administrasi Negara
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini