Menyelesaikan Kegaduhan Revisi UU KPK
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Menyelesaikan Kegaduhan Revisi UU KPK

Senin, 07 Okt 2019 12:28 WIB
Windu Wijaya
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Foto: Ari Saputra
Jakarta -
Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menimbulkan polemik. Imbasnya, gelombang demontrasi terjadi hampir diseluruh daerah. Intinya, publik mengkritik langkah gegabah pemerintah dalam melakukan perubahan UU KPK. Memang begitulah hukum sebab-akibatnya,;sebab hasil legislasi mengabaikan aspirasi publik, akibatnya kritik datang dari segala arah.

Tawaran Hukum

Masih kuatnya penolakan publik terhadap hasil legislasi pemerintah mengenai perubahan UU KPK bukan tampa alasan. Dalilnya, substansi pasal dalam perubahan UU KPK mengandung racun hukum, akibatnya sistem dalam tubuh KPK akan melemah. Sekadar contoh, penyadapan dengan izin dewan pengawas, alasan waktu selama 2 (dua) tahun dapat menghentikan penyidikan serta perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah alasan-alasan mengapa perubahan UU KPK ditolak.

Publik masih menaruh harapan agar perubahan UU KPK dibatalkan. Di sini akan kita ajukan beberapa tawaran hukum untuk membatalkan perubahan UU KPK. Pertama, legislative review. Substansi tertentu didalam perubahan UU KPK dapat saja di rubah dengan mekanisme legislative review melalui lembaga legislatif. Artinya pasal-pasal yang mengandung pelemahan terhadap fungsi lembagai anti rasuah tersebut dibatalkan dengan cara menganti dengan aturan yuridis yang sesuai aspirasi masyarakat.

Kedua, judicial review. Mekanisme ini dapat ditempuh di Mahkamah Konstitusi. Caranya, dapat mengajukan pengujian secara materiil (Uji materi) maupun formil (uji formil) terhadap norma hukum didalam Perubahan UU KPK yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional. Tujuannya, Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan isi norma atau keseluruhan norma dalam perubahan UU KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, executive review. Mekanisme ini dapat ditempuh dengan cara Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Misalnya, Presiden SBY pernah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu ini mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Perppu tersebut selanjutnya disetujui DPR.

Legislative review jelas bukan tawaran hukum yang menarik bagi publik dalam menyelesaikan kegaduhan perubahan UU KPK. Pasalnya, di samping persoalan waktu, menyerahkan kembali ke lembaga legislatif dalam membahas kembali perubahan UU KPK juga tidak akan mendapatkan kepercayaan publik. Manuver hukum lembaga legislatif adalah sesuatu yang dikhawatirkan. Jika begitu, apakah judicial review ataukah penerbitan Perppu yang harus ditempuh?

Judicial Review dan Penerbitan Perppu sama-sama saluran hukum yang diperkenankan oleh ketentuan hukum. Namun begitu, kegaduhan telah terjadi akibat pengesahan perubahan UU KPK. Lebih dari itu, gelombang demonstran memprotes perubahan UU KPK juga telah menelan korban jiwa dari kelompok mahasiswa. Tidakkah ini dianggap genting?

Selain itu, Presiden Jokowi harus dapat merenungi perbedaan antara filosofi judicial review dengan filosofi Perppu. Judicial review adalah hak warga negara untuk membatalkan aturan hukum dalam Undang-Undang yang merugikan hak konstitusional. Maknanya warga negara memperjuangkan nasib hukumnya sendiri tanpa keterlibatan Presiden.

Sedangkan penerbitan Perppu merupakan hak Presiden untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yuridis yang sifatnya kegentingan memaksa melalui mekanisme Perppu. Maknanya Presiden sebagai pemimpin negara diberikan senjata hukum bernama Perppu untuk memperjuangkan kebutuhan hukum warga negara.

Sekiranya Presiden Jokowi berpandangan, bagi masyarakat yang tidak menerima perubahan UU KPK, dapat menempuh judicial review di Mahkamah Konstitusi, sama saja Presiden absen dalam memperjuangkan tuntutan publik. Mengapa? Karena mekanisme judicial review yang dapat dilakukan oleh warga negara di Mahkamah Konstitusi tidak membutuhkan peran serta Presiden. Akibatnya, masyarakat akan berjuang sendiri tanpa keterlibatan Presiden dalam menyelesaikan kegaduhan produk legislasi mengenai perubahan UU KPK. Ironi, bila Presiden memiliki cara pandang hukum semacam ini.

Sebaliknya, bila Perppu diterbitkan, Presiden menunjukkan posisinya bersama-sama dengan masyarakat. Memang, pada akhirnya Perppu yang diterbitkan oleh Presiden akan dibahas di DPR untuk memperoleh persetujuan DPR. Demikian prosedur legalnya. Tapi sebagai langkah pembuka, sudah seharusnya Presiden menerbitkan Perppu. Isinya membatalkan perubahan UU KPK. Langkah ini dibenarkan menurut yuridis dan akan diterima secara sosiologis. Harapannya, KPK yang merupakan produk reformasi itu dapat terjaga dari serangan-serangan regulasi yang dapat melumpuhkan kinerja KPK. Walhasil, akan membuktikan Presiden hadir berjuang bersama-sama rakyat guna mewujudkan aspirasi publik.

Itulah solusi tepat untuk menjawab kebutuhan publik guna menyelesaikan kegaduhan akibat perubahan UU KPK. Tanpa kepercayaan publik, undang-undang yang diproduksi akan kehilangan efektivitasnya. Karenanya, dalam hal menumbuhkan kembali kepercayaan publik, Presiden sepatutnya menerbitkan Perppu pembatalan perubahan UU KPK.

Windu Wijaya, SH, MH advokat, peneliti hukum pada Pusat Studi Filsafat Hukum

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads