Pelan dan senyap. Begitulah langkah pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Jauh dari hingar bingar pemberitaan di media, namun efeknya luar biasa. Jumlah duit yang berhasil diselamatkan KPK lewat pencegahan ini juga tak main-main. Pada 2017 misalnya, KPK berhasil menyelamatkan duit negara Rp 2,67 triliun dari pencegahan. Meski demikian, ada saja orang yang menganggap KPK tak melaksanakan tugas pencegahan secara maksimal sehingga menggulirkan revisi UU KPK yang akhirnya disahkan.
Setidaknya itulah yang tergambar dari curahan hati Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada Selasa (10/9) seperti dimuat di media massa. Saat itu, Syarif mengatakan kegiatan pencegahan KPK kerap tak dianggap. Padahal, banyak uang berhasil diselamatkan. Dia pun mencontohkan bagaimana KPK membantu PT KAI menyelamatkan asetnya. Syarif turut mengungkit bagaimana KPK membantu TNI dalam menginventarisasi tanah yang jumlahnya jika dirupiahkan mencapai triliunan; bagaimana KPK membantu pemerintah daerah seperti DKI Jakarta mencegah korupsi agar pendapatannya naik, hingga langkah KPK dalam menyelamatkan sumber daya alam.
Masih menurut Syarif, KPK setidaknya berhasil menemukan sepuluh ribu izin usaha pertambangan yang enam ribu di antaranya bermasalah. Salah satunya tidak membayar pajak yang artinya kewajiban perusahaan tambang itu kepada negara tak ditunaikan. Padahal, ada hak rakyat yang dari hasil usaha pertambangan tersebut. Keberadaan tambang sudah barang tentu mengganggu ekosistem sehingga harusnya ada kompensasi yang dibayarkan perusahaan tambang pada rakyat lewat pajaknya.
Mari kita fokus pada poin penyelamatan sumber daya alam ini. Meski tak banyak terekspos di media massa, KPK bersama instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM telah merintis Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) sejak 2014. Mulai saat itu, KPK melakukan berbagai intervensi demi menyelamatkan pundi-pundi rupiah yang harusnya mengalir dari aktivitas terkait sumber daya alam. Pada 2015 misalnya, KPK melakukan intervensi hingga terbentuk korsup minerba di 19 provinsi, kajian sistem PNBP kehutanan, telaah kasus migas serta telaah kasus listrik.
Sebenarnya mengapa KPK harus bersusah payah melakukan penyelamatan sumber daya alam?
Mari kita lihat fakta-fakta yang diungkap KPK dalam Nota Sintesis Evaluasi GNP-SDA 2018. Dalam nota sintesis itu, KPK menyebut ada empat jenis sumber daya alam yang berperan besar dalam menyumbang PDB pada 2017. Yakni, hutan, perkebunan sawit, tambang, dan perikanan. Dalam perolehan PDB 2017 keempat sektor itu menyumbang Rp 1.480,04 triliun atau 10,89% dari total PDB Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di balik angka-angka itu, ada sisi negatif dari pengelolaan SDA di Indonesia. Misalnya, penurunan daya dukung lingkungan hingga menyebabkan banjir, longsor, pencemaran sungai, kekeringan lahan-lahan pertanian, serta berbagai konflik lahan hingga hilangnya mata pencarian masyarakat. Pengelolaan SDA belum berkeadilan.
Untuk usaha kehutanan misalnya, penguasaan usaha oleh korporasi besar mencapai 40.463.103 ha, namun usaha kehutanan yang dikuasai rakyat hanya seluas 1.748.931 Ha. Belum lagi persoalan izin yang kacau balau. Masih berdasarkan ucapan Syarif, dia mencontohkan kekacauan izin usaha tambang yang terjadi di Kalimantan Timur, luas izin pengelolaan tambangnya melebihi luas daratan provinsi itu sendiri.
Lalu, apa yang sudah dilakukan KPK lewat GNP-SDA?
Sejak 2014, KPK berupaya memaksimalkan pendapatan negara dari sektor SDA ini. Dalam nota sintesis ini disebutkan wajib pajak di sektor SDA sangat rendah tingkat kepatuhannya. Pada 2014 misalnya, penerimaan pajak dari sektor SDA berjumlah Rp 43,34 triliun atau hanya 4,41% dari total penerimaan pajak. Nilai realisasi pajak itu dianggap KPK tidak sebanding dengan nilai PDB di sektor itu yang mencapai Rp 1.188,25 triliun.
Dengan kata lain, tax ratio di keempat sektor SDA itu hanya 3,64%. Setelah dilakukan berbagai cara untuk memperbaiki data dan sistem antarlembaga terkait SDA, perlahan tapi pasti penerimaan negara dari sektor SDA naik. Dalam periode 2014 hingga 2017, menurut nota sintesis itu terjadi peningkatan penerimaan pajak sebesar 32,18%. Peningkatan paling signifikan terjadi di sektor kelautan dan perikanan, yaitu 56,47%.
Tax ratio pada 2017 juga naik, meski masih belum maksimal yaitu 3,87% dari sebelumnya 3,64% pada 2014. PNBP SDA sektor minerba dan perikanan naik dari sebelumnya Rp 21,90 triliun pada 2015 menjadi Rp 28,35 triliun pada 2017 atau meningkat sebesar 29,45%. Peningkatan PNBP sektor minerba itu salah satunya didorong pembentukan Direktorat PNBP di Kementerian ESDM, penyempurnaan sistem pembayaran, serta kenaikan harga komoditas pertambangan.
Masih pada periode yang sama, pendapatan yang berasal dari iuran produksi atau royalti juga naik dari Rp 16,73 triliun menjadi Rp 23,24 triliun. Sementara tunggakan PNBP sektor minerba yang mencapai Rp 25,5 triliun pad 2015, per Juli 2018 yang tersisa tinggal Rp 4,5 triliun.
PNBP dari sektor sawit juga naik. Pada Juli 2015 terhimpun penerimaan sebesar Rp 6,90 triliun yang kemudian naik sampai Rp 14,27 triliun pada 2017. Kenaikan itu salah satunya didorong penagihan tunggakan oleh instansi terkait. Meski demikian, harus diakui kenaikan tidak terjadi untuk sektor kehutanan. Penerimaan PNBP di sektor kehutanan menurun dari Rp 4,15 triliun di tahun 2015 menjadi Rp 4,10 triliun di tahun 2017. Penyebabnya antara lain turunnya dana reboisasi hingga penurunan penerimaan provisi sumber daya hutan.
Usaha keras KPK menggandeng berbagai instansi menyelamatkan sumber daya alam dan uang negara itu tiada artinya jika tak diiringi perilaku bersih dari para pejabat negara. Kerja KPK tersebut bisa saja terbentur dengan para pejabat yang memanfaatkan kuasanya untuk menguntungkan diri sendiri. Sebut saja kasus dugaan korupsi eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Kasus ini diduga menyebabkan negara rugi Rp 2,7 triliun. Angka itu disebut KPK berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum. Dia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.
Berikutnya, ada juga kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi. Ada indikadi kerugian negara hingga Rp 5,8 triliun dalam kasus ini. Angka kerugkan tersebut diduga terjadi karena Supian mengeluarkan izin usaha pertambangan tidak sesuai dengan prosedur bagi tiga perusahaan tambang. Indikasi kerugian negara Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS itu menurut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Mudah-mudahan langkah KPK mengembalikan hak rakyat dari kerugian negara dalam dua kasus itu tak terhambat aturan dalam revisi UU KPK. Senyapnya kabar upaya pencegahan KPK tentu bukan masalah. Kerja pencegahan KPK itu akan selalu diingat dan dirasakan manfaatnya secara berkepanjangan oleh rakyat.Raras Adining masyarakat antikorupsi
(mmu/mmu)