Haluan Negara sebagai Sinyal Kebijakan Pembangunan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Haluan Negara sebagai Sinyal Kebijakan Pembangunan

Senin, 19 Agu 2019 12:29 WIB
Arif Budimanta
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Arif Budimanta (Foto: Dok. KEIN)
Jakarta - Wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) belakangan ini marak jadi perbincangan. Tentu saja ada yang pro dan kontra dengan beragam argumen, walaupun tak sedikit yang berlebihan menanggapinya.

Sebenarnya, rencana menghadirkan kembali haluan dalam bernegara itu merupakan Keputusan MPR 4/MPR/2014 yang merekomendasikan perlunya melakukan reformulasi sistem ketatanegaraan dengan menghadirkan kembali haluan negara. MPR periode 2014-2019 telah menindaklanjuti keputusan dengan melakukan komunikasi ke sejumlah lembaga negara.

Bahkan konsep menghadirkan kembali haluan bernegara itu, agar sesuai dengan kondisi zamannya, telah diracik melalui Badan Pengkajian di lembaga MPR. Bahkan sudah ada Panitia Ad Hoc tentang Haluan Negara di Sidang Paripurna MPR, Agustus 2018. Semangatnya jelas: menjalankan keputusan yang telah dibuat dan mendorong terciptanya pengelolaan negara yang berkesinambungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejatinya, sebagai pengganti GBHN, Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Ada juga Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Undang-undang tersebut berfungsi sebagai landasan hukum bagi kegiatan perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Melalui undang-undang ini, pemerintah merumuskan perencanaan pembangunan nasional dalam jangka panjang (RPJP), jangka menengah (RPJM), dan tahunan (RKP).

Tapi, salahkah dengan usulan mengembalikan GBHN?

Harus Terukur

Program dan target pencapaian pembangunan yang dilaksanakan pemerintah harus terukur dan berkesinambungan, sehingga dapat dievaluasi oleh struktur negara. Seperti target pembangunan dengan keluaran peningkatan kesejahteraan masyarakat, boleh jadi tidak dapat diselesaikan secara tuntas dalam satu periode pemerintahan. Karena itu, perlu ada kerangka yang membuatnya berkesinambungan.

Mengikuti dinamika yang ada, secara substansi SPPN dinilai memiliki banyak kelemahan, karena terlalu bersifat executive centris. Seolah penyelenggaraan pemerintahan negara hanya oleh Presiden sebagai Kepala Eksekutif. Padahal dalam UUD 1945 secara nyata disebutkan terdapat lembaga-lembaga negara lainnya yang mewakili cabang kekuasaan legislatif, yudikatif, maupun kekuasaan penunjang yang juga memerlukan haluan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar dapat mencapai tujuan pembentukan negara Republik Indonesia. Akibatnya cabang-cabang kekuasaan dalam negara seperti tidak terhubung yang satu dengan yang lain dan terkesan berjalan sendiri-sendiri.

Selain itu, jika antara RPJM Nasional yang disusun oleh Presiden berdasarkan visi dan misinya berbeda dengan apa yang telah ditetapkan dalam RPJP, tidak ada satu pun ketentuan di dalam UUD 1945 atau undang-undang lainnya yang melarang hal tersebut.

Bahkan ada fakta, bahwa visi, misi, dan program kerja Presiden terpilih (yang selanjutnya disusun sebagai RPJM Nasional) ternyata dalam beberapa hal (menyangkut materi dan arah pencapaian program) berbeda dengan visi, misi, dan program kerja Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) terpilih. Dengan demikian, dapat terjadi perbedaan implementasi RPJM Nasional dengan RPJM Daerah.

Dalam konteks inilah perlunya "pengikat" atau semacam model GBHN yang menjadi "framework" bagi pemerintah dalam menyusun program selama periode kepemimpinan. Dengan demikian, program yang dibangun serta pencapaiannya lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga yang berwenang.

Framework tersebut dapat diterjemahkan sebagai haluan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah yang bersifat nasional, semesta, dan berencana untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat ditinjau setiap 5 tahun sekali. Haluan Pembangunan Nasional pada dasarnya merupakan garis-garis besar pedoman penyelenggaraan tugas dan wewenang yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik pusat dan daerah.

Pembangunan Nasional diartikan sebagai soal yang tidak berdiri sendiri, yang tidak lepas dari hubungannya dengan bidang-bidang lain yaitu kehidupan negara dan masyarakat. Untuk itu, dalam melaksanakan pembangunan perlu adanya suatu perencanaan menyeluruh, yang didasarkan kepada kebutuhan dan kepribadian rakyat Indonesia.

Haluan pembangunan nasional tersebut pada dasarnya merupakan haluan tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. Dengan begitu, penyelenggaraan pembangunan negara terikat dengan tujuan-tujuan yang digariskan. Haluan pembangunan nasional itu akan mengakomodasi tujuan-tujuan yang ingin dicapai negara dalam satu periode tertentu. Di dalamnya, misalnya, meningkatkan perekonomian Indonesia dalam rangka menyejahterakan masyarakat.

Sebagai perbandingan, konsep pembangunan nasional yang merujuk pada model haluan negara juga telah dijalankan oleh Malaysia. Malaysia memiliki Outline Perspective Plan sejak 1957 hingga 2020. Untuk mendukung haluan tersebut, pemerintah Malaysia menyusun Malaysia Plan yang mengimplementasikan The Nation Policy dengan rentang waktu 5 tahun dan dijalankan secara konsisten sampai dengan saat ini meskipun rezim pemerintahan berganti.

Tidak hanya Malaysia, Thailand juga memiliki perencanaan pembangunan melalui kerangka strategi nasional 2018-2037. Strategi tersebut disusun sebagai respons terhadap ketidakberlangsungan perencanaan pembangunan karena terdapat pihak internal pemerintahan yang lebih mementingkan kepentingan golongan sehingga selalu ada perubahan kebijakan ekonomi.

Sebagai negara yang terus mengincar pertumbuhan yang lebih tinggi, pemerintah wajib terus memperbaiki tata kelola negara agar kesejahteraan sosial dapat tercapai. Dampak terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan sosial tanpa haluan negara telah menempatkan bangsa Indonesia dalam kondisi, di antaranya, ekonomi Indonesia cenderung stagnan dan belum mampu keluar dari pertumbuhan ekonomi yang berada di kisaran 5 persen. Padahal, jika ingin keluar dari middle income trap atau jebakan negara berpendapatan menengah, Indonesia perlu tumbuh 7 persen sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Selain itu, penurunan angka Rasio Gini --indikator ketimpangan pendapatan-- yang terjadi saat ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan angka di era sebelum Reformasi. Selanjutnya, proporsi kekayaan nasional yang dikuasai oleh 1 persen penduduk dewasa terus meningkat dari sebesar 31,5 persen pada 2010 menjadi sebesar 46,6 persen pada 2018 dan upah buruh tani dan buruh bangunan tidak mengalami perbaikan yang berarti.

Selain persoalan kesejahteraan sosial, keberadaan haluan negara telah menyebabkan bangsa Indonesia seperti gagap dalam merespons munculnya fenomena sosial dalam kehidupan kebangsaan antara lain euforia demokrasi dengan memaknai demokrasi hanya sekadar dominasi mayoritas, terorisme dan radikalisme, munculnya pengaruh ideologi transnasional, dan upaya sistematis meninggal konsensus dasar Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Oleh karena itu, di sinilah perlunya GBHN. Bukan sekadar paket politik. Melainkan, memberikan kepastian dan kesinambungan dalam proses pembangunan yang lebih terukur, mengingat saat ini haluan pembangunan nasional yang bersifat direktif tersebut "hilang" dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kaidah Penuntun

Beragam manfaat bisa kita dapatkan dari pembangunan yang merujuk pada model haluan negara, yaitu memastikan kesinambungan rencana pembangunan nasional seperti Thailand dan Malaysia walaupun pemerintahan/rulling party berganti. Kemudian, sinergi kementerian/lembaga dan daerah yang solid sehingga pemanfaatan APBN/APBD dan kebijakan pembangunan lebih produktif, tepat guna dan tepat sasaran. Selanjutnya ialah mempercepat pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen, mendistribusikan keadilan ekonomi yang lebih merata anta golongan masyarakat baik di wilayah timur dan barat, serta memperkuat fundamental stabilitas dan integrasi nasional.

Haluan pembangunan nasional tersebut pada dasarnya merupakan kaidah penuntun (guiding principles) yang berisi arahan dasar (directive principles) tentang bagaimana cara melembagakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 ke dalam sejumlah pranata publik. Ia memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan nasional secara terencana dan terpadu serta berkelanjutan. Untuk inilah haluan yang dimaksud, sehingga lebih banyak manfaatnya ketimbang kekhawatiran yang berlebihan.

Arif Budimanta Direktur Eksekutif Megawati Institute

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads