Tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai sejak pertengahan 2017. Sejak itu, penyelenggara pemilu tingkat pusat sampai kecamatan dan kelurahan mulai melakukan pemutakhiran data pemilih. Sepanjang tahapan itu, banyak anggota KPU, Bawaslu, PPK, dan PPS yang jatuh sakit dikarenakan tugas yang genting, mendekati tenggat waktu, dan harus mengorbankan waktu di luar jam kerja karena infrastruktur jaringan internet dan aplikasi yang tidak memadai, jika dilakukan pada siang hari.
Kehilangan nyawa KPPS adalah puncak dari gunung es kerugian materiil dan non-materiil yang dialami penyelenggara pemilu di tingkat kota sampai KPPS. Kerugian materiil misalnya, jika harus bekerja larut malam di kantor, tidak disediakan uang lembur. Sebagian penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan bahkan ada yang dipecat atau resign dari pekerjaan utamanya, karena terlalu sering izin mengikuti rapat koordinasi persiapan pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka penyelenggara pemilu bisa 2 atau 3 kali bekerja lebih keras di luar tahapan, karena mengakomodasi data di setiap akhir tahapan --artinya mengulang lagi pekerjaan pencocokan data pemilih yang sudah dilakukan sejak setahun sebelumnya (Januari 2018).
Tidak ada kata lelah untuk melayani peserta pemilu dan pengguna hak pilih, itu adalah slogan yang menjadi nilai dasar penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu sebenarnya hanyalah event organizer dari hajatan besar demokrasi di Indonesia. Sayangnya undang-undang pemilu yang ditafsirkan dalam PKPU dan SE (Surat Edaran) mengalami pembiasan pemahaman dikarenakan penyampaian informasi yang tidak konsisten, dan seolah mengakomodasi semua permintaan peserta pemilu tanpa mengindahkan kemampuan dan kapasitas penyelenggara pemilu di tingkat lokal.
Masyarakat umum dan politisi peserta pemilu seolah hanya memandang KPU dan Bawaslu sebagai lembaga politik yang kebijakannya bisa berubah setiap menit setiap hari. Padahal penyelenggara pemilu di tingkat lokal sesungguhnya hanyalah pekerja administratif yang bertugas untuk memastikan bahwa data pemilih sudah dimutakhirkan, logistik telah direncanakan dan terdistribusi dengan baik. Penghitungan suara dilakukan dengan lancar, aman, dan transparan.
Kepastian hukum, standar operasional prosedur, kemampuan mengendalikan komplain, dan kecerdasan emosional dalam pengelolaan sumberdaya manusia adalah kebutuhan utama dalam mendapatkan pemilu yang berkualitas tetapi tetap manusiawi. Mendapatkan kepastian hukum dalam pemilu dengan cara memastikan setiap detail tahapan pemilu memiliki dasar hukum dan diatur secara tertulis. Tidak ada perintah yang tiba-tiba melalui sosial media yang bisa ditafsirkan bebas oleh penyelenggara pemilu ditingkat yang lebih rendah.
Standar operasional prosedur adalah pengejawantahan dari kepastian hukum yang lebih rinci, didapatkan dari hasil riset pemilu-pemilu sebelumnya untuk setiap tahapan. Dikaji secara mendalam oleh tim yang memiliki pengalaman dan mampu melakukan evaluasi terhadap pelayanan pemilih dan peserta pemilu pada pemilu-pemilu terdahulu, serta harus dilakukan oleh internal penyelenggara pemilu sendiri, terutama sekretariat pemilu yang menjadi main support system dan terlibat dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.
Kemampuan mengendalikan komplain adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh komisioner KPU dan Bawaslu sebagai entitas yang langsung berhadapan dengan partai politik dan pasangan calon peserta pemilu, yang mampu mengayomi dan memberikan rasa nyaman kepada support system di KPU Propinsi dan Kabupaten, sampai pada badan penyelenggara ad-hoc yang hanya direkrut mendekati penyelenggaraan pemilu.
Pengorbanan nyawa penyelenggara Pemilu 2019 ini tidak boleh sia-sia. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilu harus melakukan reformulasi peraturan dalam penyelenggaraan pemilu. Pada Pemilu 2019 ini publik baru menyadari mahalnya harga integritas pemilu. Berapapun santunan yang diberikan, tidak bisa mengembalikan kerugian nyawa. Tidak pula dapat menghilangkan tanggung jawab negara untuk menyelenggarakan pemilu yang lebih ramah terhadap nyawa manusia.
Anieq Fardah alumnus S2 Peminatan Tata Kelola Pemilu Fakultas Ilmu Politik Universitas Airlangga
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini