Ancaman terhadap Kepala Negara

Mimbar Mahasiswa

Ancaman terhadap Kepala Negara

Fredy Wansyah - detikNews
Rabu, 15 Mei 2019 13:04 WIB
Demo di depan Kantor Bawaslu (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Adegan demi adegan terus berlanjut pasca-Pemilu 2019. Hoax, narasi kecurangan, delegitimasi lembaga, hingga represivitas melalui hukum. Belum lagi narasi-narasi tentang rencana 22 Mei dan setelah 22 Mei. Malah, adegan-adegan politis itu menjalar ke mana-mana.

Yang terbaru dan jadi perhatian publik (jika dilihat dari perbincangan di dunia maya), adalah ancaman pembunuhan kepala negara yang dilakukan salah seorang demonstran di depan Kantor Bawaslu. Pada 12 Mei, orang tersebut ditangkap polisi dengan dikenai pasal tentang makar. Publik pun semakin riuh dan ramai di dunia maya.

Keriuhan di dunia maya, selain karena adanya peran akun-akun robot, akibat terbelahnya dukungan calon presiden kemarin. Kelompok yang satu mengkritik perbuatan orang yang mengancam kepala negara di tengah demonstrasi tersebut. Kritik kemudian disambut kelompok yang lain. Belakangan, sambutan atas kritik tersebut juga menyuguhkan video lama yang berisi pemuda mengancam kepala negara melalui foto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, video ancaman pembunuhan kepala negara saat demo tersebut dilawan dengan video pemuda yang juga mengancam kepala negara melalui simbol foto. Kedua video sama-sama mengancam kepala negara. Kedua video sama-sama dilakukan dalam tindakan amarah. Video tersebut sama-sama dilakukan oleh pelaku laki-laki. Di balik kesamaan-kesamaan tersebut sebenarnya banyak sekali perbedaannya.

Pokok ancaman video yang berdemo di depan Bawaslu berisi "penggal Jokowi". Sedangkan pokok ancaman video pria yang memegang foto Jokowi berisi "tembak kepalanya" dan "pasung kepalanya" (sambil menunjuk-nunjuk foto Presiden Jokowi). Jika diurai lagi, kata ancaman keduanya ialah "penggal" dan "tembak". Keduanya bersifat ancaman. Pertanyaannya, apakah kedua ancaman tersebut dapat disamakan?

Di dalam ilmu filsafat bahasa, Wiittgenstein mengingatkan bahwa makna bahasa tidak bias disamakan begitu saja karena makna bergantung pada penggunaannya. Kosakata yang mirip maupun kosakata yang sama sekalipun tidak bisa disamakan begitu saja maknanya. Makna terkait situasi penggunaannya, siapa penggunanya, hingga bagaimana ekspresi penggunaannya.

Contohnya, "aku cinta kamu" bisa berbeda maknanya. Sebut saja Jono, yang mengucapkan "aku cinta kamu" kepada kekasihnya di tengah makan malam bersama. Tentu saja kekasih Jono memahami bahwa ucapan itu adalah ucapan kasih sayang, sehingga kekasih Jono merasa bangga mendapat pernyataan tersebut. Namun, lain halnya ketika Jono mengucapkan "aku cinta kamu" kepada kekasihnya ketika situasi bertengkar. Kekasih Jono bisa saja menganggap ucapan Jono cuma sebatas bujukan untuk meredam suasana. Yang membedakan makna keduanya ialah situasi dan tempat.

Contoh lain, frasa "sapi perah" biasa digunakan kalangan aktivis untuk menunjukkan tindakan eksploitatif. Sementara bagi peternak, tentu saja "sapi perah" menunjukkan satu jenis sapi. Contoh ini merupakan contoh relativitas makna bahasa yang tergantung kelompok penggunanya.

Demikian halnya memaknai ancaman kepala negara yang dilakukan saat demo itu dengan ancaman seseorang yang membawa foto Presiden Jokowi. Ancaman yang dilakukan demonstran tersebut dilakukan di tengah-tengah aksi massa yang menyuarakan dugaan kecurangan KPU. Narasi kecurangan KPU dan people power adalah narasi yang dilakukan kelompok yang sama. Latarnya jelas, serangkaian dari hasil hitung cepat yang menyatakan kekalahan calon presiden yang didukung. Ruang tindakan ini berada pada ruang politik praktis. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari ucapkan ancaman demonstran tersebut.

Sedangkan ancaman yang dilakukan seorang pria dengan membawa-bawa foto Presiden Jokowi hanya dilakukan seorang diri. Tidak jelas (untuk tidak menyatakan tidak ada) histori pria itu kesal kepada Presiden Jokowi. Dari sini dapat dipahami mana ancaman yang perlu diberi tindakan tegas. Dari sini dapat dipahami mana ancaman yang berdiri sendiri dan mana ancaman yang tidak berdiri sendiri.

Fredy Wansyah mahasiswa Filsafat UGM

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads