Profesionalisme Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat sorotan akhir-akhir ini. Terlebih sejak rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar sejumlah direksi BUMN. Terakhir, OTT kepada direksi PT Pupuk Indonesia (28/3) dan direksi PT Krakatau Steel (23/3). OTT Direksi PT Pupuk Indonesia terkait korupsi pengangkutan pupuk, sedang direksi PT Krakatau Steel terkait korupsi pengadaan barang. Masih banyak jika disebutkan satu per satu pejabat BUMN yang terseret kasus korupsi.
Mengomentari OTT KPK kepada sejumlah direksi BUMN, Said Didu (mantan Sekretaris Kementerian BUMN) mengatakan bahwa terciduknya sejumlah petinggi BUMN lantaran proses pengangkatan direksi dan komisaris yang tidak bijaksana. Ini adalah hasil pengangkatan yang tidak prudent, tidak profesional karena tidak berbasis kompetensi (detikcom, 28/3/2019).
Sesungguhnya sorotan profesionalisme BUMN juga pernah dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo sendiri. Pada saat Rakernas KADIN (3/10/2018), Presiden Jokowi meminta agar bisnis BUMN ditata kembali. Bukan saja agar lebih profesional, namun juga lebih efektif bidang usahanya. Saat ini ada 118 BUMN dengan jumlah anak dan cucu hingga 800 perusahaan. Bisnis BUMN merambah hingga bidang usaha yang tidak penting atau remeh temeh. Oleh karena itu, Presiden minta agar anak dan cucu BUMN yang tidak penting dijual kepada swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak Profesional
Jika didalami, akar masalah banyak BUMN tidak profesional karena para pengurusnya tidak profesional. Senada dengan pandangan Said Didu, hal itu dampak dari pemilihan pengurus BUMN yang tidak prudent. Bukan rahasia jika ada pengurus BUMN, baik sebagai direksi atau komisaris, yang juga memiliki kesibukan di banyak tempat. Ada komisaris BUMN juga menjadi pejabat kementerian dan jabatan strategis lainnya. Dengan banyak jabatan, akan sulit bisa memberikan waktu dan perhatian secara baik pada semua tugas tersebut.
Sering penunjukan pengurus BUMN mendapat sorotan. Misalnya, beberapa bulan setelah Presiden Joko Widodo membentuk kabinet, beberapa pendukung kampanye presiden mendapatkan jabatan strategis sebagai direksi dan komisaris BUMN. Pro dan kontra muncul atas penunjukan yang terkesan bersifat "balas budi" tersebut. Ditengarai penunjukan yang bersifat balas budi tersebut masih menjadi salah satu pertimbangan utama dibanding pertimbangan kompetensi.
Pro dan kontra seperti itu juga terjadi di era presiden sebelumnya, baik Presiden Megawati maupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Para pendukung presiden ketika pilpres mendapatkan posisi strategis di BUMN. Di satu sisi, pola tersebut bisa dipahami agar presiden bisa bekerja sama dengan para pembantu yang dipercaya. Namun, jika mengabaikan kompetensi dan profesionalisme, maka proses tersebut bisa berbahaya bagi perkembangan BUMN. Bahkan, BUMN bisa menjadi sapi perah bagi kepentingan partai politik.
Jika orang yang ditunjuk sebagai pengurus BUMN tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang BUMN yang ditangani, maka sulit diharapkan profesional. Bahkan dia bisa mengambil kebijakan yang justru merugikan perkembangan BUMN. Atau, hanya menikmati gaji buta yang memboroskan uang negara.
Sebenarnya sudah ada aturan untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus BUMN. Untuk direksi ada Peraturan Menteri BUMN No.3 Tahun 2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi BUMN. Untuk komisaris mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN No.2 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut sudah diatur mekanisme dan persyaratan menjadi direksi dan komisaris BUMN. Termasuk keharusan fit and proper test bagi calon direksi dan komisaris BUMN. Jika ada aturan terbaru, dipastikan tidak berbeda jauh dengan aturan tersebut.
Apakah pelaksanaannya sudah sesuai aturan? Patut diragukan. Masalahnya, selama ini publik tidak melihat bagaimana transparansi pemilihan pengurus BUMN. Tahu-tahu sudah diumumkan siapa yang menjadi direksi dan komisaris BUMN. Perlu dipahami, BUMN bukan milik perorangan, namun milik negara, sehingga pengelolaan dan pemilihan para pengurusnya perlu diketahui oleh publik. Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN harus meningkatkan kualitas seleksi pengurus BUMN agar lebih profesional, objektif, transparan, dan memenuhi kaidah tata kelola yang baik (good governance).
Rangkap jabatan
Salah satu kritik atas aturan tersebut adalah mengenai rangkap jabatan pengurus BUMN. Aturan tersebut tidak melarang rangkap jabatan pengurus yang berasal dari pejabat kementerian. Juga tidak ada larangan rangkap jabatan antara induk dan anak perusahaan. Alhasil, saat ini bisa ditemukan rangkap jabatan. Di antaranya, ada direksi dan komisaris BUMN yang merangkap sebagai direksi dan komisaris pada BUMN lain atau anak perusahaannya.
Rangkap jabatan seperti itu tidak sehat karena sebagai pengurus BUMN mempunyai pekerjaan yang sangat berat sehingga harus fokus dalam menanganinya. Rangkap jabatan akan menyita waktu dan perhatian pejabat tersebut, juga berpotensi conflict of interest jika masing-masing BUMN mempunyai hubungan bisnis.
Ada juga komisaris yang merangkap sebagai pejabat instansi pemerintah yang merupakan regulator dari bidang bisnis BUMN yang bersangkutan. Jelas, rangkap jabatan ini bisa menimbulkan conflict of interest karena sebagai pejabat instansi pemerintah, dia membuat regulasi yang akan dilaksanakan oleh dirinya sendiri selaku pengurus BUMN. Jika menyimpang dari regulasi, maka dia tidak independen dalam mengawasi dirinya sendiri.
Semestinya, proses pemilihan pengurus BUMN dilakukan dengan cermat sehingga diperoleh orang-orang yang tepat, ahli di bidangnya, berintegritas, dedikasi tinggi, menyediakan waktu, dan memiliki jiwa entrepreunership yang tinggi. Prosesnya bisa melalui fit and proper test oleh suatu tim seleksi independen yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan praktisi. Proses seleksi demikian harus dibuat secara transparan dan akuntabel.
Dalam era persaingan usaha, BUMN harus mampu menjadi salah satu soko guru perekonomian Indonesia. Pemilihan pengurus BUMN yang berkualitas dan profesional di bidangnya menjadi syarat mutlak bagi pengembangan BUMN. Sudah tidak zaman lagi pemilihan hanya berdasar perkoncoan. Jangan biarkan BUMN makin banyak yang keropos gara-gara salah memilih pengurus BUMN yang tidak punya integritas dan kompetensi di bidangnya. Mari sudahi direksi BUMN yang terkena OTT KPK karena terlibat korupsi.
Gunarwanto chartered cccountant, analis kebijakan publik