Mencermati Perubahan Skema Pensiun ASN
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Mencermati Perubahan Skema Pensiun ASN

Senin, 11 Feb 2019 15:58 WIB
Ferdinandus S. Nggao
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pemerintah sedang merencanakan perubahan skema jaminan pensiun aparatur sipil negara (ASN) dari pay as you go ke skema baru. Sebagaimana diberitakan, Presiden Jokowi sudah menyetujui perubahan ini dan peraturan pemerintahnya sedang dirancang. Salah satu skema baru yang sedang diwacanakan adalah fully funded. Sebenarnya perubahan ini telah diwacanakan sejak 2012.

Ada dua alasan utama perlunya perubahan skema ini. Di satu sisi, beban APBN untuk belanja pensiun cukup tinggi dan terus meningkat. Di sisi lain, nominal gaji pensiun dinilai kurang memadai, terlalu rendah. Terdapat kesenjangan yang cukup tinggi antara penghasilan saat aktif dengan saat pensiun. ASN setingkat Eselon I, misalnya, hanya menerima uang pensiun sekitar Rp 4,5 juta per bulan. Sementara take home pay ASN saat ini tergolong tinggi, setelah ditambah beberapa tunjangan.

Rendahnya gaji pensiun ini dikhawatirkan bisa menurunkan tingkat kesejahteraan hidup ASN saat pensiun. Padahal, tujuan penyelenggaraan jaminan pensiun ini untuk menjaga agar tingkat kesejahteraan hidupnya tetap terjaga. Karena itu, perlu ada skema baru untuk mengurangi beban APBN, sekaligus meningkatkan gaji pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, penyelenggaraan jaminan pensiun ASN saat ini menggunakan skema pembiayaan pay as you go atau model manfaat pasti. Para ASN sudah dijanjikan oleh negara bahwa pada saat pensiun, setiap bulan ia akan dapat 75% dari gaji pokok terakhir. Manfaat pensiun sudah dipastikan jumlahnya (manfaat pasti).

Dana yang disalurkan untuk para pensiunan saat ini berasal dari kumpulan iuran ASN aktif ditambah hasil pengembangannya. Iuran dipotong setiap bulan sebesar 4,75% dari gaji pokok. Dana ini dikumpulkan dan dikembangkan oleh PT Taspen (Persero) sebagai BUMN melalui berbagai instrumen investasi. Dengan kata lain, dalam skema yang berlaku saat ini, gaji para pensiunan ditanggung oleh mereka yang masih bekerja.

Beban Terus Meningkat

Bagi orang awam barangkali bertanya, sudah bayar iuran kok masih membebani APBN? Realitanya, iuran yang terkumpul dan hasil investasinya tidak cukup untuk menanggung pembayaran gaji pensiun yang sudah ditetapkan (dijanjikan). Lebih besar pasak daripada tiang. Kekurangan inilah yang harus ditutup negara melalui APBN. Inilah risiko dari skema pay as you go.

Dalam perkembangannya, alokasi dana untuk pensiun ASN ini terus meningkat. Pada 2010, dana APBN yang digelontorkan untuk belanja pensiun ini mencapai Rp 50,9, lalu meningkat menjadi Rp 92,4 triliun pada 2015. Beban APBN untuk belanja pensiun 2018 mencapai Rp 107,98 triliun dan 2019 dialokasikan sebesar Rp 117 triliun.

Alokasi dana pensiun ini diprediksi akan terus meningkat, sehingga beban APBN akan semakin berat. Ada beberapa alasan hal ini terjadi. Pertama, dalam skema yang ada, negara (sebagai pemberi kerja) tidak berkontribusi dalam pembayaran iuran. Kontribusi negara diberikan sekaligus pada akhir (saat pensiun). Artinya, kontribusi iuran hanya dari ASN. Apalagi, basis perhitungan iuran adalah gaji pokok. Karena gaji pokoknya relatif rendah, maka iuran menjadi kecil.

Iuran yang kecil berdampak pada kecilnya akumulasi dana pensiun. Terjadi gap yang besar antara akumulasi iuran dengan kewajiban pembayaran. Akibatnya, untuk memenuhi manfaat yang sudah dijanjikan, tanggungan negara menjadi besar.

Kedua, kenaikan gaji pokok ASN dan acap diikuti kenaikan gaji pensiunan. Ketiga, jumlah pensiunan terus meningkat. Dalam jangka panjang memungkinkan terjadi jumlah yang pensiun bisa sama atau melebihi jumlah ASN yang membayar iuran. Hal ini tidak hanya disebabkan penambahan jumlah pensiunan alamiah, tetapi juga oleh terus meningkatnya usia harapan hidup (UHH) manusia Indonesia. Masa pensiunnya menjadi lebih lama.

Menurut data BPS, pada 2010 UHH penduduk Indonesia mencapai 69,81 tahun dan meningkat menjadi 71,06 tahun pada 2017. Komposisi penduduk usia lanjut terus meningkat dan diprediksi menjadi 19,7% pada 2045.

Jika tidak ada perubahan skema, maka beban APBN untuk membayar pensiunan ASN akan sangat besar, sementara manfaat pensiunnya tidak memadai. Salah satu skema pembiayaan yang bisa menjawab kedua persoalan ini adalah fully funded (pembiayaan penuh). Sebetulnya ada beberapa skema yang umum digunakan dan setiap skema memiliki kelebihan dan kekurangannya serta bisa dimodifikasi sesuai dengan kondisi.

Secara prinsip, dalam skema fully funded, iuran dikumpul dan dikembangkan untuk membayar pensiun si pekerja sendiri pada saat ia pensiun. Manfaat pensiun dibayai penuh dari iuran dan pengembangannya. Skema ini juga dikenal dengan sebutan personal account. Iuran dipungut dari pekerja dan pemberi kerja (pemerintah). Dengan demikian, kontribusi pemerintah dilakukan melalui iuran, sehingga tidak menjadi beban lagi pada saat pensiun.

Implikasi

Skema ini berpeluang meningkatkan uang pensiun dibandingkan saat ini. Besar kecilnya uang pensiun tergantung dari hasil pengembangan dan besaran iuran. Implikasinya, untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar, tentu iurannya juga akan lebih besar. Iuran akan lebih besar kalau basis perhitungannya gaji pokok ditambah tunjangan. Apalagi kalau persentase pemotongannya ditambah. Skema ini juga menuntut kemampuan pengelola untuk mengembangkan dana agar memberikan hasil lebih tinggi.

Di samping itu, perubahan skema ini juga harus diikuti penyelarasan regulasi. Indonesia memiliki UU yang secara khusus mengatur pensiun ASN, yaitu UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Walaupun Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dirancang berdasarkan perintah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, isi PP tersebut terkait pensiun sehingga harus mengacu pada UU No. 11/1969 dan produk turunannya.

Jika perubahan skema tersebut sangat mendasar, maka idealnya UU No. 11/1969 harus diubah terlebih dahulu. Barangkali ini saatnya untuk melakukan perubahan, karena UU ini juga sudah cukup lama. Perubahan ini harus mempertimbangkan rencana peleburan program jaminan sosial yang diselenggarakan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 65 ayat (2) UU No 24/2011 tentang BPJS menyebutkan, PT Taspen menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029. Karena itu, skema pensiun juga perlu mempertimbangkan skema yang diatur dalam UU No 40/2004 tentang SJSN.

Pasal 39 ayat (3) UU SJSN menyebutkan bahwa Jaminan Pensiun diselenggarakan berdasarkan "manfaat pasti". Rincian ketentuannya sudah diatur dalam PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun. Skema apapun yang akan digunakan harus dikomunikasikan secara baik, agar tidak menimbulkan salah paham. Jangan sampai tujuan perubahan yang baik ini dikacaukan oleh persepsi yang keliru.

Ferdinandus S. Nggao Kepala Kajian Pembangunan Sosial LM-FEB UI

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads