RUU ini bila disahkan dikatakan bisa melanggengkan fenomena seks bebas dalam masyarakat karena menjadi justifikasi bagi seseorang untuk bisa bebas berhubungan seks dengan siapa saja yang ia mau. Selain itu, RUU ini dikatakan pro dengan zina dan juga pro dengan prostitusi. Apalagi ditambahi kabar bahwa RUU ini adalah produk Barat, dan dalang yang menciptakan RUU ini adalah kaum feminis liberal. Kalau RUU ini sampai diloloskan, ia akan menyampingkan UU PKDRT, UU Perkawinan, bahkan UU Perlindungan Anak karena dalam hukum berlaku asas ''lex posteriori derogat legi priori'' yang artinya UU terbaru menyampingkan UU yang lama.
Tak sampai di situ, dikatakan pula bahwa di RUU PKS ini memperjuangkan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan pengakuan gender ketiga (LGBT). Banyak juga yang beranggapan bahwa KUHP saja sudah cukup untuk melindungi korban-korban kekerasan seksual, jadi tak perlu lagi ada RUU baru yang mengatur secara lebih jauh terkait hal itu.
Ada banyak sekali tanggapan maupun kritik serta interpretasi dari RUU PKS tersebut. Banyak orang yang menafsirkan RUU PKS sesuai dengan sudut pandangnya masing-masing dan hal itu tentu sah-sah saja. Namun, di antara kabut-kabut komentar yang semakin pekat dan riuh, seseorang bisa mudah sekali untuk terhalang pandangannya dan sulit mendengar apa yang sebenarnya dimaksudkan oleh sumber utama yang dijadikan perbincangan.
Sebelum kita memutuskan hendak berada dalam garis yang mana antara hitam-putih maupun pro dan kontra terhadap RUU P-KS, akan lebih bijak kalau kita menelusuri sumber pertama yang menyebabkan keriuhan ini. Yakni draft resmi RUU PKS. Draft resmi tersebut bisa kita akses dengan mudah di laman http://dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf dan bisa kita download secara bebas. Dalam draft tersebut dikemukakan poin yang menjelaskan apakah kekerasan seksual itu, dan apa makna penghapusan kekerasan seksual, dan segala perincian mengenai RUU PKS.
Mengutip dari draft RUU PKS, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Kemudian Penghapusan Kekerasan Seksual adalah segala upaya untuk mencegah terjadi kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan Korban, menindak pelaku dan mengupayakan tidak terjadi keberulangan kekerasan seksual.
Dalam RUU tersebut juga dijelaskan mengenai langkah yang sekiranya akan diambil untuk menghapus kekerasan seksual, yaitu melalui tahap pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, dan penindakan pelaku kekerasan supaya dia tidak lagi mengulangi perbuatannya. Pada bagian pencegahan tertulis pula bidang-bidang yang sekiranya harus dibenahi demi terciptanya lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual, di antaranya bidang pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik dan tata ruang, pemerintahan dan tata kelola kelembagaan, ekonomi, dan juga bidang sosial budaya.
Maka dari itu dengan RUU PKS ini kita lebih diberi ruang untuk mengedukasi masyarakat mengenai kekerasan seksual, selain itu akan lebih mudah pula untuk menciptakan program-program anti kekerasan seksual dan sistem keamanan yang terpadu untuk kita semua.Aanak-anak sekolah juga akan lebih paham mengenai pentingnya untuk menjaga diri karena terdapat pula agenda untuk memasukkan materi penghapusan kekerasan seksual dalam kurikulum pendidikan di Indonesia.
Pada pasal yang lain dijelaskan pula apa saja yang tergolong dalam kekerasan seksual itu, di antaranya pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Tiap poinnya telah dijabarkan pula dalam draft RUU PKS, dan pada bab inilah memang merupakan hal yang paling banyak dikomentari. Hal seperti aborsi dalam draft ini ditentang jika dilakukan secara paksa dan aborsi dilakukan tanpa persetujuan orang yang bersangkutan, sama halnya dengan perkawinan tidak diperkenankan pula bila dilakukan dengan tanpa persetujuan salah satu pihak. Begitu pula dengan pemaksaan pelacuran, orang yang memaksa saudaranya atau orang lain untuk masuk ke dunia pelacuran akan bisa dihukum lewat UU PKS.
Berdasarkan itu, kita menjadi tahu bahwa ternyata selama ini yang diatur dalam RUU tersebut ialah kita tidak boleh melakukan pemaksaan kepada orang lain terkait dengan fungsi reproduksinya. Seseorang tidak bisa untuk memaksa orang lain memuaskan nafsu seksualnya semata dan merugikan pihak lain secara bebas. Seorang ayah tidak bisa memaksa anaknya untuk menikah dengan orang lain yang dia tidak inginkan. Ketika seseorang merasa tersiksa saat berhubungan seks, orang itu bisa melapor dan mendapatkan payung hukum. Seorang calon ibu bisa memutuskan untuk melangsungkan kehamilannya karena jika ada yang memaksanya untuk aborsi, si pemaksa itu bisa dijerat UU PKS. Seseorang yang dipaksa untuk melacur kini bisa menjerat orang yang mengeksploitasinya tersebut menggunakan UU ini. Dan, masih banyak lagi.
Namun, ada yang berpendapat bahwa peraturan aborsi dalam RUU PKS cenderung melegalkan praktik aborsi karena yang dijerat hanyalah masalah "pemaksaannya" --''Jadi, kalau nggak dipaksa, berarti boleh dong gue aborsi''-- dan kalau sudah seperti itu maka yang terjadi adalah orang-orang menjadi tidak takut lagi untuk melakukan hubungan seks, karena tidak lagi khawatir kalau dalam berhubungan itu akan menimbulkan kehamilan, karena aborsi "dilegalkan" dalam RUU PKS.
Tapi, ternyata tidak begitu! Undang-undang kita sudah mengatur perihal mengenai aborsi dalam Pasal 75 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Aborsi tetap tidak diperkenankan kecuali ada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan pada korban perkosaan. Dengan kata lain aborsi memang diperbolehkan kalau mengganggu kesehatan sang ibu maupun janin, dan juga boleh kalau memang janin itu adalah hasil pemerkosaan. Namun, dalam pasal itu memang tidak diatur mengenai bagaimana kalau seseorang dipaksa untuk aborsi, dan RUU PKS mencoba untuk memberikan jalan keluar terkait masalah ini.
Sama halnya dengan peraturan prostitusi yang ada di RUU PKS, dalam RUU tersebut pemaksaan pelacuran dilarang dan orang yang melakukan pemaksaan bisa dijerat oleh hukum. Saya memang kurang bisa mengerti, bagaimana poin ini bisa berubah tafsirnya menjadi "pelegalan zina". Mungkin karena tidak dituliskan bagaimana hukumnya orang yang melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka. Terkait perzinaan KUHP pun sudah mengaturnya dalam Pasal 284 dan sejujurnya RUU PKS memang tidak membahas tentang "pelegalan zina", melainkan masalah pemaksaan prostitusi.
Prostitusi pun sudah diatur dalam KUHP Pasal 506 dan Pasal 296, di mana mucikari dan penyedia tempat lokalisasi bisa dipidana, sedangkan untuk para pekerja seks RUU PKS berusaha untuk memberikan perlindungan kepada seseorang (bahkan anak) yang berada dalam lingkaran prostitusi paksa, yang sebelumnya belum ditegaskan dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kabar bahwa dalam RUU PKS juga mengatur cara berpakaian serta melegalkan LGBT tidak saya temukan pembahasannya dalam draft asli. Tidak disebutkan sama sekali mengenai hukuman bagi orang yang memaksa orang lain berpakaian sesuai dengan keinginannya. Dalam RUU tersebut juga tidak disebutkan bahwa RUU itu hanya berlaku bagi orang dengan ketertarikan seksual tertentu, yang mana menunjukkan bahwa RUU PKS memang tidak pandang bulu mengenai apa ketertarikan seksual korban kekerasan seksual tersebut sebelum memutuskan mau diberi pertolongan atau tidak. Semua orang bisa terlindungi dengan adanya RUU ini.
Pernyataan yang menegaskan bahwa RUU PKS adalah produk Barat dan diciptakan oleh para feminis radikal tidak ditemukan pula kebenaran faktanya, dan bisa dipastikan bahwa pernyataan in tidak memiliki dasar fakta yang riil alias hanya asumsi semata.
Lalu, bagaimana dengan asas hukum yang menyatakan bahwa keberadaan UU baru akan menyampingkan UU yang lama? Sejauh pemahaman saya, fungsi RUU ini bukanlah bertujuan untuk mengganti UU yang lama, melainkan menambahkan peraturan-peraturan yang belum dicantumkan di KUHP maupun UU yang lain. Komnas Perempuan ternyata juga telah menyatakan bahwa RUU PKS ini adalah aturan khusus alias Lex Specialist dari KUHP.
Alasan lain mengapa RUU PKS ini muncul ialah karena pengaturan dalam KUHP tentang kekerasan sangatlah terbatas. Inilah yang akan menjawab pernyataan kelompok yang mengaku bahwa kita tidak membutuhkan RUU PKS karena sudah memiliki undang-undang lain dan KUHP yang mengatur tentang kekerasan maupun hubungan seksual. Pengaturan yang ada dalam KUHP secara garis besar mengatakan bahwa bentuk kekerasan seksual hanyalah perkosaan dan pencabulan, padahal masih banyak lagi bentuk-bentuk kekerasan seksual di luar itu. Pengaturan yang ada pun belum sepenuhnya menjamin perlindungan hak korban. Melalui RUU PKS-lah detail definisi kekerasan seksual yang kurang lengkap pada KUHP disempurnakan.
Penting rasanya ketika kita semua berada dalam kebingungan menentukan mana yang sebenarnya benar, kekritisan harus menjadi hal yang utama untuk kita asah. Contohnya saja pada kasus pro-kontra RUU PKS yang ternyata terdapat banyak sekali asumsi-asumsi yang berada di luar tujuan maupun isi dari RUU itu sendiri.
Memang perlu kita sadari sebagai orang Indonesia kita lebih menyukai budaya mendengar daripada budaya membaca, namun perlu kita sadari pula bahwa semua yang diucapkan oleh beberapa orang atau kelompok tertentu tidak lantas menjadi sebuah kebenaran yang final. Mau tidak mau, untuk mendapatkan kebenaran yang objektif kita harus bisa bersabar dan mengkritisi situasi. Selain itu tentunya kita tetap harus membaca supaya kita mendapatkan data-data secara holistik dan bisa dipertanggungjawabkan, tidak hanya bergantung pada "katanya" yang tidak jelas sumber data tersebut berasal entah dari golongan atau kepentingan yang mana.
Ersa Khaiya aktivis kesetaraan gender dan founder @feminisyogya