Kasus Baiq Nuril dan Kacaunya Hukum Kita

Kolom

Kasus Baiq Nuril dan Kacaunya Hukum Kita

Petrus Richard Sianturi - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 11:25 WIB
Baiq Nuril (Ilustrasi: Luthfy Syahban)
Jakarta - Setelah sekian lama kasus yang dialami Baiq Nuril, anti-klimaks terjadi melalui 'tangan' Mahkamah Agung (MA). Baiq Nuril justru divonis bersalah oleh MA ditingkat kasasi padahal sebelumnya PN Mataram sudah membebaskanya dalam kasus rekaman telepon antara Nuril dengan mantan atasannya Muslim yang --dalam fakta persidangan tingkat pertama-- mengungkap omongan-omongan porno dari Muslim yang mengganggu Nuril. Pelecehan seksual secara verbal ini kok malah membuat Nuril divonis bersalah, dan yang bicara jorok itu justru tenang-tenang?

Hukum pidana harus membelah kasus ini dalam dua kasus yang berbeda (meskipun saling terkait). Kasus pertama adalah bahwa seorang ibu dari anak balita sekaligus tenaga guru honorer beberapa kali dihubungi oleh seorang kepala sekolah dan kerap membicarakan hal-hal tak senonoh yang tidak seharusnya. Dengan fakta bahwa Nuril dengan Muslim adalah hanya sebatas atasan dan bawahan, ditambah ketidaknyamanan Nuril diperlakukan demikian, adalah logis untuk mengerti bahwa pelecehan seksual lewat omongan sudah terjadi kepada Nuril.

Dalam hukum, pelecehan seksual ini dapat dikonstruksikan unsur pidananya, meski perlu hati-hati. Pidana pornografi dalam hukum pidana Indonesia (baik KUHP dan lex specialis) umunya menekankan adanya unsur "publik". Katakanlah bahwa seseorang memproduksi konten pornografi, tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana jika apa yang diproduksi itu misalnya disebarkan secara publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi, saya berpendapat Muslim juga tidak boleh lepas begitu saja. Pasal 294 KUHP dapat menjadi dasar Nuril untuk melaporkan perbuatan Muslim. Ayat 2 (1) pasal ini mengatur, "diancam dengan pidana yang sama: pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya." Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Jadi, kasus pertama adalah kasus dugaan pelecehan seksual (secara verbal) oleh Mslim.

Kasus kedua, soal penyebaran konten pornografi yang kemudian menjerat Nuril lewat Pasal 27 ayat 1 UU ITE 19 Tahun 2016. Ada tiga unsur pidana dalam pasal ini yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Putusan kasasi menyatakan bahwa Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan telah mentransmisikan rekaman suara antaranya dengan Muslim. Padahal dalam fakta persidangan tingkat pertama, yang memindahkan rekaman itu justru bukan Nuril melainkan orang lain.

Terkait kasus kedua ini, meskipun putusan PN Mataram adalah bebas (vrijspraak) bagi Nuril, ternyata malah diajukan kasasi. Kejaksaan mengkonstruksikan bahwa putusan PN Mataram bagi Nuril adalah bebas tidak murni (lepas-oonslaag). Putusan kasasi sudah diketuk palu, Nuril sudah divonis dan --kalau Kejaksaan tidak ragu-- seharusnya Nuril sudah dieksekusi. Pertanyaannya, ada apa eksekusi harus ditunda? Apakah karena kasus ini tidak sesederhana itu?

Bahwa saat ini Nuril mengajukan peninjauan kembali (PK) saya sangat mendukung dan mendoakan agar Nuril mendapatkan keadilan. MA perlu memeriksa kembali penerapan hukum dalam putusan kasasi. Adalah sangat mengerikan bahwa seorang ibu yang diganggu dalam kata-kata tidak senonoh justru harus dipidana. Untuk saya, kasus ini bukan hanya memperlihatkan lemahnya (dan bobroknya?) sistem hukum (pidana) kita, tetapi sekaligus menambah panjang catatan meragukan atas kinerja penegak hukum Indonesia.

Hukum dan Keadilan

Mahasiswa yang baru belajar tiga hari di Fakultas Hukum pun tahu bahwa lewat hukum kemudian keadilan dalam sebuah sistem masyarakat dapat diharapkan. Karenanya hukum itu ada di antara masyarakat sendiri dalam sistem nilai. Perkembangan diskusi sistem hukum sampai sekarang sudah jauh berkembang dari pola rigid (kaku-positivis-radikal pada yang tertulis) ke pola terbuka yang menekankan keseimbangan dari yang diatur tertulis dengan yang dirasakan orang kebanyakan sebagai sebuah keadilan.

Pendirian ini bukan mengatakan bahwa hukum berarti tunduk pada suara mayoritas, melainkan menekankan bahwa keadilan itu sendiri adalah nilai universal yang sama yang ada pada setiap manusia. Siapapun dia akan mengutuk pembunuhan. Dan, siapapun akan merasa terganggu saat misalnya seorang pembunuh terbebas dari besarnya hukuman yang seharusnya dia dapat. Sama ketika kita mengetahui seorang ibu rumah tangga dan hanya tenaga guru honorer diperlakukan tidak sopan oleh atasannya, malah ditempatkan sebagai terhukum. Ini bisa menjelaskan mengapa demonstrasi akhirnya terjadi secara luas untuk kasus Nuril.

Kekecewaan itu ditambah fakta bahwa sistem penegakan hukum kita masih korup (hakim, jaksa, polisi, dan pengacara masih banyak yang tertangkap tangan), sistem pendidikan tinggi hukum juga masih sebatas formalitas, terlebih pola pembentuk hukum oleh lembaga legislatif masih terlalu banyak kompromi politis jangka pendek. Tepatlah dikatakan bahwa sebuah sistem hukum kacau karena orang-orang di dalamnya juga kacau. Lingkaran setan ini yang memungkinkan terjadinya proses penegakan hukum dan putusan-putusan yang mengangkangi rasa keadilan.

Dalam PK yang diajukan Nuril, MA diharapkan melihat kasus ini secara lebih luas. Prinsip kebebasan hakim yang hanya menekankan pada aturan-aturan tertulis sudah lama ditinggalkan di negara-negara maju. Hakim-hakim di Inggris bahkan sudah sangat lama menerapkan prinsip "treat like cases alike and different cases differently." Implikasi hukum jika kasus ini diputus secara positivis akan sangat besar dan merugikan. Bahwa mungkin saja, secara materiil dapat dibuktikan penyebaran itu dilakukan oleh Nuril, tetapi MA harus memperhatikan bagaimana tekanan yang dihadapi Nuril sehingga harus melakukannya.

Saya mengikuti Ronald Dworkin, filsuf hukum Universitas New York yang percaya bahwa peranan hakim sangat berperan pada dicapainya keadilan di masyarakat. Hakim harus, tanpa kompromi, berpengetahuan tajam dan dalam atas hukum (kognitif mantap), tetapi di sisi yang lain dalam waktu yang bersamaan seorang hakim juga menggunakan perasaan, mendengar nurani dan memegang teguh integritas moral (afeksi kuat).

Saya berpendapat bahwa grasi adalah usulan yang salah alamat. Grasi tidak akan menyelamatkan Nuril dari ketidakadilan, baik secara substantif maupun formal. Syarat mengajukan grasi adalah terpidana dengan hukuman minimal dua tahun. Lagipula, grasi adalah bagi mereka yang memohon ampun dan memang mengakui mereka bersalah. Sesuatu yang bukan untuk Nuril. Yang tepat adalah Presiden bersedia segera memberikan amnesti (karena untuk ini tidak perlu ada permohonan dulu dari Nuril sendiri). Sebenarnya tidak ada alasan untuk Presiden menunda.

Kalaupun PK tetap akan berlangsung, kini kita menyerahkannya pada kesadaran para hakim di MA bahwa kasus Nuril ini lebih dari sekadar kasus pidana biasa. Penuntutan bahkan putusan kasasi bagi Nuril memperbesar keraguan kita pada sistem hukum bangsa ini. Kasus ini menjadi cedera berat bagi keadilan di masyarakat. Dan, MA (lewat putusan PK kelak) harus meyakinkan masyarakat bahwa sebagai benteng keadilan mereka tidak ikut mencederai keadilan itu sendiri. Semoga!

Petrus Richard Sianturi alumnus Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, anggota Aliansi Kebangsaan

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads