Kebijakan Dahsyat Biodiesel B20 yang Dianggap Sesat

Catatan Agus Pambagio

Kebijakan Dahsyat Biodiesel B20 yang Dianggap Sesat

Agus Pambagio - detikNews
Selasa, 02 Okt 2018 12:03 WIB
Agus Pambagio (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Indonesia saat ini dalam kondisi darurat energi karena terus menurunnya produksi minyak mentah dan terus naiknya kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) masyarakat. Akibatnya kebutuhan impor BBM terus meningkat. Produksi BBM rata-rata tiap bulan (data Kementerian ESDM) hanya sebesar 778.505 barrels oil per day (BOPD). Sementara, kebutuhan BBM sudah mencapai sekitar 1.600 BOPD. Jadi, untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri, Pertamina harus mengimpor lebih dari 800.000 BOPD. Jika harga ICP (minyak mentah) rata-rata per bulan 67,42 dolar AS/barel, maka dibutuhkan anggaran sekitar 1.620.000.000 dolar AS per bulan atau minimal Rp 24 triliun per bulan.

Besarnya devisa untuk impor BBM terus bertambah sejalan dengan jatuhnya nilai rupiah telah membuat pusing Menteri Keuangan. Sehingga, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 61 Tahun 2015 tentang Perhimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Perpres tersebut kemudian dilengkapi dengan Permen ESDM No. 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Selain itu sudah ada juga Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM No. 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain. Dari beberapa dasar hukum tersebut di atas, penggunaan biofuel untuk bahan bakar diesel sudah sah. Sementara, kebijakan penggunaan BBN sudah dimulai pada 2006 dengan B2,5 - B7,5 hingga 2013. Lalu, pada 2014 mulai dengan B10 dan lanjut dengan B15 pada 2015. Yang menarik, ternyata B20 sudah mulai digunakan pada Januari 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaannya, mengapa penggunaan B20 setelah terbitnya Permen ESDM No. 41 tahun 2018 menjadi heboh, seolah-olah merupakan kebijakan mendadak? Sayang, kalau kebijakan dahsyat ini dianggap sesat oleh pengguna hanya karena lemahnya komunikasi.

Kesalahan Mendasar

Sebuah kebijakan publik harus lahir dari peraturan perundang-undangan yang direncanakan dan sudah disosialisasikan dengan baik. Dengan begitu industri dan publik akan merasa "harus" siap, tanpa harus mengeluh karena ini Perintah Presiden. Namun, jika sebuah kebijakan dilaksanakan secara tiba-tiba tanpa pengguna diberikan penjelasan terlebih dahulu bahwa kebijakan ini merupakan penyempurnaan kebijakan yang sudah ada berikut catatan-catatan program yang sudah dilakukan, niscaya tidak akan membuat kepanikan berkepanjangan.

Munculnya kewajiban menggunakan B20 per 1 September 2018 telah membuat panik pemilik kendaraan komersial besar (truk dan bus), kapal barang, kapal penyeberangan, dan beberapa angkutan logistik lainnya. Saya mencatat bahwa mereka mengeluh karena pemerintah tidak pernah membahas bersama selama ini, khususnya yang terkait dengan dampak negatif yang kemungkinan muncul dan dikhawatirkan akan mengganggu kelangsungan bisnisnya dan naiknya biaya logistik.

Pemberitaan dan berbagai rumor mengatakan bahwa penggunaan B20 akan menyebabkan endapan jeli di tangki bahan bakar dan menyebabkan pergantian saringan BBM lebih sering. Gosip lain mengatakan bahwa endapan tersebut juga dapat merusak injector, engine seal, dan sebagainya. Ini semua menjadi kekhawatiran operator dan pemilik alat angkut logistik. Para pemilik kendaraan angkut berat dan kapal kemudian meminta ada pengecualian seperti yang diterima oleh truk milik Freeport di Grasberg, Tembaga Pura dan alutsista milik TNI (tank dan kapal).

Kekhawatiran tersebut terus bermunculan tanpa ada penjelasan resmi dari setiap Kementerian yang tergabung dalam Komite Pengarah yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Perekonomian. Sasaran serangan hanya dialamatkan pada Kementerian ESDM, padahal ada 7 Kementerian lain yang tercantum dalam Perpres No. 66 tahun 2018 dan terkait dengan program B20, yaitu Kementerian Koordinator Perekonomian, Keuangan, Perindustrian, Pertanian, Perdagangan, BUMN, dan BAPPENAS.

Untuk itu pada 26 September 2018 dilakukan bincang-bincang Kementerian ESDM dengan pimpinan media online dan kebetulan saya juga hadir. Barulah saya dan para pemimpin media online paham permasalahan yang terjadi. Untuk lebih membantu pemahaman para pengguna, pada 27 September 2018, bertempat di kantor Pusat ASDP dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh para jawara peneliti biodiesel dari ITB, asosiasi kapal penyeberangan (Gapasdap), KNKT, ASDP, PT PELNI, INSA, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Pertamina, pabrikan, dan saya.

Pada pertemuan tersebut dijelaskan oleh para peneliti utama dari ITB, bahwa penggunaan B 20 itu akan optimal jika tangki BBM-nya dikuras sampai bersih dan kering sebelum dimasukkan B20, supaya kadar air di biodiesel tidak bertambah. Jika tangki kotor langsung diisi dengan B20, maka kotoran tangki akan terkuras karena sifat B20 yang membersihkan. Akibatnya kotoran ini akan menyumbat saringan BBM. Kondisi ini yang menyebabkan saringan BBM cepat kotor dan harus diganti lebih dini. Pengguna yang hadir sebelumnya tidak pernah tahu bahwa penelitian B20 sudah dilakukan sejak 2014 pada berbagai kendaraan termasuk truk yang mayoritas buatan Jepang, lokomotif, pabrikan mesin kapal, dan kendaraan pribadi, dan B20 sudah dijual di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) sejak 2016.

Namun, menurut para peneliti utama ITB, B20 dalam 3 bulan pertama akan terjadi bersih-bersih tangki yang kotor dan berdampak akselerasi kendaraan berkurang sekitar 3%, tetapi tetap aman untuk beroperasi. Tidak akan menyumbat injector maupun menyebabkan seal retak-retak dan merusak mesin. Tentunya gas buang yang dihasilkan juga akan lebih bersih dan menunjang pengurangan emisi kendaraan bermotor, sesuai dengan Perjanjian Paris untuk perubahan iklim.

Langkah Selanjutnya

Demi ketenangan publik termasuk operator, baik angkutan darat maupun laut, sebaiknya Komite Pengarah mengeluarkan hasil uji resmi ke publik secara ringkas dan padat dengan dilengkapi langkah-langkah yang harus dilakukan untuk optimalisasi hasil. Lalu, siapkan tim teknis yang dapat menjawab berbagai pertanyaan pengguna secara cepat, misalnya melalui aplikasi.

Komite Pengarah harus mempunyai dashboard terkait pengawasan pembuatan dan angkutan BBN sampai ke publik karena sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Permen ESDM No. 41 tahun 2018, bagi Badan Usaha BBM (BUBBM) yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 6.000/liter volume BBN jenis biodiesel. Adanya sistem penunjukan bukan melalui tender bagi BUBBM dan BUBBN merupakan terobosan yang harus di apresiasi supaya kelangkaan BBN tidak lagi terjadi. Jika BUBBN yang ditugasi mengalami hambatan di lapangan, maka BUBBN lain yang terdaftar dapat segera suplai B20.

Terakhir mengingat banyak angkutan kapal asing di perairan Indonesia, sebaiknya pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan penggunaan B 20 di kapal ke Internasional Maritime Organization (IMO) dan memberikan tenggang waktu tersedianya minyak solar B 0, misalnya selama 3 - 6 bulan. Pengumuman ini penting supaya nantinya tidak ada klaim dari pemilik kapal asing. Ketegasan Komite Pengarah sangat diperlukan.

Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads