Holdingisasi Migas Perlu Tindak Lanjut Pemerintah
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Holdingisasi Migas Perlu Tindak Lanjut Pemerintah

Senin, 27 Agu 2018 11:40 WIB
Agus Pambagio
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Agus Pambagio (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Setelah hingar-bingar holdingisasi gas di Pertamina dan sub-holding gas di Perusahaan Gas Negara (PGN), hingga saat ini proses penataan masih berlangsung di keduanya dan publik belum dapat berharap besar hasilnya. Apakah perusahaan holding (Pertamina) dan anak perusahaan holding gas (PGN) performanya dapat sebaik ketika belum di-holding, atau bertambah buruk? Kita tunggu saja.

Dari awal pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, posisi saya tidak sependapat dengan pemerintah karena beberapa alasan yang sudah saya paparkan pada tulisan terdahulu di kolom ini. Begitu pula ketika gugatan Judicial Review yang diajukan oleh publik juga ditolak Mahkamah Agung (MA).

Untuk itu mari kita tunggu saja, apakah yang dijanjikan pemerintah ketika memutuskan holdingisasi migas dapat terwujud, seperti aset Pertamina semakin besar sehingga mempunyai kemampuan finansial lebih mumpuni, lalu holdingisasi dapat meningkatkan pendapatan sektor migas dan Pertamina (Persero) menjadi the real National Oil Companya (NOC) yang tangguh di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini proses administratif pembentukan sub holding gas melalui akuisisi Pertagas oleh PGN tengah berlangsung. Di lapangan PGN sudah mulai melaksanakan penggunaan jaringan transmisi dan distribusi Pertagas bersamaan dengan jaringan transmisi dan distribusi milik PGN sendiri, misalnya untuk memasok kebutuhan gas di area Medan Metropolitan dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke. Demikian pula pasokan gas dari Pertamina ke PGN yang semula melalui Pertagas, sekarang dapat langsung masuk ke jaringan PGN.

Namun demikian, masih diperlukan berbagai kebijakan pemerintah karena pada akhirnya kebijakan holdingisasi gas harus berujung pada: harga gas lebih murah, kebutuhan dalam negeri tercukupi, ekspor gas memberikan pemasukan devisa yang besar dan berbagai tujuan lainnya.

Peningkatan Efisiensi

Dengan kebijakan tersebut, selayaknya akan terjadi peningkatan efektivitas dan efisiensi infrastruktur jaringan dan juga kepastian jumlah dan harga pasokan gas karena disuplai dari induknya sendiri, yaitu Pertamina. Demikian juga efek positif lain dari holdingisasi dan sub holding gas, antara lain pembatasan ruang gerak calo gas yang tidak memiliki jaringan pipa tetapi memanfaatkan "persaingan" pemilik jaringan pipa transmisi dan distribusi (PGN dan Pertagas) melalui berbagai isu negatf, seperti "open access".

Tujuan tersebut di atas dapat terlaksana bukan hanya dengan sim-salabim, persoalan holding selesai dan besok semua tujuan holding tercapai. Masih diperlukan serangkaian kebijakan dan tindakan pemerintah untuk mendukung tercapainya target yang telah ditetapkan. Langkah awal yang sudah diambil harus dilanjutkan dengan serangkaian langkah berikutnya, karena dari indikasi awal memang menunjukkan adanya hasil yang positif di dalam tata niaga gas dan efisiensi serta efektivitas penggunaan pipa yang perlu dilanjutkan sampai tuntas.

Kita masih ingat ramainya masalah gas untuk Metropolitan Medan pada Oktober 2016 silam, di mana terdapat persaingan antara PGN dengan Pertagas dan Pertagas Niaga dalam suplai gas untuk area Metropolitan Medan dan KEK Sei Mangke. PGN membeli gas dari dua sumber dan dua jaringan transmisi yang berbeda. Satu sumber dari LNG Bontang yang diniagakan oleh Pertagas ke Kilang Arun dan oleh Pertagas serta Pertagas Niaga disalurkan melalui jaringan transmisi Arun-Belawan ke Metropolitan Medan dan KEK Sei Mangke.

Selain itu PGN juga mendapatkan gas langsung dari sumber Pertamina lain yang disalurkan melalui jaringan transmisi milik PGN Pangkalan Susu-Wampu. Selanjutnya untuk menyalurkan gas dari Pertamina ke konsumen, PGN mendistribusikan melalui jaringan pipa distribusinya. Sementara itu di samping menjual gas ke PGN, Pertagas, dan Pertagas Niaga juga menjual langsung ke konsumen melalui pipa distribusinya sendiri. Kehebohan pada waktu itu adalah (tentu saja) harga yang berbeda antara yang PGN dengan Pertagas. Harga berbeda padahal sumber gas sama, yaitu Pertamina.

Saat ini PGN memasok (gas in) ke pabrik oleochemical di KEK Sei Mangke sampai dengan 10 juta MMBTU per bulan dan ke Area Metropolitan Medan kepada lebih dari 20.400 pelanggan, termasuk juga pelanggan industri alumunium dan keramik. Pasokan gas untuk area Metropolitan Medan saat ini mencapai 7% lebih tinggi dari target yang direncanakan. Penggunaan dua jaringan pipa transmisi dan distribusi menjadi satu kendali oleh PGN serta dengan harga pasokan gas yang berasal langsung dari Pertamina, sebagai induknya, selayaknya dapat meningkatkan volume suplai gas, efektivitas dan efisiensi saluran distribusi sehingga dapat menurunkan harga gas di Sumatera Utara.

Langkah Pendukung

Kita tidak perlu membahas lagi tentang kebijakan holdingisasi gas karena telah terjadi dengan segala dampaknya. Pemerintah sudah tidak bisa mundur lagi. Yang perlu dilakukan adalah langkah-langkah pendukung agar target kebijakan holdingisasi gas di atas tercapai. Pertama, salah satu tujuan holdingisasi gas adalah agar infrastruktur transmisi dan distribusi gas menjadi satu sehingga lebih efektif dan efisien. Pastikan tindakan tersebut dapat tercapai sehingga investasi infrastruktur jaringan pipa gas difokuskan pada perluasan suplai gas ke wilayah Indonesia bukan untuk jaringan yang tumpang-tindih di area yang sama, sebagaimana tumpang-tindihnya jaringan transmisi dan distribusi PGN dan Pertagas sebelumnya.

Kedua, dengan holdingisasi gas, calo gas yang selama ini malang-melintang tanpa memiliki pipa jaringan transmisi dan distribusi sendiri sesuai peraturan perundangan yang ada akan dibatasi ruang geraknya. Pastikan bahwa PGN mengendalikan sepenuhnya suplai gas terutama dari Pertamina karena Pertamina adalah holding gas dan PGN adalah sub holding-nya, sehingga seluruh hasil produksi gas Pertamina seharusnya dijual melalui PGN. Intinya dengan berkurangnya calo atau bahkan hengkangnya calo, maka harga gas harus lebih kompetitif sehingga dapat mendorong produktivitas industri dalam negeri.

Ketiga, dengan efektivitas dan efisiensi infrastruktur serta pasokan gas dalam satu kendali, holding Pertamina, maka seharusnya PGN mendapatkan margin yang lebih tinggi. Margin yang lebih tinggi sangat diperlukan untuk menggantikan cash outflow yang telah digunakan untuk mengakuisisi Pertagas (2,5 miliar USD). Selayaknya margin yang tinggi diarahkan untuk investasi pengembangan usahanya, bukan untuk deviden ke Pertamina karena Pertamina selaku induk usahanya telah mendapatkan dana dari "penjualan" Pertagas ke PGN. Bagaimana pendapat pembaca?

Agus Pambagio pemerhati kebijakan pubik dan perlindungan konsumen

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads