Menyoal Pencabutan DMO Batu Bara
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Menyoal Pencabutan DMO Batu Bara

Selasa, 31 Jul 2018 11:27 WIB
Humas PLN
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ketua Umum LASKAR PLN Tonny Ferdinanto
Jakarta -

Belum genap satu bulan dari kebijakan Kementerian Keuangan untuk tidak merevisi APBN yang berdampak pada tidak adanya tambahan subsidi listrik untuk rakyat yang disalurkan melalui PLN, kini PLN akan kembali menerima perilaku ketidakberpihakan pemerintah terkait rencana pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) HBA (Harga Batubara Acuan) kepada Penyedia Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dalam Negeri.

Menurut evaluasi salah satu Kementerian Koordinator kepada Presiden, Keputusan Menteri ESDM No. 1395.K/30/MEM 2018 yang dikeluarkan pada 9 Maret 2018 mengenai Harga Jual Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dinilai telah menurunkan devisa negara dan turut memberikan sumbangsih dalam melorotnya nilai rupiah terhadap dolar AS.

Padahal jika dilihat dari sisi keberlangsungan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan rakyat sesuai amanat yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945, harga khusus batu bara yang diberikan kepada PLN tersebut merupakan kebijakan strategis pemerintah yang pro terhadap kesejahteraan rakyat dan sejalan dengan ideologi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasalnya, dengan harga batu bara khusus tersebut telah membantu PLN dalam mengendalikan BPP (Biaya Pokok Produksi) dan tetap menjual listrik dengan harga yang terjangkau oleh rakyat tanpa harus mengharapkan subsidi dari pemerintah yang kian dikurangi nominalnya tiap tahun.

Porsi 25% alokasi batu bara yang dipatok ke PLN dinilai masih kecil dibandingkan dengan 75% sisanya yang dapat diekspor dengan harga internasional di atas 100 dolar AS per MT. Apabila dihitung, selisih harga tersebut sebesar 3,68 miliar dolar AS sedangkan menurut Bank Indonesia, defisit neraca pembayaran selama 2018 diperkirakan sebesar 25 miliar dolar AS.

Dengan kata lain, kebijakan pencabutan DMO ini sebenarnya tidak terlalu signifikan untuk menanggulangi defisit neraca pembayaran negara pada 2018 di kisaran angka 14,72%.

Kebutuhan Batu Bara

Batu bara menempati urutan pertama dalam komposisi bauran energi pembangkit di PLN, yakni 58,14%. Berikutnya berturut-turut gas alam (23,33%), air (7,32%), BBM (6%), panas bumi (4,98%,), dan lainnya (0,24%).

Artinya, pembangkit berbahan bakar batu bara berkontribusi dominan terhadap Biaya Pokok Produksi PLN. Maka, jika DMO batubara atas PLN dicabut bisa dipastikan harga Pokok Produksi akan melonjak tajam.

Kondisi Keuangan

Laporan keuangan Semester 1/2018 menunjukkan, PLN sudah membukukan kerugian sebesar Rp 6,49 T. Yang menjadi faktor dominasi keterpurukan ini tak lain adalah selisih kurs rupiah terhadap dolar AS. Hal ini terjadi karena mayoritas kewajiban (utang) PLN adalah dalam bentuk mata uang dolar AS.

Di sisi lain, kewajiban PLN yang diberikan oleh pemerintah untuk membangun proyek 35.000 MW juga turut menggerus likuiditas keuangan PLN karena mayoritas komposisi pembangkitnya adalah IPP (pembangkit swasta) di mana PLN harus memikirkan kewajiban pembayaran komponen A dan B dengan harga mahal tiap bulannya melalui skema pembelian TOP (Take Or Pay).

Tak luput kebijakan pemerintah untuk tidak memberikan subsidi tambahan bagi PLN di tahun ini berdasarkan keputusan kementerian keuangan yang tidak merevisi APBN semakin memperparah kondisi keuangan PLN.

Dampak bagi Rakyat dan PLN

Pertama, Quality. Keandalan (reliability) menempati faktor utama dalam prinsip penyediaan tenaga listrik. Bila pencabutan DMO ini terealisasikan maka jangan kaget jika ke depan listrik di negara kita akan kembali ke zaman dahulu kala masih sering padam, tidak andal, kualitas (tegangan dan frekuensi) rendah.

Kedua, Tarif. Rakyat akan kembali dipaksa membeli listrik dengan harga yang tak terkendali sebagai kompensasi terhadap bengkaknya BPP akibat mahalnya harga batu bara. Ketiga, Ekonomi. Listrik merupakan komponen vital dalam perekonomian dan ketahanan sebuah negara. Kenaikan harga listrik tentu saja akan menaikkan harga seluruh kebutuhan pokok dan hal ini tentu saja akan sangat membebani rakyat Indonesia.

Keempat, Kondisi PLN. Neraca keuangan PLN yang telah dibahas di atas dalam akan membuat PLN berusaha keras memutar otak agar perusahaan tersebut tetap survive.
Akibatnya, sebagai salah satu opsi agar perusahaan ketenagalistrikan tersebut tetap bertahan adalah dengan penjualan aset kepada swasta yang artinya listrik sebagai kebutuhan pokok dalam unsur utama ketahanan nasional akan dikuasai oleh pihak asing.

Tak Boleh Gegabah

Jikalau dalam jiwa kita masih memegang teguh jiwa nasionalis tanpa didasari konflik kepentingan, tentu saja kita tak bisa tinggal diam membiarkan adanya kebijakan yang tidak pro terhadap kebutuhan hajat hidup orang banyak.

Oleh karena itu, LASKAR PLN menyatakan dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk tidak mengambil langkah pencabutan DMO batu bara mengingat dampak yang akan timbul apabila kebijakan ini tetap diterapkan, khususnya dampak terhadap keberlangsungan PLN sebagai perusahaan yang menopang kepentingan banyak pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonny Ferdinanto Ketua Umum LASKAR PLN

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads