Berbagai asumsi makro pada APBN 2018 sudah banyak yang meleset. Target pertumbuhan ekonomi 2018 sebesar 5,4%, sedangkan pada Triwulan I-2018 pertumbuhan ekonomi naik di bawah ekspektasi yakni hanya 5,06%. Asumsi nilai tukar rupiah 2018 dipatok Rp 13.400/dolar AS. Padahal per 18 Juli 2018 sudah menyentuh Rp 14.406/dolar AS. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) dipasang 48 dolar AS/barel. Sedangkan rata-rata harga ICP dari Januari hingga Juni 2018 sudah mencapai 66,55 dolar AS/barel. Realisasi lifting minyak Januari-Maret 2018 sebesar 750,6 ribu barel per hari (bph), 95% dari target APBN 2018 (800 ribu bph).
Dengan kondisi tersebut, target-target dalam APBN 2018 sudah tidak realistis dan sulit dicapai akibat perubahan kondisi perekonomian global dan domestik sepanjang tahun ini. Apabila pemerintah tidak melakukan perubahan APBN 2018, publik akan menilai kebijakan fiskal pemerintah semakin tidak kredibel.
Dari sisi pendapatan dalam negeri, realisasi penerimaan pajak Semester I-2018 baru mencapai Rp 653,5 triliun atau 40,4% terhadap APBN 2018. Penerimaan pajak berkontribusi sebesar 83% terhadap total penerimaan negara. Dengan realisasi penerimaan pajak yang belum mencapai 50% pada paruh pertama 2018, maka terjadinya shortfall pajak (tidak mencapai 100%) tahun ini akan kembali terjadi. Berdasarkan outlook Kemenkeu sendiri realisasi penerimaan pajak sampai akhir tahun hanya akan mencapai 95,69%. Artinya, terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak sebesar 4,3% dari target APBN 2018.
Sementara itu, meskipun realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Semester I-2018 telah mencapai 64,2% terhadap APBN 2018. Hal ini tertolong kenaikan harga komoditas terutama minyak mentah dan batubara. Bahkan Kemenkeu memproyeksikan hingga akhir 2018 PNBP akan mencapai 126,79% atau melebihi target APBN 2018 sebesar Rp 73,7 triliun. Potensi kelebihan PNBP migas (windfall profit) di akhir tahun inilah yang rencananya akan digunakan pemerintah untuk menambah subsidi energi dari Rp 94,53 triliun dalam APBN 2018 menjadi Rp163,4 triliun atau naik 73%.
Persoalannya, penambahan subsidi energi tersebut tidak dilakukan dengan skema perubahan APBN 2018. Pemerintah menyatakan bahwa skema penambahan subsidi untuk energi pada tahun ini hanya akan melalui windfall PNBP dan PPh Migas. Dasar hukumnya Pasal 16 UU APBN 2018 yang menyatakan bahwa penambahan subsidi energi dapat direalisasikan dan disesuaikan bila terjadi perubahan asumsi makro dan parameter tanpa menempuh jalur APBN-P. Praktik seperti ini perlu dikritisi agar proses penyusunan dan perubahan APBN tidak berjalan setengah kamar, yang artinya hanya dilakukan sepihak oleh pemerintah maupun hanya dengan komisi terkait di DPR.
Setiap perubahan besaran alokasi subsidi mesti dilakukan secara transparan, utamanya terkait rincian sumber penerimaan, realokasi pengeluaran, dan mekanisme penyaluran subsidi agar tidak muncul peluang korupsi.
Merujuk pada pengalaman 2016 di mana perubahan besaran APBN 2016 hanya dengan PMK, praktik seperti ini perlu dikritisi. Pada 2016, meskipun sudah ada APBN-P 2016, pemerintah melalui Kemenkeu yang baru waktu itu Sri Mulyani juga pernah melakukan perubahan alokasi belanja negara dengan instrumen Inpres No.8 Tahun 2016 tentang Penghematan Belanja K/L sebesar Rp 64,7 triliun dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 terkait penundaan penyaluran DAU tahun 2016 di 169 daerah sebesar Rp 19,4 triliun.
Klaim Menteri Keuangan bahwa kinerja fiskal Semester I-2018 mencatatkan rekor karena berhasil menjaga keseimbangan primer menjadi positif (Rp 10 triliun) juga sesungguhnya sangat rapuh. Keseimbangan primer merupakan indikator yang mencerminkan kemampuan pemerintah dalam menutup belanja di luar biaya bunga utang dengan menggunakan pendapatan negara. Surplus keseimbangan primer pada Semester I-2018 terjadi karena serapan belanja K/L yang masih rendah yaitu hanya 34,9%, realisasi subsidi energi 23,4%, Dana Alokasi Khusus (DAK) 37,9% (terutama DAK fisik 12,4%).
Fakta yang lebih memprihantikan lagi ialah serapan Belanja Modal yang baru mencapai 20% terhadap APBN 2018. Padahal belanja modal merupakan instrumen utama APBN sebagai stimulus pembangunan. Singkat kata, prestasi surplus keseimbangan primer yang dibanggakan Menteri Keuangan pada hakikatnya diperoleh akibat rendahnya serapan Belanja Modal yang notabene sebagai belanja produktif.
Tingkat Kemiskinan
Tingkat kemiskinan nasional memang turun dari 10,64% pada Maret 2017 menjadi 9,82% pada Maret 2018. Namun demikian, secara absolut jumlah penduduk miskin masih sangat besar yaitu 25,95 juta orang. Selain itu, penurunan tingkat kemiskinan kali ini sifatnya temporer karena sangat dipengaruhi oleh program bantuan sosial tunai pemerintah yang tumbuh 87,6% pada Triwulan I-2018, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Triwulan I-2017 yang hanya 3,39%. Termasuk disebabkan penyaluran program Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Nontunai, sebab komponen makanan berkontribusi terhadap 73,4% garis kemiskinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tingkat Ketimpangan yang diukur dengan gini ratio turun dari 0,391 pada September 2017 menjadi 0,389 pada Maret 2018. Namun sayangnya, meskipun secara nasional gini ratio menurun, tetapi berdasarkan jenis daerah belum merata. Sebab, gini ratio di pedesaan justru meningkat dari 0,320 pada September 2017 menjadi 0,324 pada Maret 2018. Sedangkan di perkotaan berhasil menurun dari 0,404 menjadi 0,401 pada periode yang sama.
Dilihat dari distribusi pengeluaran, penguasaan 20 persen penduduk terkaya masih dominan yaitu 46,09% terhadap total pengeluaran penduduk. Sedangkan penguasaan 40% penduduk menengah sebesar 36,62%, sisanya 40% kelompok penduduk terbawah hanya menikmati 17,29% dari total pengeluaran. Pengeluaran 17,29% pada 40% kelompok termiskin tersebut perlu dikritisi karena hal inilah yang menggambarkan persoalan sebenarnya terkait ketimpangan pengeluaran. Dengan postur ketimpangan pengeluaran tersebut maka tugas berat pemerintah adalah bagaimana mengangkat kelompok pendapatan 40% termiskin, terutama di tengah tekanan kenaikan harga-harga bahan kebutuhan pokok.
Drs. H. A. Hakam Naja, M.Si anggota Badan Anggaran DPR Fraksi PAN