"Awalnya petugas mendapatkan info adanya orang yang dicurigai masuk ke dalam wilayah RW 05. Saat diintai oleh warga, dua orang tersebut sudah merusak dan membawa pergi satu unit sepeda motor Yamaha Mio," kata Kasubbag Humas Polres Jakut Kompol Sungkono, Jumat (9/6/2017).
Kedua pelaku tersebut bernama Triputra Marpaung alias Ucok (19) dan Marki Agustina Nasution alias Om Peloy (26). Setelah diketahui aksinya, kedua pelaku lalu dikejar oleh warga bersama polisi pada Jumat (9/6) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Kompi Udin RT 07/05 No. 64, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka bersama dengan temannya mencuri motor korban yang sedang terparkir di depan rumah. Mereka merusak kunci kontak motor korban dengan kunci T. Setelah rusak, motor korban dihidupkan dengan kunci palsu," ujarnya.
Barang bukti yang dikumpulkan oleh petugas ialah satu unit motor Yamaha Mio merah tahun 2011 bernopol B 6205 UUT yang merupakan milik korban bernama Indra Zaelani (29), satu unit motor Yamaha Mio biru bernopol B 3608 TCH milik pelaku, sebuah mata kunci Letter T dan gagang kuncinya dan sebuah kunci palsu.
Keduanya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading. Keduanya disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (jbr/dhn)











































