Padahal the founding fathers (para pendiri bangsa) telah menghentikan perdebatan mengenai perbedaan. Berawal pada momen pembahasan "preambule" atau "pembukaan" UUD 1945 di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Sidang Cuo Sangi In ke VIII pada 18-21 Juni 1945 yang dihadiri oleh 38 orang membentuk panitia kecil (PPKI) beranggotakan 9 orang yang diketuai oleh Ir Sukarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, hasil pembahasan PPKI yang dibawa pada sidang BPUPK pada 11 Juli 1945 mempertahankan eksistensi 7 kata dalam pembukaan. Alhasil, berbagai pandangan menyeruak di antaranya dari Mr. Latuharhary yang mengatakan ketidaksetujuannya dengan 7 kata tersebut, karena akan berpengaruh besar pada hukum adat.
Begitu juga dengan Prof Djayaningrat yang mengkhawatirkan bahwa adanya 7 kata itu akan menimbulkan fanatisme, misalnya pemaksaan sembahyang, dan lain-lain.
Atas perdebatan yang menemukan jalan buntu itu akhirnya pada 16 Juli 1945, dengan berlinang air mata, Sukarno mengimbau dihapusnya rumusan 7 kata itu, dan berkorban demi persatuan, yang akhirnya menjadi konsensus bersama.
Kendati, pada1956-1959 pada sidang konstituante muncul lagi anak kalimat yang berisikan 7 kata itu, namun tidak pernah bisa direalisasikan. (RM. A.B. Kusuma, 2009: h. 16-17 & 23)
Peristiwa sejarah itu memberikan refleksi bagi kita semua bahwa dengan kerendahan hati, para pendiri bangsa kita berani menanggalkan kepentingan kelompok, demi persatuan.
Persatuan menjadi hakiki di kala perdebatan antarkelompok mengatasnamakan agama, suku, atau ras mulai merajalela.
Selayaknya peristiwa itu menjadi panduan penghayatan kita semua dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi majunya Indonesia. Sebab, bila tidak dibendung, tindakan fanatisme sempit agama, suku atau kedaerahan akan mengakar pada anak-anak sejak dini dalam pergaulannya, dan menjadi bom waktu yang ledakannya akan menghancurkan keutuhan negara ini.
Apalagi dalam Pidato Sukarno 1 Juni 1945, kita semua diingatkan bahwa guna mewujudkan Persatuan Indonesia diawali dengan nilai kebangsaan, dengan sikap; memiliki sifat nasionalisme, rasa kebangsaan Indonesia, tidak fanatisme kedaerahan, tidak membedak-bedakan suku, agama, ras dan antargolongan dan adanya rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
Representasi Nilai Kultural
Pancasila dapat dipahami sebagai pandangan bangsa dan cita-cita yang bersumber dari nilai adat istiadat, budaya dan agama. Karenanya, tidak ada alasan untuk menolak Pancasila sebagai panduan hidup bangsa, sebagai orang Indonesia.
Hanya dengan memegang teguh nilai Pancasila, maka tujuan negara akan tercapai, dan menjadikan manusia Indonesia berketuhanan, beradab, mementingkan persatuan, mementingkan musyawarah dan mengedepankan keadilan.
Dicantumkannya sila Pancasila pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menunjukkan eksistensinya sebagai dasar penyelenggaraan negara serta jiwa ketentuan-ketentuan di dalam batang tubuh.
Selebihnya alinea ke-4 pembukaan tersebut menunjukkan bahwa tujuan negara Indonesia dapat terwujud melalui sistem demokrasi dengan bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Bila meminjam istilah Hans Nawiasky maka sekiranya Pancasila disebut sebagai "staat fundamentalnorm" (norma dasar negara).
Secara yuridis pengakuan itu dicantumkan dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menentukan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Untuk itu, peran mengamalkan Pancasila tidak hanya dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan semua lembaga negara dan komponen bangsa bertindak didasari Pancasila dalam menjalankan wewenangnya.
Upaya Pemerintah
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyebutkan; Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Maka, pemerintah berkewajiban untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman perpecahan.
Dengan melakukan upaya, pertama, mengoptimalkan pendidikan pengamalan Pancasila di satuan pendidikan dalam tingkatan dasar, menengah, atas dan pendidikan tinggi. Kedua, mengidentifikasi dan menutup website, blog atau akun-akun media sosial lainnya yang menyebarkan isu perpecahan.
Mengingat hak berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana dijamin dalam konstitusi adalah HAM yang dapat dibatasi (HAM relatif).
Ketiga, melakukan tindakan represif terhadap pelaku penghasutan. Keempat, membubarkan ormas radikal. Kelima, meningkatkan SDM masyarakat Indonesia melalui pendidikan. Keenam, mengoptimalkan dialog-dialog antarkeagamaan.
Keenam, mengevaluasi berita atau tayangan yang mempertontonkan aksi provokasi. Upaya pemerintah yang demikian diharapkan menjadi solusi dalam mempertahankan NKRI. Karena, kita semua sepakat bahwa Pancasila sebagai perekat NKRI!
Jimmy Z. Usfunan Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Bali
(mmu/mmu)











































