Pidato 7 Menit dan Kedudukan Sejajar Antar Lembaga Tinggi Negara
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Pidato 7 Menit dan Kedudukan Sejajar Antar Lembaga Tinggi Negara

Kamis, 19 Jan 2017 09:17 WIB
Dr Bayu Dwi Anggono
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Pidato 7 Menit dan Kedudukan Sejajar Antar Lembaga Tinggi Negara
Dr Bayu Dwi Anggono (andi/detikcom)
Jakarta - Beberapa hari ini publik mendapatkan informasi adanya surat edaran yang dibuat Sekretaris Kabinet (Seskab) yaitu surat dengan nomor B750/Seskab/Polhukam/12/2016 tertanggal 23 Desember 2016 perihal Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga Pada Kegiatan yang dihadiri Presiden.

Dikutip dari pemberitaan laman Sekretariat Kabinet (Setkab) inti muatan surat edaran tersebut adalah agar dalam menyiapkan dan menyampaikan sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden Menteri/Pimpinan Lembaga perlu memperhatikan: pertama, agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan dimaksud; dan kedua, penyampaian sambutan paling lama 7 menit.

Diterangkan oleh Seskab Pramono Agung bahwa surat edaran ini dikeluarkan agar kalau pada acara-acara yang menghadirkan Presiden seyogyanya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara melaporkan apa yang harus dilakukan, bukan malah berorasi, berpidato di depan Presiden karena itu tidak layak (Detik.Com, 17/1/2017). Lebih lanjut menurut Pramono Presiden Republik Indonesia adalah Presiden yang tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan.

Terhadap surat edaran ini tak urung mengundang perdebatan, terdapat sejumlah pihak yang menganggap tidak perlu Seskab sampai membuat surat edaran untuk mengatur pembatasan pidato mengingat mengenai rentang waktu pidato para pejabat seharusnya dibicarakan dalam internal kabinet saja dan tidak perlu dibuat surat edaran yang dipublikasikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu adanya surat edaran tersebut juga rawan menjadi sumber kegaduhan baru karena akan menimbulkan saling tuduh di antara anggota kabinet bahwa seakan-akan selama ini ada menteri yang bicaranya bertele-tele dan tidak substantif.

Tulisan ini tidak akan membahas perdebatan mengenai perlu tidaknya surat edaran semacam ini atau membahas berwenang tidaknya Seskab mengeluarkan surat edaran semacam ini. Hal ini dikarenakan Seskab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet memang mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan seperti ini.

Pasal 2 Perpres Setkab mengatur Setkab mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ditambahkan lagi di Pasal 3 huruf e Perpres Setkab dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Setkab menyelenggarakan fungsi salah satunya adalah penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Keberadaan surat edaran semacam ini memang sah secara hukum oleh karena ada dasar kewenangan bagi Seskab untuk membentuknya. Namun demikian, meskipun sah secara hukum, jika dicermati surat edaran ini sesungguhnya mengandung persoalan serius yang secara tidak langsung telah mengubah kontruksi sistem ketatanegaraan kita yang diatur dalam UUD 1945 setelah perubahan.

Persoalan tersebut adalah mengenai subyek yang dituju oleh surat edaran ini, di mana menurut Seskab surat edaran ini ditujukan tidak hanya kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Jaksa Agung/Panglima TNI/Kapolri melainkan juga kepada Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Surat Edaran Seskab memang dapat ditujukan kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Jaksa Agung/Panglima TNI/Kapolri untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang dalam hal ini agar tidak berpidato di depan Presiden tidak lebih dari 7 menit. Hal ini dikarenakan sesuai Pasal 4 dan Pasal 17 UUD 1945 Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan kekuasaannya dibantu oleh menteri-menteri negara.

Namun, apakah kewenangan surat edaran ini dapat ditujukan dan memerintahkan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua BPK dan Ketua KY untuk tidak berpidato panjang lebar dan sebaiknya hanya melaporkan apa yang dilakukan kepada Presiden.

Sekilas memang surat edaran yang ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Tinggi negara ini mengandung niat baik agar Pimpinan Lembaga Tinggi Negara juga dapat berpidato secara efektif, langsung pada pokok persoalan dan tidak bertele-tele.

Namun dari sisi struktur sistem ketatanegaraan kita tentu muncul permasalahan yaitu apakah tepat Surat Edaran Seskab yang berkedudukan sebagai pembantu Presiden membuat suatu perintah kepada Pimpinan Lembaga Tinggi Negara yang berkedudukan bukan sebagai pembantu Presiden seperti halnya menteri-menteri negara, melainkan memiliki kedudukan sejajar dengan Presiden.

Di sinilah letak kekurangtepatan Seskab saat membuat surat edaran yang juga memuat perintah kepada Pimpinan Lembaga Tinggi Negara karena hal ini tidak sejalan dengan kontruksi ketatanegaraan dewasa ini. UUD 1945 telah meletakkan MPR, DPR dan DPD sebagai pemegang kekuasaan legislatif, MA dan MK sebagai pemegang kekuasaan yudikatif dalam kedudukan yang sejajar dengan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.

Mengingat kedudukan yang sejajar demikian, maka tidak ada satu Lembaga Tinggi Negara yang dapat bertindak seolah-olah 'bos' bagi Lembaga Tinggi Negara lainnya. Melainkan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances) masing-masing Lembaga Tinggi Negara menjalankan kekuasaannya sesuai dengan apa yang telah diatur oleh UUD 1945.

Jika pangkal persoalannya adalah selama ini pidato Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dalam acara yang dihadiri Presiden juga dianggap terlalu lama dan bertele-tele seperti halnya pidato menteri, maka sesungguhnya hal tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi antar Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dalam rapat konsultasi antar Pimpinan Lembaga Tinggi Negara yang selama ini telah rutin dilaksanakan.

Tindakan seorang Sekretaris Kabinet sebagai pembantu Presiden membuat surat edaran yang membatasi Pimpinan Lembaga Tinggi Negara untuk dapat melaksanakan haknya yaitu hak menyatakan pikiran dan pendapat melalui pidato yang disampaikan dalam acara kenegaraan merupakan tindakan yang tidak tepat secara yuridis dan tidak tepat dilihat dari kacamata etika kenegaraan.

Karenanya belum terlambat bagi Seskab untuk mengubah surat edaran tersebut dengan mengeluarkan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dari subyek yang dituju atas surat edaran tersebut.

*)Bayu Dwi Anggono
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi), Fakultas Hukum Universitas Jember (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads