Awal dari program reformasi hukum secara menyeluruh diawali dengan penyelenggaraan Law Summit (Pertemuan Puncak Pimpinan Lembaga Penegak Hukum) jilid 1 dan jilid 2 yang digagas lembaga Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan (Partnership of Government Reform of Indonesia).
Law Summit yang diawali pada tahun 2002, menyusun agenda reformasi hukum, baik untuk peradilan, kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, maupun advokat. Dengan modal program Law Summit ini, institusi-institusi gakum pada saat itu mulai mengembangkan cetak biru pembaruan dalam institusi mereka, antara lain cetak biru pembaruan peradilan, cetak biru pembaruan kejaksaan, cetak biru pembaruan lembaga permasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda tersebut yang dituangkan dalam bentuk program aksi bertujuan mencegah korupsi dalam sistem peradilan maupun memberantas mafia hukum. Pembahasan dari program-program tersebut itu dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Program reformasi hukum ini menghasilkan program-program yang rinci dalam bentuk format 8 (delapan) kolom, yang dipantau secara periodik oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Bappenas.
Di dalam pemerintahan SBY tahap kedua (2009-2014), Presiden SBY pun telah membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang diketuai oleh Prof. Dr Kuntoro Mangkusubroto. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini bertugas membongkar praktik-praktik mafia hukum dalam sistem peradilan Indonesia maupun mendorong institusi-institusi penegakan hukum, menyusun dan melaksanakan program-program pencegahan korupsi. Dengan demikian, program reformasi hukum bukan merupakan sesuatu yang baru. Sehingga pertanyaannya adalah, reformasi hukum seperti apa yg akan diluncurkan pemerintahan saat ini.
Dari 6 (enam) jenis reformasi hukum yang dijelaskan di atas, yang paling utama untuk dibenahi saat ini adalah reformasi peradilan dan reformasi apgakum. Ranah penegakan hukum di atas (ranah peradilan dan ranah apgakum), sampai dengan saat ini mengalami kemandekan dan belum menghasilkan kinerja peradilan dan apgakum sebagaimana diharapkan oleh masyarakat.
Kegagalan dalam reformasi peradilan maupun apgakum memunculkan sikap ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap hukum dan Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu, kedua jenis reformasi ini untuk saat ini perlu diprioritaskan. Pertanyaannya, apakah reformasi yang dilakukan sejak zaman Presiden Megawati, Presiden SBY hingga saat ini, telah memberikan dampak terhadap perbaikan kinerja, integritas, dan profesionalisme dari peradilan dan apgakum? Jawabannya, tidak atau belum ada perubahan.
Walaupun berbagai program secara komprehensif dikembangkan dan dilaksanakan oleh institusi-institusi tersebut dengan dukungan masyarakat sipil, yang menghasilkan program-program aksi, sampai saat ini kondisinya belum berubah dan ketidakpercayaan masyarakat masih tetap kuat. Kondisi yang tidak berubah tersebut ditandai dengan masih banyaknya penangkapan-penangkapan atau penetapan tersangka oleh KPK, terdakwa, dan terhukum dari kalangan aparat penegak hukum. Pengaduan masyarakat terhadap kinerja peradilan dan apgakum semakin meningkat.
Pengamatan saya dari dekat, reformasi peradilan dan reformasi apgakum, masih mengalami kegagalan yang disebabkan:
Pertama, tidak adanya atau tidak memadainya jumlah agent of change atau champion of reform di dalam lembaga peradilan dan institusi apgakum yang membutuhkan langkah-langkah pembaruan yang radikal. Sebaik apapun program aksi yang dimiliki mereka, apabila di dalam tubuh peradilan dan institusi apgakum tidak memiliki sejumlah agent of change, maka mustahil program-program tersebut dapat berjalan, apalagi menimbulkan dampak terhadap sebuah perubahan.
Kedua, gaji dan tunjangan aparat penegak hukum relatif masih kurang memadai, kecuali bagi hakim yang sudah mendapat peningkatan tunjangan yang relatif tinggi. Dengan demikian, perlu dilakukan peningkatan gaji polisi, jaksa, dan lembaga permasyarakatan.
Tentu saja peningkatan gaji dan tunjangan tersebut harus diimbangi dan dibarengi dengan peningkatan kinerja mereka. Hal ini penting karena sulit bagi publik untuk menjustifikasi peningkatan gaji dan tunjangan jika prestasi aparat penegak hukum dan hakim masih seperti saat ini.
Ketiga, sejak dahulu sampai saat ini, pengawasan yang dilakukan Komisi Kejaksaan, Kompolnas, dan Komisi Yudisial nyaris belum memberikan dampak yang siginifikan. Juga, masih lemahnya pengawasan internal yang meliputi pengawasan melekat (oleh atasan) dan pengawasan internal secara institusional yang dilakukan: Jamwas, Jambin, Kadivpropam, Bawas MA, Itjen, kesemuanya itu belum memberikan pengaruh yang besar peningkatan kinerja dan integritas.
Apa yang diharapkan terhadap Presiden Jokowi dalam hal reformasi hukum? Sebaiknya, Presiden Jokowi tidak mengulangi program-program yang sudah ada. Pemerintahan ini harus mengevaluasi dari berbagai Inpres dan efektivitas pelaksanaannya. Pelaksanaan cetak biru pembaruan di berbagai institusi gakum perlu dievaluasi efektifitasnya dan apa yang menyebabkan tidak efektif. Dari evaluasi ini, dapat mencegah program reformasi hukum ini menjadi program yang menghambur-hamburkan uang.
Dalam rangka membangun trust masyarakat terhadap peradilan dan institusi apgakum, yang terpenting dilakukan Presiden Jokowi saat ini adalah melakukan pembenahan radikal lembaga peradilan dan penegak hukum. Langkah-langkah pembenahan radikal yang harus dilakukan antara lain:
Pertama, berkolaborasi dengan pimpinan Mahkamah Agung, untuk menyepakati program pembenahan peradilan yang bersifat radikal dan efektif.
Kedua, Presiden Jokowi perlu membangun melalui proses seleksi yang ketat dlm melahirkan agent of change atau champion of reform di dalam tubuh institusi-institusi gakum tersebut, terutama di Kejaksaan, Kepolisian, maupun institusi-institusi gakum lainnya seperti Bea Cukai, Pajak, KLHK, KKP, Bakamla, dll.
Ketersediaan agent of change ini penting karena tidak mungkin terjadi perubahan secara drastis dalam institusi gakum apabila tidak memilki agent of change yang memiliki keberanian dalam jumlah yang memadai. Kelangkaan Agent of change ini disebabkan pola rekrutmen dari pejabat kunci ini dilakukan dg oengabaian aspek integritas.
Ketiga, pejabat-pejabat yang memegang posisi strategis dalam lembaga gakum dan peradilan perlu dilakukan evaluasi kinerja. Konsekuensi dilakukannya evaluasi kinerja ini maka dimungkinkan terjadi pemberhentian/pensiun dini secara massif di institusi-institusi tersebut.
Keempat, sudah saatnya lembaga pengawas eksternal diperkuat. Kita tidak perlu lagi memiliki tambahan lembaga pengawas eksternal, cukup satu yang terkonsolidasi namun diberi kewenangan yang kuat oleh undang-undang. Akan lebih baik, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Yudisial digabungkan menjadi satu Komisi Pengawasan Peradilan dan Aparatur Penegak Hukum, termasuk melaksanakan pengawasan terhadap lembaga permasyarakatan yang selama ini banyak ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan.
*) Dr. Mas Achmad Santosa, SH, LL.M adalah praktisi hukum, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (2009-2011) dan Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115).
Halaman 2 dari 3











































