Keadilan yang diputus berdasarkan 'Ketuhanan Yang Maha Esa' itu dibungkus dalam ruang-ruang positivistik para hakim. Hukum ditafsirkan dalam deretan huruf, susunan kata dan kalimat belaka. Pasal dan peraturan diterjemahkan dalam ruang kering dan bisu. Asbabun nuzul sebuah peraturan menjadi dongeng akademik dan tafsir konteks menjadi barang antik.
Para hakim menafsirkan hukum dan mengawinkan dengan fakta sebagai suatu objek yang harus dilepaskan dari sembarang macam pra-konsepsi metafisis yang subjektif sifatnya. Hukum tidak lagi dikonsepsi sebagai asas moral metayuridis yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan ius yang telah mengalami positivisasi sebagai lege atau lex. Perlawanan hukum para tersangka/terdakwa/terpidana ditafsirkan hakim secara sempit dalam kaca mata arti lex semata, tanpa keberanian menggali moral ketidakhadiran mereka di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan fakta di atas, tidak heran jika Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai bagian dari institusi hukum dalam masyarakat, merasa kaget dengan berbagai putusan pengadilan belakangan terakhir. Secara terang-terangan, HM Prasetyo menyatakan bahwa pencari keadilan bukan hanya pelaku kejahatan, tetapi juga korban kejahatan yaitu masyarakat yang memberikan kuasa kepada negara cq jaksa sehingga jaksa memiliki alasan pembenar untuk mengabaikan perintah pengadilan (detikcom, 6 Juni 2016).
Dinamika hukum kini sudah melenceng jauh dari relnya. Sayangnya, bukan karena hukumnya yang berkelok, tetapi karena penafsiran hakim atas hukum yang meliuk-liuk dalam ruang beku positivistik. Peraturan sebagai rambu-rambu hukum, tidak lagi bisa dijadikan pegangan masyarakat untuk meraih keadilan karena hukum tidak lahir dari undang-undang tetapi hukum lahir dari putusan hakim. Hukum yang seharusnya menjadi alat masyarakat untuk terbebas dari ketidakadilan malah berbalik sebaliknya yaitu menjadi alat untuk mengabadikan ketidakadilan itu sendiri.
Sepanjang sejarah hukum, kaum positivistik selalu menempati panggung dengan dominan. Mereka selalu menjadi aktor utama sebuah drama korelasi kemesraan negara dan kekuasaan. Sebab kaum positivistik hukum telah menjalankan roda hukum cukup lama dan berkolaborasi dengan sistem lain di luar sistem hukum.
Kaum positivistik melembaga dalam sebuah sistem yang saling kait mengait dan saling ketergantungan yang teratur dan rumit. Jaringan sistem itu tertata rapi mulai dari awal penyelidikan hingga proses eksekusi. Dari rekrutmen pegawai hingga lobi-lobi sebelum persidangan.
Dalam regenerasinya, sistem ini mewariskan pola yang ajeg lewat upaya pengekalan yang dilakukan secara sistematis dan terus bermutasi serta meregenerasi diri lewat jaringan sistem tersebut. Untuk mencegah rusaknya sistem, maka dibangun proses regenerasi yang tertutup. Lembaga hukum saling menjaga dan melindungi agar proses regenerasi sistem tersebut tetap abadi melalui jalan yang legal seperti menyeleksi calon hakim secara internal tanpa mau melibatkan pihak luar.
Oleh sebab itu, satu-satunya langkah untuk menumbangkan kebekuan hukum adalah mengubah sistem tersebut. Keadilan mustahil diraih dan menjadi mitos belaka apabila hukum dikuasai oleh sistem yang menutup diri terhadap metayuridis serta mengabaikan hukum tertinggi dalam masyarakat yaitu konstitusi. Terlebih, sistem itu kini telah melembaga secara kultural.
*) ANDI SAPUTRA adalah kandidat master dari Pascasarjana Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta. (asp/nwk)











































