Β
Untuk menjauhkan dari penilaian seperti itu, pemerintah perlu menjelaskan desain pengampunan pajak dalam konteks reformasi perpajakan yang komprehensif. Tanpa upaya sungguh-sungguh meletakkan program pengampunan pada sistem perpajakan yang berkelanjutan, bangsa ini berpotensi terperosok ke lubang kegagalan yang berbahaya. Sebaliknya, mencangkokkan ide pengampunan dalam reformasi pajak berpeluang membangun sistem perpajakan yang lebih baik.
Β
Kondisi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak
Β
Hingga akhir Oktober 2015, realisasi penerimaan pajak baru 53 persen dari target Rp 1.294 triliun. Hal ini tak mengherankan karena lima tahun terakhir pemerintah tidak pernah mencapai target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Β
Β
Nisbah penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) masih 12-13 persen atau hanya naik 0,1 persen dalam rentang 2004-2014. Capaian ini masih di bawah Filipina (14 persen), Malaysia (16 persen), Thailand (17 persen), Korea Selatan (25 persen), Afrika Selatan (27 persen), dan Brasil (34 persen), atau rerata negara berpenghasilan menengah-bawah 17 persen. Jika diukur dengan nisbah buoyancy (elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi), sejak 2012 trennya turun. Dengan kata lain, kapasitas institusi perpajakan dalam memungut pajak menurun.
Β
Stagnasi pemungutan pajak juga ditunjukkan tax coverage ratio (kemampuan memungut potensi yang ada), yang masih berkutat di kisaran 53,8 persen. Kondisi di atas diperparah oleh rendahnya tingkat kepatuhan pajak. Bukan meningkat, pada 2014 hanya 9 juta wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dari seharusnya 18,4 juta wajib pajak, dan tak lebih dari 900 ribu wajib pajak dengan status SPT kurang bayar. Tahun Pembinaan Wajib Pajak, yang dicanangkan pada 2015, pun tak dapat mendongkrak kepatuhan secara signifikan.
Β
Di sisi lain, rentang 2004-2014 ternyata juga ditandai naiknya Koefisien Gini, yang menunjukkan melebarnya kesenjanganβdari 0,32 menjadi 0,41. Jika diukur dengan Palma Index, diketahui porsi pendapatan 10 persen penduduk terkaya sebesar 2,08 kali pendapatan 40 persen penduduk termiskin (Anshory Yusuf: 2014). Ketimpangan yang menganga ini terjelaskan oleh struktur penerimaan pajak yang tidak adil. Β
Β
Proporsi penerimaan 2014 per jenis pajak berturut-turut adalah pajak penghasilan (PPh) Rp 536,9 triliun (47,6 persen), pajak pertambahan nilai Rp 408,8 triliun (35,7 persen), dan cukai Rp 118 triliun (10,3 persen). Artinya, pajak tidak langsung yang cenderung regresif masih cukup dominan. Bahkan PPh Pasal 21, yang dipotong dari gaji karyawan, mencapai Rp 105,6 triliunβhanya kalah dari PPh Badan Rp 144,2 triliun dan jauh di atas PPh orang pribadi nonkaryawan yang hanya Rp 4,7 triliun.
Β
Kelompok orang pribadi nonkaryawan dan sektor informal merupakan hard-to-tax sector karena lemahnya administrasi perpajakan, tingginya penghindaran pajak yang agresif, dan penegakan hukum yang belum efektif. Dengan demikian, problem perpajakan harus ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara signifikan. Β
Β
Hal ini hanya dapat diselesaikan melalui reformasi perpajakan menyeluruh, yang sekaligus mencakup penekanan visi kebijakan pajak yang berkeadilan, revisi UU Perpajakan yang lebih menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak, tata cara perpajakan yang sederhana dan mudah, serta administrasi perpajakan yang terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan dan keuangan.
Β
***
Β
Erich Kirchler (2008) memperkenalkan slippery slope framework untuk menilik problematik kepatuhan pajak yang laten. Selama ini secara umum persoalan kepatuhan hanya dipandang dari satu sisi, yaitu efektivitas otoritas pajak dalam menegakkan hukum (enforced tax compliance). Β
Β
Kirchler mengingatkan kita pada satu kaki lain dari sistem kepatuhan, yaitu kesadaran masyarakat wajib pajak (voluntary tax compliance). Sistem kepatuhan pajak akan efektif dan kokoh jika ditopang dua kaki tersebut. Dengan kata lain, membangun sistem perpajakan yang andal adalah proses dialektik antara negara-warga negara dalam relasi hak dan kewajiban yang setara.
Β
Apa yang disebut kepatuhan sukarela pada kenyataannya selalu bersifat kesukarelaan-semu (quasi voluntary). Partisipasi warga dalam membayar pajak sangat dipengaruhi persepsi terhadap pemerintah, apakah bebas korupsi (Belkaoui: 2008), memberikan pelayanan terbaik (Togler: 2007), apakah belanja publik meningkat (Tanzi: 2011), atau sistem perpajakan memperkuat pembangunan secara keseluruhan (Brautigam: 2008).
Β
Keseluruhan narasi di atas dapat diletakkan dalam agenda setting yang lebih jelas, yaitu proyek reformasi perpajakan komprehensif sebagai sebuah keniscayaan. Maka pengampunan pajak secara pragmatis akan bermanfaat dan legitimate jika tidak berada di ruang hampa, melainkan menjadi bagian skenario peningkatan kepatuhan pajak. Kelebihan pengampunan yang akan meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek dan perbaikan basis data yang akan memperluas tax base harus dijadikan peluang.
Β
Sebaliknya, kelemahan pengampunan yang akan menurunkan kepatuhan dalam jangka panjang dan berpotensi ditunggangi penumpang gelap patut diwaspadai. Semakin jelas, tidak sulit bagi kita menerka apakah pengampunan pajak ini merupakan bagian dari ikhtiar reformasi perpajakan. Β
Β
Sejauh visi transformasi kelembagaan yang menjadikan otoritas pajak lebih otonom, kredibel, dan kompeten, revisi ketentuan perpajakan yang lebih adil dan berkepastian hukum, sistem penegakan hukum yang obyektif dan adil, integrasi data perpajakan berbasis Single Identification Number (SIN), pengakhiran rezim kerahasiaan di sektor perbankan dan keuangan, pengembangan sistem administrasi perpajakan yang andal berbasis teknologi informasi, serta reformasi politik anggaran yang mengoptimalkan belanja untuk kemaslahatan rakyatβbelum secara sungguh-sungguh dicangkokkan dalam kebijakan pengampunanβkita layak khawatir.
Β
Barangkali ini saat yang tepat bagi pemerintah memformulasikan ide pengampunan pajak yang komprehensif. Kita berharap momentum politik domestik dan dinamika internasional dimanfaatkan dengan baik. Bukan demi kepentingan sesaat bagi sekelompok orang, namun bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan ini lagi-lagi persoalan visi. Dalam konteks ini, Jokowi sedang diuji sejarah.
Β
*) Yustinus Prastowo adalah Auditor di Direktorat Jenderal Pajak (1997-2010), Dosen ilmu perpajakan di Universitas Tarumanagara, Atmajaya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)
Halaman 2 dari 1











































