Dengan kawalan aparat kepolisian, massa tiba di PN Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (10/6/2015). Mereka kemudian berorasi di depan PN Medan dan di pinggir jalan.
Mereka melakukan aksi dengan membawa spanduk, pengeras suara dan mengikat kain di kepala masing-masing. Saat berorasi, sebagian pendemo memberikan selebaran kertas dan bunga kepada para pengendara yang melintas di sekitar lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aset negara yang diberikan kepada Pelindo I atas lahan 10 hektare ini merupakan bagian dari sertifikat tanah HPL Nomor 01 Desa Belawan I, tanggal 3 Maret 1993 seluas 278,15 hektare," kata Eriansyah.
Sebelumnya, masalah sengketa Pantai Anjing, Belawan, juga dibahas Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno bersama Jaksa Agung M Prasetyo, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di kantor Gubernur Sumut di Medan beberapa hari yang lalu.
Lahan 10 ha itu digugat M Hafizham. Putusan PN Medan, dan putusan pengadilan di atasnya, menyatakan M Hafizham sebagai pemiliknya yang sah. Keputusan itu juga membatalkan sertifikat semua lahan kepemilikan PT Pelindo I seluas 278,15 ha. (rul/try)











































