Pool Taksi Penghisap Air Tanah Dalam
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Pool Taksi Penghisap Air Tanah Dalam

Senin, 19 Des 2011 09:06 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Pool Taksi Penghisap Air Tanah Dalam
Jakarta - Air di wilayah Jabodetabek seharusnya sudah menjadi barang mewah yang perolehannya harus diatur oleh negara secara ketat. Air bersih yang selama ini disuplai oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) dan dua (2) operatornya, Aetra dan Palyja sudah semakin sulit diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang mencukupi. Sedangkan air tanah sudah lama dieksploitasi secara membabi buta oleh warga secara gratis. Baik untuk keperluan rumah tangga maupun industri/bisnis.

Gagalnya program Keluarga Berencana (KB) pemerintah, tingginya urbanisasi ke wilayah DKI Jakarta, terpusatnya berbagai sektor bisnis seperti industri properti dan pertaksian dan lain-lain, semakin membuat air tanah di wilayah DKI Jakarta diperkosa habis-habisan oleh publik. Ini terjadi tanpa bisa dicegah oleh Pemprov DKI Jakarta.

Meskipun sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur No 37/SE/2011 tentang Penggunaan Air Tanah Sebagai Cadangan, namun penegakan hukumnya belum jalan. Dalam SE Gubernur tersebut dinyatakan bahwa pajak air tanah dalam adalah sebesar Rp 21.000/meter kubik. Sementara tarif air PAM hanya Rp 12.500/meter kubik. Jauh lebih murah hanya suplainya tersendat dan kualitasnya buruk. Ironisnya, sampai hari ini pelaksanaan SE Gubernur tersebut belum berjalan baik, sehingga sulit ditertibkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemantauan kami, salah satu industri yang paling banyak mengkonsumsi air tanah dalam adalah industri taksi, khususnya pool taksi. Air digunakan untuk mencuci mobil dan keperluan mandi-cuci-kakus para awak taksi tersebut. Parahnya, semua air bekas cuci mobil dibuang begitu saja tanpa ditampung di sumur resapan. Hebatnya, patut diduga pool tesebut tidak atau belum membayar pajak air tanah sesuai dengan SE Gubernur tersebut.

Kerugian Negara Atas Pajak Air

Di tengah kekisruhan antara PAM Jaya dengan dua (2) operator mitra, Aetra dan Palyja, yang tak kunjung selesai dan berakibat buruknya pelayanan air bersih di wilayah DKI Jakarta, muncul persoalan penggunaan air tanah dalam yang semena-mena dan gratis oleh masyarakat. Peraturan sudah cukup lengkap tetapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sanggup melakukan tindakan hukum.

Kerugian negara atas pajak air tanah dalam yang seyogyanya dana pajak tersebut dapat digunakan untuk pelestarian alam, khususnya sumber daya air supaya dapat terus mendukung kehidupan kita, ternyata terbuang percuma dan kelak semakin membuat wilayah DKI Jakarta rawan air bersih dan rawan intrusi air laut.

Salah satu pengguna besar air tanah dalam adalah pool taksi. Beberapa pool taksi yang kami amati di wilayah DKI Jakarta, ternyata untuk mencuci 1 mobil saja diperlukan sekitar 50 liter air tanah. Di Jakarta saat ini ada sekitar 25.000 taksi yang terdaftar di DKI Jakarta. Jadi dalam 1 tahun seluruh industri taksi di wilayah DKI Jakarta akan menghabiskan air sekitar: 50 liter x 25.000 mobil x 360 hari = 450.000.000 liter/tahun atau 450.000 M3/tahun.

Jika dihitung dalam rupiah, maka Pemprov DKI Jakarta dari sektor industri taksi yang patut diduga belum membayar pajak air tanah dan menjadi potential loss bagi Pemprov DKI Jakarta cukup signifikan, yaitu sebesar: Rp 21.000/M3 x Rp 450.000 M3/tahun = Rp 9,45 miliar. Itu baru dari sektor indutri taxi. Bagaiman denga industri properti terkait dengan penggunaan air di gedung-gedung komersial/hotel/apartemen dan sebagainya yang tentunya kalau di totalkan bisa saja Pemprop DKI Jakarta kehilangan triliunan Rupiah dana pajak air tanah dalam yang selama ini digunakan warga DKI Jakarta secara membabi buta.

Langkah yang Harus Diambil Pemprov DKI Jakarta

Sebagai penguasa wilayah DKI Jakarta tidak ada alasan bagi Gubernur untuk ragu dan takut menertibkan penggunaan air tanah dalam di wilayah DKI Jakarta. Bagi yang selama ini belum membayar tarif air tanah dalam yang sudah digunakan harus segera melunasi hutang berikut denda sesuai yang diatur dalam berbagai aturan terkait air tanah dalam, seperti SE Gubernur No 37/SE/2011, Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Keputusan Gubernur DKI No 42 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur DKI No 88 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksana Penyelenggaraan dan Pemungutan Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di DKI Jakarta.

Bagi yang melanggar aturan-aturan tersebut diatas jelas sanksinya, yaitu berupa penyegelan sumur, pengecoran/penutupan sumur hingga proses hukum di pengadilan. Salam.

*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.


(vit/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads