Jumlah perempuan di DPR naik dari 11% menjadi 18% (dari 65 orang menjadi 101 orang di antara 560 total anggota DPR RI). Anggota perempuan DPD meningkat dari 21% menjadi 28% (dari 27 orang menjadi 36 orang di antara total 132 orang anggota DPD).
Keterwakilan perempuan di DPRD propinsi juga meningkat dari 10% menjadi 21% (374 perempuan dari total 1.778 total anggota DPRD provinsi di 33 provinsi). Demikian juga dengan keterwakilan perempuan di DPRD kabupaten kota, meningkat dari 6% menjadi 12% (1.857 perempuan dari 15.758 anggota DPRD kabupaten/kota se-Indonesia).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Mengharap Sinar Terang di Ujung Lorong: Perjalanan Politik Perempuan Indonesia Pascareformasi, Ani Soetjipto mempertanyakan komitmen kegenderan para anggota parlemen tersebut. Sebab, perempuan terpilih yang berlatar belakang aktivis dan banyak bersentuhan dengan isu pemberdayaan perempuan dan kelompok marginal, justru sangat minim.
Perempuan anggota parlemen baru didukung modal kuat dengan jaringan luas. Namun mereka minim pengalaman politik sehingga mereka tidak bisa diharapkan menjadi agen transformasi politik. Inilah ironi pertama penerapan kebijakan afirmasi di Indonesia.
Pada ranah yang lebih luas, terjadi ironi kedua, yakni terjadinya kesenjangan makna politik antara mereka yang berjuang di akar rumput dengan mereka yang berjuang di arena politik formal (partai dan parlemen).
Banyak organisasi perempuan di akar rumput menyatakan, perempuan tidak mendapatkan masalah ketika mendiskusikan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan seterusnya. Tapi ketika hal itu ditarik sebagai isu politik, mereka masih diliputi pemahaman lama: politik adalah kegiatan formal di partai politik dan parlemen.
Masih diperlukan usaha yang lebih keras untuk memahami ungkapan the personal is political , yang personal adalah politis, sehingga masalah dapur, pupur, dan kasur pun bersifat politik.
Menurut Ani, organisasi gerakan perempuan amat minim, hanya kelompok minoritas, dan ironisnya gagasan mereka tidak dipahami baik oleh publik di akar rumput maupun mereka yang berjuang di arena politik formal.
Masalahnya gerakan perempuan lebih banyak membicarakan mengenai kebijakan afirmatif, kuota gender, atau konsep seks dan gender hanya dengan dirinya sendiri sesama perempuan. Sangat jarang pelatihan gender diberikan pada kader partai, masyarakat umum, laki laki, dan mereka yang berada di luar organisasi perempuan seperti organisasi pro-demokrasi.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (yang mengubah fumula calon terpilih berdasar BPP dan nomor urut, menjadi berdasar suara terbanyak) adalah contoh paling pas yang memperlihatkan bahwa sekencang apapun advokasi yang dilakukan, ternyata esensi dari perjuangan gerakan perempuan dan substansi tentang kebijakan afirmatif tidak dipahami oleh elit penentu kebijakan tertinggi. Hal yang sama juga terjadi dengan elite partai politik.
Dengan demikian Ani sesungguhnya mengajak para aktivis perempuan, terlebih yang bergerak di arena politik, untuk memikirkan kembali strategi perjuangan ke depan. Pada tingkat elite, kampanye kasadaran gender perlu diperluas cakupannya; sementara pada tingkat akar rumput, ungkapan the personal is political hendaknya menjadi nyata dipahami, bukan sekadar jargon.
*) Didik Supriyanto adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.
(diks/vit)











































