Omong Kosong Konfederasi Partai
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom Didik Supriyanto

Omong Kosong Konfederasi Partai

Kamis, 01 Jul 2010 11:58 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Omong Kosong Konfederasi Partai
Jakarta - Sistem multipartai yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun terakhir memang mencemaskan. Representasi rakyat di parlemen hanya berbuah persekongkolan elit politik menjarah harta negara. Jumlah partai harus disederhanakan, tapi tak mungkin dengan konfederasi.

Alasan utama penyederhanaan partai adalah demi menciptakan pemerintahan yang efektif. Tentu tidak perlu menggunakan cara-cara Orde Baru untuk mengurangi jumlah partai politik. Jika proses penyederhanaan itu harus dilakukan secara alami, maka harus dilakukan melalui mekanisme pemilu. Berbicara penyederhanaan partai tanpa mengubah sistem pemilu, hanya omong kosong belaka.

Cara termudah untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen adalah menggunakan sistem pemilu mayoritarian, yang di sini dikenal dengan sistem distrik. Maksudnya setiap daerah pemilihan hanya terdapat satu kursi yang diperebutkan oleh para calon anggota legislatif yang diajukan partai-partai politik. Oleh karena itu sistem ini dikenal juga dengan single constituency.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika itu dilakukan, maka wilayah Indonesia akan dibagi menjadi 550 daerah pemilihan, sesuai dengan jumlah kursi DPR. Karena setiap daerah pemilihan hanya ada satu kursi yang diperebutkan, maka persaingan berlangsung ketat. Partai-partai politik cenderung bergabung, sehingga akhirnya menimbulkan sistem dwipartai. Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara bekas jajahannya banyak menggunakan sistem ini, termasuk negeri tetangga, Singapuran dan Malaysia.

Pada sistem pemilu mayoritarian itulah, apa yang disebut dengan konfederasi partai-partai politik, lazim terjadi.Β  Contohnya adalah UMNO (United Malays National Organitation) di Malaysia. Partai yang menguasai politik negeri jiran tersebut sesungguhnya terdiri dari banyak partai, yang berbasis pada etnis Melayu, Cina, India, Dayak dll.

Partai-partai itu adalah Malaysian Chinese Association (MCA), Malaysian Indian Congress (MIC), Parti Pesaka Bumiputera Bersatu (PBB), Parti Bersatu Sabah (PBS), Parti Gerakan Rakyat (Gerakan), People's Progressive Party (PPP), Sarawak United Peoples' Party (SUPP), Liberal Democratic Party (LDP), Parti Bersatu Rakyat Sabah (PBRS), United Pasokmomogun Kadazandusun Murut Organisation (UPKO), Sarawak Progressive Democratic Party (SPDP), dan Parti Rakyat Sarawak (PRS).

Sementara itu, di India dan Singapura, partai-partai yang bergabung selama puluhan tahun, kini sudah menyatu. Di India ada Partai Kongres Nasional, sedang di Singapura ada Partai Aksi Rakyat. Keduanya adalah partai besar di negara masing-masing dan mendominasi perpolitikan nasional.

Dengan demikian, apakah para penggagas konfederasi partai hendak mengubah sistem pemilu Indonesia, dari sistem pemilu proporsional ke sistem pemilu mayoritarian? Ternyata tidak.

Jika ditelusuri pemikiran mereka, tidak ada satu pun yang berkehendak untuk mengubah sistem pemilu. Bahkan pimpinan Partai Demokrat –yang sangat diuntungkan dengan sistem mayoritarian– pun bertekad mempertahankan sistem proporsional.

Sejak menjelang Pemilu 1999, Pemilu 2004 hingga Pemilu 2009, Partai Golkar selalu menginginkan sistem mayoritarian. Hal yang sama juga diajukan oleh PDIP menjelang Pemilu 2004 dan Pemilu 2009. Ini bisa dipahami, karena sistem mayoritarian selalu menguntungkan partai besar. Namun kedua partai tersebut tidak pernah serius untuk menggolkan usulannya. Alasannya, demi menjaga kebersamaan nasional. Itu sesungguhnya kata lain dari bagi-bagi kekuasaan.

Jika kebersamaan yang diinginkan, maka sistem proporsional menjadi pilihan. Karena dalam sistem ini, partai-partai menengah dan kecil mempunyai peluang untuk mendapatkan kursi di parlemen, sehingga mereka bisa terlibat dalam perpolitikan. Di sinilah sumber dari petaka itu, semua partai ingin berkuasa, dengan dalih sistem presidensial tidak mengenal oposisi. Akibatnya, pemerintahan gemuk, tidak efektif karena semua kebijakan harus di-dagang sapi-kan.

Kalau saja para elit partai benar-benar ingin menyederhanakan partai, sesungguhnya tidak harus mengubah sistem pemilu, dari sistem proporsional ke sistem mayoritarian. Juga tidak perlu melontarkan gagasan konfederasi, yang seakan-akan hebat, tetapi hanya omong kosong saja.

Dengan menerapkan formula parliamantery treshold (PT) 2,5%, Pemilu 2009 sudah berhasil mengurangi jumlah partai di DPR, dari 16 menjadi 9. Angka PT tidak perlu dinaikkan lagi, sebab jika itu yang dilakukan maka akan semakin banyak suara pemilih yang terbuang percuma.

Yang bisa dilakukan adalah memperkecil jumlah kursi di setiap daerah pemilihan, dari 3-10 kursi, katakanlah menjadi 2-6 kursi. Sebab, dengan 6 kursi, maka secara empiris hanya akan ada 3 sampai 4 partai yang masuk parlemen, sedang jika 10 kursi, terdapat 6 sampai 7 partai yang masuk parlemen.

Untuk efektivitas pemerintahan, perlu dipikirkan mengubah jadwal pemilu. Jika pemilihan presiden disatukan dengan pemilihan DPR, maka partai-partai pendukung presiden terpilih, secara empiris akan menguasai mayoritas parlemen, karena keterpilihan presiden mampu mendongkrak perolehan suara pemilihan legislatif. Jika presiden terpilih didukung mayoritas parlemen, maka bloking politik pascapemilu akan menjadi jelas: ada partai pendukung presiden, ada partai yang terpaksa jadi oposisi.

*Didik Supriyanto: wartawan detikcom. Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pendapat perusahaan.

(diks/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads