Selamatkan Aset Negara Sektor Perkeretaapian
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Selamatkan Aset Negara Sektor Perkeretaapian

Senin, 04 Mei 2009 08:05 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Selamatkan Aset Negara Sektor Perkeretaapian
Jakarta - Sejarah perkeretaapian di Indonesia diawali dengan pencangkulan pertama pembangunan jalan kereta api di desa Kemijen, Jumat tanggal 17 Juni 1864, oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr. L.A.J Baron Sloet van den Beele.

Pembangunan diprakarsai oleh "Naamlooze Venootschap Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij" (NV. NISM) yang dipimpin oleh Ir. J.P de Bordes dari Kemijen menuju desa Tanggung (26 Km) dengan lebar sepur 1435 mm. Ruas jalan ini dibuka untuk angkutan umum pada hari Sabtu, 10 Agustus 1867.

Dalam perjalanan panjangnya pasca Kemerdekaan RI, perusahaan kereta api berubah bentuk beberapa kali dan pada akhirnya sejak tanggal 1 Juni 1999 menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) hingga sekarang. Dengan jumlah aset yang sangat besar. Saat ini jumlah aset PT KA sebelum direvaluasi sekitar Rp 60 triliun, maka jangan heran jika banyak pihak yang ingin menerkam aset-aset tersebut untuk kepentingan pribadi/golongan. Untuk itu, Pemerintah harus ekstra waspada dan tidak terpengaruh oleh macam-macam tipu daya mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan pemanfaatan aset (rel, stasiun, sistem signal, tanah dll) maka saat pembuatan UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, persoalan siapa yang berwenang mengelola asset (prasarana dan sarana perkeretaapian) menjadi perdebatan sengit di DPR.

Berbagai kepentingan mencoba melobi Panitia Kerja di Komisi V DPR. Mengelola kereta api di Indonesia memang menjadi tidak menarik bagi siapapun jika tidak dapat menguasai aset yang ada. Persoalannya aset tersebut milik Negara Republik Indonesia yang sesuai UU tidak bisa sembarangan dipindah tangankan.

Kekusutan persoalan aset belakangan muncul lagi saat Pemerintah membuat dan mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Bagaimana bisa Keputusan dua Menteri (Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN) diabaikan oleh pejabat dibawahnya yang terang-terangan mengganti 2 Pasal yang telah disepakati oleh 2 Menteri tersebut.

Kalau tidak diambil tindakan tegas maka "pembangkangan" ini akan menjadi preseden buruk dan kalau Pemerintah membiarkan ini berlangsung terus, namanya Pemerintah melakukan "Pembiaran" pelanggaran hukum.

Berhubung ini terkait dengan kekayaan Negara, maka kalau sampai terjadi pengalihan asset Negara publik harus melakukan tuntutan hukum karena Menteri Perhubungan dan Meneg BUMN atas nama Pemerintah melakukan pembiaran hukum dilanggar oleh aparatnya sendiri atau pihak lain.

Persoalan yang Terjadi

Berhubung persoalan Perkeretaapian di Indonesia ada di bawah dua Kementerian, maka untuk mengambil keputusan sesuai UU yang berlaku harus disepakati oleh 2 (dua) Menteri tersebut agar implementasinya lancar tidak bermasalah, seperti yang terjadi pada materi Pasal 502 dan 503 RPP Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Pada Rapat Pleno tanggal 24 Februari 2009 di Departemen Hukum dan HAM, telah ada kesepakatan isi atau rumusan Pasal 502 dan 503 antara Menteri Perhubungan dan Menteri Negara BUMN. Berdasarkan kesepakatan ini maka Menteri Perhubungan telah mengeluarkan surat kepada Presiden RI tertanggal 21 April 2009 dengan No. KH 12/HK.005/mphb perihal Penyampaian RPP tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian agar RPP tersebut untuk segera disahkan oleh Presiden.

Ironisnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian Dephub pada tanggal 17-18 April 2009 mengadakan  rapat di Hotel Salak Bogor untuk menyepakati Pasal 505a dan 505b yang isinya secara prinsip berbeda dengan Pasal 502 dan 503.

Rapat diselenggarakan bersama dengan wakil dari Sekretariat Negara, Departemen Keuangan dan Departemen Hukum dan HAM. Bagaimana bisa keputusan yang sudah diambil oleh 2 (dua) Menteri dipatahkan oleh pejabat di tingkat bawahnya? Tentu ini harus diusut tuntas karena ini merupakan sebuah pembangkangan birokrasi.

Bunyi Pasal 502 ayat (2): "Prasarana perkeretaapian umum yang merupakan milik Negara sebagaimana dimaksud ayat (1), pengaturan dilakukan oleh Menteri, sedangkan penyelenggaraannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara".

Adapun bunyi Pasal 505a ayat (2): "Pengelolaan prasarana perkeretaapian umum yang merupakan barang milik Negara berupa kekayaan Negara tidak dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara".

Pasal 502 ayat (2) sebenarnya sesuai dengan Pasal 214 ayat (1) UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian : "Pada saat UU ini berlaku, Badan Usaha yangbtelah menyelenggarakan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian tetap menyelenggarakan prasarana dan sarana perkeretaapian berdasarkan UU ini". 

Hanya saja perlu ketegasan siapa Badan Usaha tersebut ? Sedangkan Pasal 505a ayat (2) tidak sesuai dengan UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian tetapi sesuai dengan PP No. 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. 

Buat apa susah payah membuat UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian jika tidak menjadi landasan utama mengelola asset dan pengoperasian perkeretaapian di Indonesia. Selain itu, secara hirarki UU berada diatas PP. Patut  diduga ada permainan para oknum untuk mencoba memanfaatkan atau mengalihkan asset Negara dengan mengaitkan RPP ini tidak dengan UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian tetapi dengan PP No. 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Untuk menjaga wibawa Pemerintah sebaiknya semua pihak mematuhi kesepakatan yang telah dilakukan antara Menteri Perhubungan dan Menteri Negara BUMN seperti yang tercantum dalam surat Menteri Perhubungan kepada Presiden RI tertanggal 21 April 2009, khususnya pada poin 2: "Pembahasan RPP tentang penyelenggaraan perkeretaapian telah selesai diharmonisasi bersama Departemen Hukum dan HAM, Departemen Perhubungan, Kementerian Negara BUMN dan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dari hasil pembahasan tersebut telah disepakati substansi yang semula pending dalam rumusan Pasal 502 dan Pasal 503 terkait prasarana perkeretaapian umum disepakati bahwa Pasal 502 dipecah menjadi 2 (dua) ayat dan menambah 1 (satu) Pasal 503 baru".

Artinya Sekretariat Negara harus mengabaikan kesepakatan atau surat yang dikirim berdasarkan rapat di Hotel Salak Bogor tanggal 17-18 April 2009 dimana tercantum Pasal 505a dan 505b yang menyimpang dari kesepakatan 2 (dua) Menteri. Semoga RPP Penyelenggaraan Perkeretaapian segera disyahkan oleh Presiden SBY dan selamatlah asset PT KA.

Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen).


(nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads