Sebagai instrumen demokrasi, pemilu memungkinkan rakyat memilih secara langsung pejabat pemerintah. Rakyat bisa memberikan penghargaan buat mereka yang berprestasi dengan memilihnya kembali; rakyat juga bisa menjatuhkan hukuman buat mereka yang gagal mengemban amanat, dengan cara tidak memilihnya kembali.
Itulah gunanya mengapa pemilu dilakukan secara periodik, disesuaikan dengan masa jabatan pemerintahan. Dengan demikian, lewat pemilu, rakyat diharapkan tetap bisa mengendalikan pemerintahan, atau tepatnya mengendalikan pajabat pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pilkada sepanjang 2005-2007 sebetulnya mematahkan anggapan tersebut. Buktinya 40% incumbent di Jawa dan 60% incumbent di luar Jawa, tidak terpilih kembali. Padahal mereka telah berbuat habis-habisan meyakinkan pemilih, mulai dari menggerakkan aparat pemda, mengintimidasi rakyat, hingga menyebar duit.
Artinya, rakyat tidak bodoh sebagaimana dianggap sebagaian kalangan. Bahkan sebuah survei menunjukkan hanya 15% pemilih yang pilihannya terpengaruh oleh uang. Sebagian besar lagi, meski mengaku menerima uang, tapi tidak memilih sebagaimana yang diharapkan pemberi uang.
Tapi mengapa hasil pemilu legisalatif dari tahun ke tahun tidak banyak berubah? Mengapa peraih suara terbanyak hanya partai itu itu saja?
Pertama, berbeda dengan kinerja pejabat eksekutif (presiden, gubernur, bupati/walikota), kinerja pejabat legislatif tidak gampang dilihat. Keputusan-keputusannya tidak berpengaruh langsung terhadap kehidupan rakyat. Meskipun undang-undang atau perda dibikin bersama legislatif dan eksekutif, namun efektivitasnya tetap tergantung eksekutif.
Kedua, pemilu kita tidak memungkinkan terbentuknya sistem bloking kekuasaan, sehingga peta politik parlemen tidak jelas. Mana partai oposisi, mana partai pendukung pemerintah tak jelas, sehingga keberhasilan dan kegagalan suatu pemerintahan tidak jelas harus menjadi tanggungjawab siapa. Akibatnya, pemilih tidak bisa memastikan partai mana yang harus diapreasiasi dan mana yang harus dihukum.
Ketiga, pemilu legislatif yang serentak memilih DPR, DPD dan DPRD, menyebabkan terjadinya durasi pemilu legislatif lima tahunan. Jarak antar pemilu yang panjang itu tidak memungkinkan rakyat merespons secara cepat terhadap kinerja partai di parlemen yang buruk. Pemilih butuh waktu lima tahun untuk menghukumnya. Padahal dalam jarak lima tahun itu, pemilih sudah lupa akan kesalahan dan keburukan partai. Apalagi kita dikenal sebagai bangsa pelupa.
Makanya ketika partai atau calon datang lima tahun kemudian, ya mereka dipilih kembali. Yang lalu biarlah berlalu. Catatan kesalahan atau keburukan partai di parleman sudah tertimbun oleh masalah-masalah yang datang selama lima tahun ini. Lupa deh.. (diks/iy)











































